Periodisasi sejarah Indonesia, terutama berdasarkan sistem tata negara dan pemerintahannya, pernah memasuki suatu era yang dikenal Orde Baru. Singkatnya Orde Baru adalah sebutan bagi pemerintahan di Masa Presiden Soeharto sejak 11 Maret 1966 hingga Mei 1998.
Lahirnya Orde Baru sejatinya dituntut untuk bisa menghadirkan stabilitas ekonomi dan politik Indonesia dari unsur komunis, sehingga dalam perkembangannya kemudian, Orde Baru menekankan aspek pembangunan berkelanjutan sebagai dasar dijalankannya pemerintahan. Oleh sebab itu, fslsm sistem kepartaian pada Masa Orde Baru dituntut agar menciptakan stabilitas politik, salah satunya adalah kebijakan Presiden pada tahun 1973 mengenai penyederhanaan atau penggabungan (fusi) partai. Kebijakan ini dianggap sebagai syarat utama dalam mencapai pembangunan ekonomi, sebab Orde Baru kurang menempatkan orientasi pada ideologi atau politik, tetapi lebih pada program ekonomi yang merupakan dasar pembangunan sebagai pijakan orientasi utama Orde Baru.
Dengan banyaknya partai politik yang berlaku, menurut pemerintahan Orde Baru dianggap tidak efektif dalam mendukung upaya pembangunan nasional, sebab akan menimbulkan banyak ideologi dan kepentingan. Adanya fusi partai berarti menekan sekian banyaknya kepentingan, dan menggabungkan beberapa partai politik berdasarkan program, bukan berdasarkan ideologi. Adapun fusi tersebut terbagi ke dalam tiga: (1) PPP (Partai Persatuan Pembangunan, yang merupakan gabungan dari NU, Parmusi (Partai Muslimin Indonesia), PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), (2) PDI (Partai Demokrasi Indonesia), terdiri dari PNI (Partai Nasional Indonesia), Partai Katolik, Murba (Musyawarah Rakyat Banyak), Parkindo (Partai Kristen Indonesia), dan (3) Golongan Karya, yang merupakan wadah orang-orang yang dianggap tidak berpolitik dan lebih mengedepankan karya tergantung latar belakangnya, misal dari unsur sastrawan, polisi dan tentara.
Jadi, kehidupan partai politik Masa Orde Baru adalah adanya penggabungan atau fusi partai.