Iklan

Pertanyaan

Bacalah kedua teks pendahuluan proposal berikut dengan saksama ! Pendahuluan Proposal 1 Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang belum tertata dengan baik. Beberapa perusahaan besar berlomba untuk membentuk perusahaan transportasi berbasis aplikasi online , beberapa di antaranya adalah Gojek, Grab maupun Uber. Bagi sebagian orang, transportasi online merupakan solusi atas sistem transportasi yang masih buruk. Namun di sisi lain hal itu merupakan masalah bagi orang-orang yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi yang tidak mengandalkan teknologi. Transportasi online menawarkan kemudahan, biaya yang lebih murah, kenyamanan dan keamanan yang lebih terjamin. Tidak heran jika banyak orang yang beralih dari moda transportasi konvensional ke moda transportasi online . Seiring dengan waktu, kehadiran transportasi online ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi transportasi konvensional yang sudah ada sebelumnya, baik ojek, taksi, bus dan lain sebagainya. Transportasi online dituding sebagai biang kerok menurunnya pendapatan para pengemudi transportasi konvensional. Aksi protes, penolakan, penghadangan dan puncaknya adalah demo besar-besaran yang menolak kehadiran Gojek, Uber dan Grab dilakukan oleh para pengemudi transportasi konvensional. Salahkah dengan adanya aplikasi online di bidang transportasi ini? Tentu saja tidak, karena kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini. Pendahuluan Proposal 2 Banyak negara yang menolak kehadiran Transportasi Berbasis Online (Brazil, Inggris, Canada, China, Perancis, Jerman, India, Jepang, Korea, Spanyol, dan Colombia) dengan berbagai alasan. Di Indonesia sendiri, penolakan muncul karena keberadaan transportasi tersebut dianggap telah mengusik kenyamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan pengemudi taksi konvensional. Penyelenggaraan transportasi itu menurut pengemudi taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, yaitu tidak berbadan hukum, tidak memiliki surat domisili usaha, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tidak memiliki armada minimal lima unit, tidak memiliki pul untuk servis dan perawatan serta kesiapan administrasi. Tuntutan ini terasa wajar, mengingat substansi yang dituntut adalah soal ketidakberdayaan mereka terhadap iklim kerja yang tidak adil. Pada satu sisi, taksi konvensional dituntut untuk tunduk pada ketatnya aturan transportasi umum, sementara para pengemudi yang berbasis online tidak tunduk pada aturan tersebut. Padahal ceruk pasarnya sama yaitu mencari penumpang. Informasi yang terdapat di teks pendahuluan 2, tetapi tidak ada di teks pendahuluan 1 adalah….

Bacalah kedua teks pendahuluan proposal berikut dengan saksama !

Pendahuluan Proposal 1

Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang belum tertata dengan baik. Beberapa perusahaan besar berlomba untuk membentuk perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, beberapa di antaranya adalah Gojek, Grab maupun Uber. Bagi sebagian orang, transportasi online merupakan solusi atas sistem transportasi yang masih buruk. Namun di sisi lain hal itu merupakan masalah bagi orang-orang yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi yang tidak mengandalkan teknologi.

Transportasi online menawarkan kemudahan, biaya yang lebih murah, kenyamanan dan keamanan yang lebih terjamin. Tidak heran jika banyak orang yang beralih dari moda transportasi konvensional ke moda transportasi online. Seiring dengan waktu, kehadiran transportasi online ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi transportasi konvensional yang sudah ada sebelumnya, baik ojek, taksi, bus dan lain sebagainya. Transportasi online dituding sebagai biang kerok menurunnya pendapatan para pengemudi transportasi konvensional.

Aksi protes, penolakan, penghadangan dan puncaknya adalah demo besar-besaran yang menolak kehadiran Gojek, Uber dan Grab dilakukan oleh para pengemudi transportasi konvensional. Salahkah dengan adanya aplikasi online di bidang transportasi ini? Tentu saja tidak, karena kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini.

Pendahuluan Proposal 2

Banyak negara yang menolak kehadiran Transportasi Berbasis Online (Brazil, Inggris, Canada, China, Perancis, Jerman, India, Jepang, Korea, Spanyol, dan Colombia) dengan berbagai alasan. Di Indonesia sendiri, penolakan muncul karena keberadaan transportasi tersebut dianggap telah mengusik kenyamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan pengemudi taksi konvensional.

Penyelenggaraan transportasi itu menurut pengemudi taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, yaitu tidak berbadan hukum, tidak memiliki surat domisili usaha, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tidak memiliki armada minimal lima unit, tidak memiliki pul untuk servis dan perawatan serta kesiapan administrasi.

Tuntutan ini terasa wajar, mengingat substansi yang dituntut adalah soal ketidakberdayaan mereka terhadap iklim kerja yang tidak adil. Pada satu sisi, taksi konvensional dituntut untuk tunduk pada ketatnya aturan transportasi umum, sementara para pengemudi yang berbasis online tidak tunduk pada aturan tersebut. Padahal ceruk pasarnya sama yaitu mencari penumpang.

Informasi yang terdapat di teks pendahuluan 2, tetapi tidak ada di teks pendahuluan 1 adalah….

  1. Berbeda dengan pendahuluan 1, pendahuluan 2 lebih menekankan aspek hukuman bagi pelanggar rambu lalu lintas

  2. Pendahuluan 2 menyajikan data yang diperkuat kajian hukum, sementara pendahuluan 1 hanya menunjukkan fenomena secara umum

  3. Penjelasan di pendahuluan 2 lebih akurat daripada pendahuluan 1 karena menunjukkan tingkat kecelakaan yang dialami transportasi online

  4. Berdasarkan pendahuluan 2, masyarakat lebih puas memakai jasa transportasi berbasis online daripada yang konvensional

  5. Keberadaan transportasi berbasis online menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan transportasi umum

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

05

:

05

:

37

Klaim

Iklan

A. Rizky

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Informasi di pendahuluan 2 menampilkan sejumlah data yang didukung oleh landasan hukum. Hal itu ditunjukkan dengan penyebutan undang-undang transportasi. Informasi itu tak terdapat di pendahuluan 1, yang isinya hanya menyebutkan persoalan transportasi berbasis online di masyarakat secara umum.

Informasi di pendahuluan 2 menampilkan sejumlah data yang didukung oleh landasan hukum. Hal itu ditunjukkan dengan penyebutan undang-undang transportasi. Informasi itu tak terdapat di pendahuluan 1, yang isinya hanya menyebutkan persoalan transportasi berbasis online di masyarakat secara umum.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

36

Iklan

Pertanyaan serupa

Bacalah kedua teks pendahuluan proposal berikut dengan saksama ! Pendahuluan Proposal 1 Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang belum tertata dengan ba...

3

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia