Akibat yang ditimbulkan dari reformasi khususnya di bidang pemerintahan adalah adanya perubahan UUD 1945 dan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang kebijakan otonomi daerah.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan berikut:
Reformasi adalah perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Reformasi lahir setelah negara mengalami krisis yang melanda berbagai aspek, mulai dari kehidupan, ekonomi, politik, hukum, kepercayaan, dan yang parahnya lagi adalah krisis kebutuhan pokok. Karena pada masa Orde Baru Indonesia mengalami krisis yang cukup parah, akhirnya muncullah gerakan-gerakan mahasiswa dan masyarakat lainnya yang meminta Presiden Suharto untuk turun dari jabatannya.
Setelah Suharto mundur, jabatan presiden diserahkan kepada wakilnya, yaitu B. J. Habibie. Setelah naiknya Habibie sebagai presiden, kondisi politik dan ekonomi pun kian berubah. Proses dan penerapan demokrasi di Indonesia mulai membaik. Presiden dipilih berdasarkan pemilu dalam skala 5 tahun sekali, dan semua masyarakat memiliki hak memilihnya.
Selain itu, reformasi di Indonesia tahun 1998 pun bertujuan untuk menata kembali sistem pemerintahan negara. Hal ini ditandai dengan adanya demokratisasi di segala bidang. UUD 1945 sudah 4 kali diadakan perubahan, kecuali Pembukaannya. Di tingkat Undang-Undang, terdapat perubahan antara lain dikeluarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (dikenal sebagai kebijakan Otonomi Daerah). Dengan ini diharapkan pembangunan lebih berorientasi pada percepatan dan pemerataan di setiap Daerah Otonom, dalam hal ini Kabupaten dan Kota.