Iklan

Pertanyaan

Bagas dan Ojan terlibat perkelahian di kelas. Setelah ditelusuri apa penyebabnya, keduanya dihukum sesuai tata tertib yang berlaku. Fungsi norma dalam kejadian tersebut adalah untuk ….

Bagas dan Ojan terlibat perkelahian di kelas. Setelah ditelusuri apa penyebabnya, keduanya dihukum sesuai tata tertib yang berlaku. Fungsi norma dalam kejadian tersebut adalah untuk ….   

  1. menciptakan keadilan dan ketertiban sosial  

  2. menciptakan stabilitas dan keteraturan sosial  

  3. mengatur tingkah laku masyarakat  

  4. membantu pencapaian tujuan bersama yang sudah disepakati  

  5. dasar dalam memberikan sanksi  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

52

:

53

Klaim

Iklan

F. Saputri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah E.

jawaban yang tepat adalah E. space 

Pembahasan

Pemberian hukuman sesuai tata tertib pada pelaku perkelahian di sekolah adalah wujud dari fungsi norma sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian sosial dan pemberian sanksi. Di sekolah, setiap orang harus patuh pada norma tertulis berupa tata tertib. Tata tertib menjadi wujud dari norma untuk mengendalikan perilaku dan mengatur bagaimana penyimpangan harus diatasi. Dalam norma, pemberian sanksi diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan sosial. Jadi, jawaban yang tepat adalah E.

Pemberian hukuman sesuai tata tertib pada pelaku perkelahian di sekolah adalah wujud dari fungsi norma sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian sosial dan pemberian sanksi. Di sekolah, setiap orang harus patuh pada norma tertulis berupa tata tertib. Tata tertib menjadi wujud dari norma untuk mengendalikan perilaku dan mengatur bagaimana penyimpangan harus diatasi. Dalam norma, pemberian sanksi diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan sosial.

Jadi, jawaban yang tepat adalah E. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Contoh sanksi pelanggaran norma sosial dalam masyarakat adalah .... Cemoohan oleh masyarakat. Hukuman denda. Pengucilan oleh masyarakat. Hukuman penjara.

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia