Iklan
Pertanyaan
Bagi suku Sakai di Riau, hutan adalah harta yang harus dirawat sebaik-baiknya. Suku Sakai membagi wilayah hutan mereka menjadi tiga bagian yaitu hutan adat, hutan larangan, dan hutan perladangan. Di hutan adat, penduduk hanya boleh mengambil rotan, damar, dan madu lebah, tanpa menebang pohonnya. Sedangkan, hutan larangan sama sekali tidak boleh diusik. Sementara itu, hutan perladangan boleh ditebang untuk dijadikan ladang tapi tidak semua pohon boleh ditebang, misalnya pohon sialang yang menjadi tempat bersarangnya lebah madu. Penduduk yang melanggar aturan akan dihukum, misalnya didenda atau diusir dari wilayahnya. Hukuman berlaku untuk semua orang, bahkan bathin atau kepala suku yang tertangkap melanggar aturan akan dicopot kedudukannya.
(Sumber : https://www.idntimes.com/life/inspiration/shandy-pradana/5-kearifan-lokal-ini-bantu-kurangi-efek-global-warming-c1c2/full)
Kearifan lokal yang dibangun oleh suku Sakai di Riau ditandai oleh ….
kemampuan masyarakat suku Sakai dalam memberi arah pada perkembangan budaya lokal melalui pemanfaatan sumber daya alam
kemampuan masyarakat lokal dalam membagi hutan menjadi tiga bagian
upaya masyarakat suku Sakai dalam bertahan dari budaya luar yang dapat melunturkan budaya lokal
upaya masyarakat suku Sakai dalam mengendalikan dan menjaga keseimbangan alam
kemampuan masyarakat suku Sakai dalam mengeksploitasi alam
Iklan
W. Wahyuningsih
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang
14
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia