Di dalam suatu kehidupan politik rakyat (the sosial political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut “kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompok masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil didalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik”. Berdasakan teori politik, infrastruktur politik mencakup 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut:
- Partai politik (political party ),
- kelompok kepentingan (interst group),
- kelompok penekan (pressure group),
- media komunikasi politik (political communication media) dan
- tokoh politik (political figure).
Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Pada era reformasi kehidupan politik di Indonesia berjalan secara dinamis. Pada tahun 1998, setelah jatuhnya rezim orde baru Indonesia berupaya memperbaiki sistem politik dengan melakukan amandemen UUD 1945. Awal reformasi ditandai dengan ketidakpercayaan dan amarah masyarakat terhadap antek-antek Orde Baru, pemerintahan awal reformasi memberlakukan UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum, yang mengatur tentang tahapan dan pembentukan Komisi Pemilihan Umum yang terdiri dari wakil pemerintah dan wakil-wakil partai politik. Selain itu, keterwakilan ABRI yang memegang kursi lebih banyak pada Orde Baru, secara berangsur-angsur mulai dikurangi dan sampai saat ini seluruh kursi di DPR didapatkan melau pemilihan bukan penunjukan. Pada tahun 2004, Indonesia mulai melakukan pemilihan langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden. tahun selanjutnya, indonesia juga mulai memberlakukan pemilihan langsung untuk kepala daerah tingkat I dan kepala daerah tingkat II, sampai saat ini, pemilu di Indonesia selalu melakukan perbaikan-perbaikan dengan memperbaiki produk hukum ( UU tentang pemilu ) dan penyelenggara teknis kepemiluan.
Dengan demikian, masa demokarsi pancasila era reformasi inilah terjadi penyempurnaan dari peraturan yang dianggap tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara, menegaskan fungsi dan wewenang pemerintahan, dan pembagian kekuasaan lebih merata.