Bagi wajib pajak yang melalaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi berikut ini, kecuali....
PPN dan bea impor
PPh dan PBB
PKB dan PPN
PPh dan PPN
PPP dan PPN
N. Mazidah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Jember
Sanksi pajak merupakan hal yang perlu dihindari oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak lalai dan tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi pajak, baik itu kewajiban dalam membayar PPh, PPN, PKB, PBB atau bea impor. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi dalam bentuk denda, sanksi bunga, atau kenaikan jumlah pajak yang dibayar. Selain sanksi administrasi ada juga sanksi pidanaberupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara bagi wajib pajak yang sengaja tidak membayar pajak.
Jadi, jawaban yang tepat adalah E.
3rb+
5.0 (1 rating)
Talitha A R
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia