Iklan
Pertanyaan
Bacalah paragraf berikut dengan cermat!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa langsung menetapkan tarif MRT. Mereka harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Pembahasan ini menyangkut pemberian Public Service Obligation (PSO) atau subsidi.
Pembahasan ini sebenarnya sudah dilakukan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI. Hasil rapat kedua komisi berupa rekomendasi yang akan dilaporkan dalam Rapimgab siang ini. Pembahasan rekomendasi mengenai tarif MRT akan diserahkan pada Rapimgab. Rekomendasi itu nantinya jadi acuan untuk penentuan tarif MRT.
Sumber: news.detik.com/berita/d-4482097/ditentukan-hari-ini-tarif-mrt-dibahas-dprd-dan-pemprov-dki-di-rapimgab, diakses tanggal 22 Maret 2019
Rangkuman yang tepat dari bacaan tersebut adalah ....
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif MRT setelah ada persetujuan dan rekomendasi DPRD DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif MRT setelah rapat dengan komisi B dan C.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD rapat menetapkan tarif MRT setelah ada rekomendasi komisi B dan C.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif MRT bersama komisi B dan C.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif MRT setelah bertemu dengan komisi B dan C.
Iklan
R. Trihandayani
Master Teacher
2
2.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia