Iklan

Pertanyaan

Bagaimanakah pelaksanaan pemilu yang dilakukan pada saat pemerintahan Presiden BJ. Habibie?

Bagaimanakah pelaksanaan pemilu yang dilakukan pada saat pemerintahan Presiden BJ. Habibie?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

53

:

07

Klaim

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pemilu pada 1999 berjalan dengan lancar diiringi antusiasme masyarakat Indonesia untuk memilih anggota legislatif. Meski demikian, terdapat permasalahan pada saat perhitungan suara dan pembagian kursi, di mana 27 partai menolak penandatanganan hasil pemilu 1999.

pemilu pada 1999 berjalan dengan lancar diiringi antusiasme masyarakat Indonesia untuk memilih anggota legislatif. Meski demikian, terdapat permasalahan pada saat perhitungan suara dan pembagian kursi, di mana 27 partai menolak penandatanganan hasil pemilu 1999.

Pembahasan

Presiden BJ. Habibie menjabat pada 21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999. Pemerintahan BJ. Habibie merupakan masa transisi antara Era Orde Baru menuju EraReformasi. Berbagai masalah ekonomi dan politik pada masa Orde Baru mengakibatnya banyaknya desakan rakyat agarsegera melakukan Reformasi (perubahan drastis untuk mencapai perbaikan dalam segala aspek). Beberapa langkah yang diambil BJ. Habibie untuk menjawab desakan Reformasi tersebut, adalahmerumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Maka, pemilupun dilakukan pada 1999 untuk memilih anggota legislatif. Pemilu pada masa ini dikenal dengan banyaknya peserta multipartai danpartisipasi rakyat yang tinggi. Pemilu 1999 menjadi angin segar bagi berbagai kalangan.Jika selama puluhan tahun di masa orde baru peran Partai Politik dibatasi melalui kebijakan fusi yang hanya mengakomodir dua Partai Politik (PPP dan PDI) dan satu Golongan Karya (Golkar). Pada Pemilu Legislatif 7 Juni 1999 ini tercatat sejumlah 141 Partai Politik mendaftar sebagai peserta pemilu. Dari jumlah tersebut sebanyak 48 Partai dinyatakan lolos sebagai kontestan pemilu. Antusiasme tidak hanya pada kontestan pemilu, melainkan para pemilih yakni sebanyak118.158.778. Sebanyak 92, 74% pemilih menggunakan hak pilihnya. Pemilihan dilakukan secara Jujur dan Adil (Jurdil). Terdapat lima partai yang mendominasi perolehan suara yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Pemilu berjalan dengan lancar, tetapipermasalahan baru tampak saat proses perhitungan suara dan pembagian kursi di mana terdapat 27 partai yang menolak penandatanganan hasil pemilu 1999. YakniPartai Keadilan, PNU, PBI, PDI, Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI, PSP, dan PARI. Dengan demikian, pemilu pada 1999 berjalan dengan lancar diiringi antusiasme masyarakat Indonesia untuk memilih anggota legislatif. Meski demikian, terdapat permasalahan pada saat perhitungan suara dan pembagian kursi, di mana 27 partai menolak penandatanganan hasil pemilu 1999.

Presiden BJ. Habibie menjabat pada 21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999. Pemerintahan BJ. Habibie merupakan masa transisi antara Era Orde Baru menuju Era Reformasi. Berbagai masalah ekonomi dan politik pada masa Orde Baru mengakibatnya banyaknya desakan rakyat agar segera melakukan Reformasi (perubahan drastis untuk mencapai perbaikan dalam segala aspek).  
Beberapa langkah yang diambil BJ. Habibie untuk menjawab desakan Reformasi tersebut, adalah merumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Maka, pemilupun dilakukan pada 1999 untuk memilih anggota legislatif. Pemilu pada masa ini dikenal dengan banyaknya peserta multipartai dan partisipasi rakyat yang tinggi.
Pemilu 1999 menjadi angin segar bagi berbagai kalangan. Jika selama puluhan tahun di masa orde baru peran Partai Politik dibatasi melalui kebijakan fusi yang hanya mengakomodir dua Partai Politik (PPP dan PDI) dan satu Golongan Karya (Golkar). Pada Pemilu Legislatif 7 Juni 1999 ini tercatat sejumlah 141 Partai Politik mendaftar sebagai peserta pemilu. Dari jumlah tersebut sebanyak 48 Partai dinyatakan lolos sebagai kontestan pemilu. 
Antusiasme tidak hanya pada kontestan pemilu, melainkan para pemilih yakni sebanyak 118.158.778. Sebanyak 92, 74% pemilih menggunakan hak pilihnya. Pemilihan dilakukan secara Jujur dan Adil (Jurdil). Terdapat lima partai yang mendominasi perolehan suara yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Pemilu berjalan dengan lancar, tetapi permasalahan baru tampak saat proses perhitungan suara dan pembagian kursi di mana terdapat 27 partai yang menolak penandatanganan hasil pemilu 1999. Yakni Partai Keadilan, PNU, PBI, PDI, Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI, PSP, dan PARI.

Dengan demikian, pemilu pada 1999 berjalan dengan lancar diiringi antusiasme masyarakat Indonesia untuk memilih anggota legislatif. Meski demikian, terdapat permasalahan pada saat perhitungan suara dan pembagian kursi, di mana 27 partai menolak penandatanganan hasil pemilu 1999.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Pertanyaan serupa

Jumlah peserta pemilu yang dilaksanakan pada 7 Juni 1999 mencapai ...

3

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia