Iklan

Iklan

Pertanyaan

Deskripsikan menurut pendapat kalian mengenai tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah.

Deskripsikan menurut pendapat kalian mengenai tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah. space 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut: Perencanaan Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yang cukup lama. Penerbitan uang baru hanya dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu. Pencetakan Uang rupiah yang diedarkan oleh Bank Indonesia dicetak oleh Perum Peruri sesuai jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hasil cetak uang oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan saksama. Uang hasil cetak sempurna akan diserahkan kepada Bank Indonesia untuk diedarkan ke masyarakat. Pencetakan uang yang sah hanya boleh dilakukan Bank Indonesia. Pengeluaran Pengeluaran atau penerbitan uang rupiah baru dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditetapkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia dan diumurnkan melalui media massa. Bank Indonesia akan menetapkan tanggal, bulan, dan tahun berlakunya uang rupiah baru. Pengedaran Pengedaran uang meliputi kegiatan distribusiuang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat, Bank Indonesia akan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah. Pencabutan dan Penarikan Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar 5-7 tahun. Bank Indonesia akan menarik uang rupiah yang telah dinyatakan tidak berlaku untuk dimusnahkan. Pemusnahan Bank Indonesia akan melakukan pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar. Uang rupiah yang masuk kategori uang tidak layak edar yaitu uang lusuh, uang hasil cetak tidak sempurna, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, dan uang rusak yaitu uang rupiah yang terpotong atau robek. Kegiatan pemusnahan uang dilakukan oleh suatu tim yang susunan dan prosedur kerjanya diatur sedemikian rupa oleh Bank Indonesia. Pemusnahanuang kertas tidak layak edar dilakukan dengan cara diracik atau dibakar. Adapun uang logam tidak layak edar dilakukan dengan cara dilebur.

Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan
    Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yang cukup lama. Penerbitan uang baru hanya dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu.
  2. Pencetakan
    Uang rupiah yang diedarkan oleh Bank Indonesia dicetak oleh Perum Peruri sesuai jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hasil cetak uang oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan saksama. Uang hasil cetak sempurna akan diserahkan kepada Bank Indonesia untuk diedarkan ke masyarakat. Pencetakan uang yang sah hanya boleh dilakukan Bank Indonesia.
  3. Pengeluaran
    Pengeluaran atau penerbitan uang rupiah baru dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditetapkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia dan diumurnkan melalui media massa. Bank Indonesia akan menetapkan tanggal, bulan, dan tahun berlakunya uang rupiah baru.
  4. Pengedaran
    Pengedaran uang meliputi kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat, Bank Indonesia akan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah.
  5. Pencabutan dan Penarikan
    Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar 5-7 tahun. Bank Indonesia akan menarik uang rupiah yang telah dinyatakan tidak berlaku untuk dimusnahkan.
  6. Pemusnahan
    Bank Indonesia akan melakukan pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar. Uang rupiah yang masuk kategori uang tidak layak edar yaitu uang lusuh, uang hasil cetak tidak sempurna, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, dan uang rusak yaitu uang rupiah yang terpotong atau robek. Kegiatan pemusnahan uang dilakukan oleh suatu tim yang susunan dan prosedur kerjanya diatur sedemikian rupa oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang kertas tidak layak edar dilakukan dengan cara diracik atau dibakar. Adapun uang logam tidak layak edar dilakukan dengan cara dilebur. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Mengapa pemerintah (Bank Indonesia) perlu mengelola uang rupiah?

4

4.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia