Iklan
Pertanyaan
Bacalah kedua teks pendahuluan proposal berikut dengan saksama !
Pendahuluan Proposal 1
Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang belum tertata dengan baik. Beberapa perusahaan besar berlomba untuk membentuk perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, beberapa di antaranya adalah Gojek, Grab maupun Uber. Bagi sebagian orang, transportasi online merupakan solusi atas sistem transportasi yang masih buruk. Namun di sisi lain hal itu merupakan masalah bagi orang-orang yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi yang tidak mengandalkan teknologi.
Transportasi online menawarkan kemudahan, biaya yang lebih murah, kenyamanan dan keamanan yang lebih terjamin. Tidak heran jika banyak orang yang beralih dari moda transportasi konvensional ke moda transportasi online. Seiring dengan waktu, kehadiran transportasi online ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi transportasi konvensional yang sudah ada sebelumnya, baik ojek, taksi, bus dan lain sebagainya. Transportasi online dituding sebagai biang kerok menurunnya pendapatan para pengemudi transportasi konvensional.
Aksi protes, penolakan, penghadangan dan puncaknya adalah demo besar-besaran yang menolak kehadiran Gojek, Uber dan Grab dilakukan oleh para pengemudi transportasi konvensional. Salahkah dengan adanya aplikasi online di bidang transportasi ini? Tentu saja tidak, karena kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini.
Pendahuluan Proposal 2
Banyak negara yang menolak kehadiran Transportasi Berbasis Online (Brazil, Inggris, Canada, China, Perancis, Jerman, India, Jepang, Korea, Spanyol, dan Colombia) dengan berbagai alasan. Di Indonesia sendiri, penolakan muncul karena keberadaan transportasi tersebut dianggap telah mengusik kenyamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan pengemudi taksi konvensional.
Penyelenggaraan transportasi itu menurut pengemudi taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, yaitu tidak berbadan hukum, tidak memiliki surat domisili usaha, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tidak memiliki armada minimal lima unit, tidak memiliki pul untuk servis dan perawatan serta kesiapan administrasi.
Tuntutan ini terasa wajar, mengingat substansi yang dituntut adalah soal ketidakberdayaan mereka terhadap iklim kerja yang tidak adil. Pada satu sisi, taksi konvensional dituntut untuk tunduk pada ketatnya aturan transportasi umum, sementara para pengemudi yang berbasis online tidak tunduk pada aturan tersebut. Padahal ceruk pasarnya sama yaitu mencari penumpang.
Tujuan acara yang tepat di dalam pendahuluan tersebut adalah….
Mengimbau para pengelola transportasi konvesional agar beralih ke online
Moda transportasi online menggusur keberadaan transportasi konvensional
Pertumbuhan moda transportasi berbasis online terus naik setiap tahun
Memecahkan persoalan yang terjadi pada transportasi berbasis online
Kekurangan transportasi konvensional adalah soal layanannya yang buruk
Iklan
N. Hayati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
3
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia