Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pemusnahan uang rupiah oleh Bank Indonesia?

Bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pemusnahan uang rupiah oleh Bank Indonesia? space space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

data jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu data dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

 data jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu data dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. space space 

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah uang rupiah tidak layak edar, tidak lagi mempunyai manfaat dan sudah tidak laku. Bank Indonesia menetapkan uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik atau memusnahkan uang Rupiah dari peredaran.Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Bank Indonesia akan melaksanakan pemusnahan terhadap uang rupiah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain sebagai berikut. Uang rupiah tidak layak edar. Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/ atau kurang diminati oleh masyarakat. Uang rupiah yang sudah tidak berlaku , yaitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali. Jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau kepingdan nilai nominal. Dengan demikian,data jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu data dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah uang rupiah tidak layak edar, tidak lagi mempunyai manfaat dan sudah tidak laku.

Bank Indonesia menetapkan uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik atau memusnahkan uang Rupiah dari peredaran. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Bank Indonesia akan melaksanakan pemusnahan terhadap uang rupiah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain sebagai berikut. 

  1. Uang rupiah tidak layak edar.
  2. Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat.
  3. Uang rupiah yang sudah tidak berlaku, yaitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.


Jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali. Jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping dan nilai nominal.

Dengan demikian, data jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu data dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

40

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan pengelolaan uang rupiah oleh bank sentral!

21

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia