Sistem sewa tanah atau land rent system merupakan program yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.
Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah
Artikel ini telah tayang di dengan judul "Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya", Klik untuk baca: .
Penulis : Widya Lestari Ningsih
Editor : Nibras Nada Nailufar
Download aplikasi untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS:
Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.
Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.
- Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
- Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
- Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai
- Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala
Dari pengertian mengenai sistem sewa tanah tersebut kita dapat simpulkan bahwa sistem ini menimbulkan kebencian rakyat pemilik tanah, timbulnya kerugian yang cukup besar bagi pribumi, menumpahnya kekecewaan para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat, Petani tidak boleh menjual, membeli maupun menggadaikan tanah.Namun disisi lain memperkenalkan kita pada sistem pajak dan ekonomi uang, menunjukkan pemerintahan yang sentralistis, menunjukkan gaya yang memadukan otoriter versus demokrasi, dihapuskannya kerja rodi dan upeti, dan kopi merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terjamin.
Dengan demikian, sistem sewa tanah adalah sistem yang diterapkan pada masa Gubernur Jenderal Raffles dan banyak berdampak pada kondisi ekonomi bangsa Indonesia pada masa itu.