Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimana pengenaan tarif pajak pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta berikan contoh perhitungannya!

Bagaimana pengenaan tarif pajak pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta berikan contoh perhitungannya! space space 

  1. . . . . space space 

  2. . . . . space space 

Iklan

A. Widya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Penetapan Tarif Progresif pada PPh Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti: Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%. Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%. Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%. Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Penetapan Tarif Proporsional pada PBB Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.

Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Penetapan Tarif Progresif pada PPh
Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.

Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti:

Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%.
Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%.
Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%.
Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Penetapan Tarif Proporsional pada PBB
Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.

Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

65

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan perbedaan tarif pajak progresif, proporsional, degresif, regresif, dan konstan!

80

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia