Iklan

Pertanyaan

Bacalah informasi dengan seksama. Raffles mendeklarasikan kepemilikan atas lahan di Jawa disatukan dalam kepentingan kedaulatan Eropa sebagai pewaris kedaulatan Jawa. Setiap lahan yang tidak digarap atau telah dibiarkan selama lebih dari tiga tahun dianggap sebagai lahan sisa yang tidak ada pemiliknya. Berdasarkan kutipan pernyataan tersebut, penyimpangan yang terjadi terkait penguasaan lahan rakyat oleh pemerintah Inggris, adalah ...

Bacalah informasi dengan seksama.
Raffles mendeklarasikan kepemilikan atas lahan di Jawa disatukan dalam kepentingan kedaulatan Eropa sebagai pewaris kedaulatan Jawa. Setiap lahan yang tidak digarap atau telah dibiarkan selama lebih dari tiga tahun dianggap sebagai lahan sisa yang tidak ada pemiliknya.

Berdasarkan kutipan pernyataan tersebut, penyimpangan yang terjadi terkait penguasaan lahan rakyat oleh pemerintah Inggris, adalah ...

  1. Pemerintah Inggris dengan mudah mengakui tanah tak bertuan karena kesadaran pembuatan surat tanah masih rendah

  2. Tuan tanah pribumi merasa terancam karena banyaknya tanah yang dimiliki dan tidak terurus dengan baik

  3. Pemerintah Inggris akan membuatkan sertifikat tanah terhadap tanah kosong atas nama negara

  4. Pemerintah Inggris memaksa semua tanah digarap agar pemerintah mendapat pajak dari tanah

  5. Pemerintah Inggris mengklaim bahwa Inggris merupakan pemilik tanah atas Jawa

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

46

:

51

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pada masa pemerintahan Thomas Stamford Raffles, pemerintah kolonial Inggris menerapkan kebijakan ekonomi yang berdasarkan asas liberal. Kebijakan tersebut adalah Landrent System (sistem sewa tanah). Raffles berpendirian bahwa semua tanah adalah milik raja yang berdaulat. Dengan kata lain, semua tanah milik pemerintah Inggris. Orang yang ingin memiliki tanah harus penyewanya dari pemerintah dan membayar sewa pajak yang disebut sewa tanah. Dalam melaksanakan kebijakan sistem sewa tanah, Raffles membagi tanah menjadi tiga kelas, yakni: Kelas I untuk tanah yang subur. Pajak tanahnya setengah dari hasil bruto. Kelas II untuk tanah yang agak subur. Pajak tanahnya 2/5 dari hasil bruto. Kelas III untuk tanah tandus. Pajak tanahnya 1/3 dari hasil bruto. Akan tetapi, pada prakteknya pemerintah Inggris memaksa semua tanah digarap agar pemerintah mendapat pajak dari tanah. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Pada masa pemerintahan Thomas Stamford Raffles, pemerintah kolonial Inggris menerapkan kebijakan ekonomi yang berdasarkan asas liberal.  Kebijakan tersebut adalah Landrent System (sistem sewa tanah). Raffles berpendirian bahwa semua tanah adalah milik raja yang berdaulat. Dengan kata lain, semua tanah milik pemerintah Inggris. Orang yang ingin memiliki tanah harus penyewanya dari pemerintah dan membayar sewa pajak yang disebut sewa tanah. Dalam melaksanakan kebijakan sistem sewa tanah, Raffles membagi tanah menjadi tiga kelas, yakni: Kelas I untuk tanah yang subur. Pajak tanahnya setengah dari hasil bruto. Kelas II untuk tanah yang agak subur. Pajak tanahnya 2/5 dari hasil bruto. Kelas III untuk tanah tandus. Pajak tanahnya 1/3 dari hasil bruto. Akan tetapi, pada prakteknya pemerintah Inggris memaksa semua tanah digarap agar pemerintah mendapat pajak dari tanah.

Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Iklan

Pertanyaan serupa

Berhasilkah kebijakan Raffles yang ditentukannya? Mengapa?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia