Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan kegiatannya, bank-bank di Indonesia dibedakan menjadi . . . .

Berdasarkan kegiatannya, bank-bank di Indonesia dibedakan menjadi . . . . undefined 

  1. . . . . undefined 

  2. . . . . undefined 

Iklan

A. Widya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

1) Bank Sentral: sebagai perumus dan pelaksana kebijakan moneter pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran pengatur dan pengawas kegiatan bank 2) Bank Umum: menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk uang giral, deposito, dan tabungan memberi kredit pada masyarakat memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah memberikan pelayanan penyimpanan barang / surat berharga menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit,kartu debit,atm 3) Bank Perkreditan Rakyat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan / deposito berjangka memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, tabungan / deposito berjangka pada bank lain menyediakn pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil 4) Bank Syariah: badan usaha yang menghimpun dana maupun menyalurkan dana, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah islam.

1) Bank Sentral:

  • sebagai perumus dan pelaksana kebijakan moneter
  • pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran
  • pengatur dan pengawas kegiatan bank

2) Bank Umum:

  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk uang giral, deposito, dan tabungan
  • memberi kredit pada masyarakat
  • memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
  • memberikan pelayanan penyimpanan barang / surat berharga
  • menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit,kartu debit,atm

3) Bank Perkreditan Rakyat

  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan / deposito berjangka
  • memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan
  • menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, tabungan / deposito berjangka pada bank lain
  • menyediakn pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil

4) Bank Syariah: badan usaha yang menghimpun dana maupun menyalurkan dana, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah islam. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

40

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Syarat pendirian bank?

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia