Iklan

Pertanyaan

Bagaimana perkembangan pers pada masa Orde Baru? Jelaskan pendapat Anda!

Bagaimana perkembangan pers pada masa Orde Baru? Jelaskan pendapat Anda!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

15

:

53

:

25

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

perkembangan pers pada masa Orde Baru diwarnai campur tangan pemerintah dengan adanya Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) di mana pemerintah memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers. Serta, adanya pembredelan media-media sepertiTempo, Editor, dan DeTIK juga menandakan adanya bentuk pengekangan kebebasan pers.

 perkembangan pers pada masa Orde Baru diwarnai campur tangan pemerintah dengan adanya Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) di mana pemerintah memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers. Serta, adanya pembredelan media-media seperti Tempo, Editor, dan DeTIK juga menandakan adanya bentuk pengekangan kebebasan pers.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pers Indonesia pada masa Orde Baru sangattunduk pada sistem politik atau pemerintah. Pada masa ini, sebuah perusahaan pers yang akan didirikan harus memiliki Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) yang diatur dalam Permenpen No.01/Pers/Menpen 1984, yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan (DEPPEN). Hal ini dapat dinilai bahwa pemerintah memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers, padahal dalam UU Pokok Pers No. 11 tahun 1996 mengatur dan menjamin kebebasan dalam menyiarkan pemberitaan. Akibatnya, pers menjadi sangat hati-hati dalam pemberitaannya, banyak menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan kepada masayarakat, sehingga pers pada masaitu kehilangan fungsinya sebagai kontrol sosial. Pers menjadi berat sebelah dan kehilangan otonominya. Pers pada masa ini terkesan menjadi corong pemerintah dalam menyiarkan keberhasilan pemerintah dalam pembangunan. Besarnya dominasi pemerintah terhadap pers dapat dilihat dari pembredelan media Tempo, Editor, dan DeTIK pada tanggal 21 Juni 1994. Pada masa Orde Baru, pembentukan organisasi kewartawanan juga sangat dibatasi. Pada masa itu, hanya ada satu organisasi yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang dicap sebagai organisasi wartawan yang berada dibawah ketiak pemerintah. Pascakasus pembredelan majalah Tempo, Editor, dan DeTik terbentuklah AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) yang merupakan wujud ketidakpuasan terhadap PWI. Dengan demikian,perkembangan pers pada masa Orde Baru diwarnai campur tangan pemerintah dengan adanya Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) di mana pemerintah memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers. Serta, adanya pembredelan media-media sepertiTempo, Editor, dan DeTIK juga menandakan adanya bentuk pengekangan kebebasan pers.

Pers Indonesia pada masa Orde Baru sangat tunduk pada sistem politik atau pemerintah. Pada masa ini, sebuah perusahaan pers yang akan didirikan harus memiliki Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) yang diatur dalam Permenpen No.01/Pers/Menpen 1984, yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan (DEPPEN). Hal ini dapat dinilai bahwa pemerintah memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers, padahal dalam UU Pokok Pers No. 11 tahun 1996 mengatur dan menjamin kebebasan dalam menyiarkan pemberitaan. Akibatnya, pers menjadi sangat hati-hati dalam pemberitaannya, banyak menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan kepada masayarakat, sehingga pers pada masa itu kehilangan fungsinya sebagai kontrol sosial. Pers menjadi berat sebelah dan kehilangan otonominya. Pers pada masa ini terkesan menjadi corong pemerintah dalam menyiarkan keberhasilan pemerintah dalam pembangunan. Besarnya dominasi pemerintah terhadap pers dapat dilihat dari pembredelan media Tempo, Editor, dan DeTIK pada tanggal 21 Juni 1994. Pada masa Orde Baru, pembentukan organisasi kewartawanan juga sangat dibatasi. Pada masa itu, hanya ada satu organisasi yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang dicap sebagai organisasi wartawan yang berada dibawah ketiak pemerintah. Pascakasus pembredelan majalah Tempo, Editor, dan DeTik terbentuklah AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) yang merupakan wujud ketidakpuasan terhadap PWI.

Dengan demikian, perkembangan pers pada masa Orde Baru diwarnai campur tangan pemerintah dengan adanya Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) di mana pemerintah memiliki legitimasi dalam mengekang kebebasan pers. Serta, adanya pembredelan media-media seperti Tempo, Editor, dan DeTIK juga menandakan adanya bentuk pengekangan kebebasan pers.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

28

rifa indah

Makasih ❤️

Manderi Mansi

Pembahasan lengkap banget

Clara

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Makasih ❤️

alissa i

Pembahasan lengkap banget

DIKA JULIANTO

Jawaban tidak sesuai Pembahasan lengkap banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan alasan berakhirnya masa Orde Baru!

6

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia