Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1942 sistem pemerintahan daerah di Indonesia pada masa pendudukan Jepang dibagi menjadi berapa wilayah?

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1942 sistem pemerintahan daerah di Indonesia pada masa pendudukan Jepang dibagi menjadi berapa wilayah?

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

menurut UU No. 27 dan 28 tahun 1942 sistem pemerintahan daerah di Indonesia pada zaman Jepang dibagi menjadi 6 wilayah, yang tertinggi disebut dengan shu (keresidenan) dan tingkatan paling bawah disebut ku (desa/kelurahan).

menurut UU No. 27 dan 28 tahun 1942 sistem pemerintahan daerah di Indonesia pada zaman Jepang dibagi menjadi 6 wilayah, yang tertinggi disebut dengan shu (keresidenan) dan tingkatan paling bawah disebut ku (desa/kelurahan).

Iklan

Pembahasan

Jepang datang ke Indonesia pada tahun 1942 dengan tujuan untuk menguasai cadangan bahan logistikdan bahan industri. Setelah berhasil mengusir dan menggantikan pemerintahan Belanda, Jepang mulai membentuk pemerintahan militer di Indonesia. Selain membentuk pemerintahan yang bersifat militer, Jepang pun mengembangkan pemerintahan sipil. Pada bulan Agustus 1942, Jepang mengeluarkan UU No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan diperkuat dengan UU No 28 tentang pemerintahan shu serta tokubetsushi . Menurut UU ini seluruh pulau Jawa dan Madura, kecuali Kochi Yogyakarta dan Kochi Surakarta, dibagi menjadi daerah-daerah, yakni sebagai berikut. Shu (keresidenan), yang dipimpin oleh shukocan dan seluruh pulau jawa dibagi menjadi 17 shu . Shi (kotapraja). Ken (kabupaten). Gun (kawedanan). Son (kecamatan). Ku (desa/kelurahan). Selain membagi daerah Jawa dan Madura menjadi 6 wilayah, dibentuk pula Tonarigumi atau Rukun Tetangga (RT) yang bertujuan untuk mengawasi gerak-gerik masyarakat ditingkat paling bawah. Dengan demikian, menurut UU No. 27 dan 28 tahun 1942 sistem pemerintahan daerah di Indonesia pada zaman Jepang dibagi menjadi 6 wilayah, yang tertinggi disebut dengan shu (keresidenan) dan tingkatan paling bawah disebut ku (desa/kelurahan).

Jepang datang ke Indonesia pada tahun 1942 dengan tujuan untuk menguasai cadangan bahan logistik dan bahan industri. Setelah berhasil mengusir dan menggantikan pemerintahan Belanda, Jepang mulai membentuk pemerintahan militer di Indonesia. Selain membentuk pemerintahan yang bersifat militer, Jepang pun mengembangkan pemerintahan sipil. Pada bulan Agustus 1942, Jepang mengeluarkan UU No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan diperkuat dengan UU No 28 tentang pemerintahan shu serta tokubetsushi. Menurut UU ini seluruh pulau Jawa dan Madura, kecuali Kochi Yogyakarta dan Kochi Surakarta, dibagi menjadi daerah-daerah, yakni sebagai berikut.

  1. Shu (keresidenan), yang dipimpin oleh shukocan dan seluruh pulau jawa dibagi menjadi 17 shu.
  2. Shi (kotapraja).
  3. Ken (kabupaten).
  4. Gun (kawedanan).
  5. Son (kecamatan).
  6. Ku (desa/kelurahan).

Selain membagi daerah Jawa dan Madura menjadi 6 wilayah, dibentuk pula Tonarigumi atau Rukun Tetangga (RT) yang bertujuan untuk mengawasi gerak-gerik masyarakat ditingkat paling bawah.

Dengan demikian, menurut UU No. 27 dan 28 tahun 1942 sistem pemerintahan daerah di Indonesia pada zaman Jepang dibagi menjadi 6 wilayah, yang tertinggi disebut dengan shu (keresidenan) dan tingkatan paling bawah disebut ku (desa/kelurahan).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

365

Pikaaa

Ini yang aku cari!

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dalam pelaksanaan pemerintahan, wilayah Indonesia dibagi-bagi dari tingkat karesidenan sampai desa. Mengapa dan apa alasan Jepang?

251

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia