Iklan
Iklan
Pertanyaan
Bagi suku Sakai di Riau, hutan adalah harta yang harus dirawat sebaik-baiknya. Suku Sakai membagi wilayah hutan mereka menjadi tiga bagian yaitu hutan adat, hutan larangan, dan hutan perladangan. Di hutan adat, penduduk hanya boleh mengambil rotan, damar, dan madu lebah, tanpa menebang pohonnya. Sedangkan, hutan larangan sama sekali tidak boleh diusik. Sementara itu, hutan perladangan boleh ditebang untuk dijadikan ladang tapi tidak semua pohon boleh ditebang, misalnya pohon sialang yang menjadi tempat bersarangnya lebah madu. Penduduk yang melanggar aturan akan dihukum, misalnya didenda atau diusir dari wilayahnya. Hukuman berlaku untuk semua orang, bahkan bathin atau kepala suku yang tertangkap melanggar aturan akan dicopot kedudukannya.
(Sumber : https://www.idntimes.com/life/inspiration/shandy-pradana/5-kearifan-lokal-ini-bantu-kurangi-efek-global-warming-c1c2/full)
Dalam membangun local wisdom yang melembaga sampai saat ini, upaya yang telah dilakukan masyarakat suku Sakai adalah ….
membagi hutan menjadi tiga bagian agar pengelolaan tepat guna sehingga hasil alam dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat setempat
keberadaan sanksi yang mengikat sehingga menghasilkan kesadaran penduduk setempat dalam melestarikan alam
menjadikan hutan sebagai simbol yang sakral agar tidak dapat dimanfaatkan oleh manusia
membentengi kebudayaan lokal dari pengaruh-pengaruh budaya luar
mengatur pengelolaan sumber daya hutan agar dapat dikelola oleh tokoh-tokoh adat setempat
Iklan
A. Acfreelance
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia