Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bagaimana menurut pendapat kamu tentang sistem sewa tanah ? Jelaskan.

Bagaimana menurut pendapat kamu tentang sistem sewa tanah ? Jelaskan.

  1. ...

  2. ...

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

sistem sewa tanah adalah sistem yang diterapkan pada masa Gubernur Jenderal Raffles dan banyak berdampak pada kondisi ekonomi bangsa Indonesia pada masa itu.

sistem sewa tanah adalah sistem yang diterapkan pada masa Gubernur Jenderal Raffles dan banyak berdampak pada kondisi ekonomi bangsa Indonesia pada masa itu.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sistem sewa tanah atau land rent system merupakan program yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles. Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/stori/read/2021/04/26/160543979/land-rent-system-pengertian-pencetus-dan-pelaksanaannya?page=all . Penulis : Widya Lestari Ningsih Editor : Nibras Nada Nailufar Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah Pembayaran sewa tanahdilakukan dengan uang tunai Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala Dari pengertian mengenai sistem sewa tanah tersebut kita dapat simpulkan bahwa sistem ini menimbulkankebencian rakyat pemilik tanah, timbulnya kerugian yang cukup besar bagi pribumi, menumpahnya kekecewaan para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat, Petani tidak boleh menjual, membeli maupun menggadaikan tanah. Namun disisi lainmemperkenalkan kita pada sistem pajak dan ekonomi uang, menunjukkan pemerintahan yang sentralistis, menunjukkan gaya yang memadukan otoriter versus demokrasi, dihapuskannya kerja rodi dan upeti, dan kopi merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terjamin. Dengan demikian, sistem sewa tanah adalah sistem yang diterapkan pada masa Gubernur Jenderal Raffles dan banyak berdampak pada kondisi ekonomi bangsa Indonesia pada masa itu.

Sistem sewa tanah atau land rent system merupakan program yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.

Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah

Artikel ini telah tayang di dengan judul "Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya", Klik untuk baca: .
Penulis : Widya Lestari Ningsih
Editor : Nibras Nada Nailufar

Download aplikasi untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS:

Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.

  1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
  2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai
  4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

Dari pengertian mengenai sistem sewa tanah tersebut kita dapat simpulkan bahwa sistem ini menimbulkan kebencian rakyat pemilik tanah, timbulnya kerugian yang cukup besar bagi pribumi, menumpahnya kekecewaan para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat, Petani tidak boleh menjual, membeli maupun menggadaikan tanah.undefinedNamun disisi lain memperkenalkan kita pada sistem pajak dan ekonomi uang, menunjukkan pemerintahan yang sentralistis, menunjukkan gaya yang memadukan otoriter versus demokrasi, dihapuskannya kerja rodi dan upeti, dan kopi merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terjamin. 

Dengan demikian, sistem sewa tanah adalah sistem yang diterapkan pada masa Gubernur Jenderal Raffles dan banyak berdampak pada kondisi ekonomi bangsa Indonesia pada masa itu.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa Ketentuan tanam paksa.....

9

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia