Iklan

Pertanyaan

Atas dasar tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU Pajak Nomor 36 Tahun 2008 pajak penghasilan terutang dari Sujatmiko yang mempunyai Pendapatan Kena Pajak Rp520.000.000,00. Sujatmiko telah menikah dan memiliki anak 3 orang. Pajak penghasilan terutang Sujatmiko adalah .....

Atas dasar tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU Pajak Nomor 36 Tahun 2008 pajak penghasilan terutang dari Sujatmiko yang mempunyai Pendapatan Kena Pajak Rp520.000.000,00. Sujatmiko telah menikah dan memiliki anak 3 orang. Pajak penghasilan terutang Sujatmiko adalah .....

  1. Rp 101.000.000,00

  2. Rp 94.720.000,00

  3. Rp 84.700.000,00

  4. Rp 82.600.000,00

  5. Rp 80.700.000,00

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

32

:

33

Klaim

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Pak Sujatmiko adalah Rp101.000.000,00.

pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Pak Sujatmiko adalah Rp101.000.000,00.

Pembahasan

Untuk menghitung pajak penghasilan terutang wajib pajak, kita perlu mengetahui total penghasilannya dalam setahun terlebih dahulu, kemudian total penghasilan dalam setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perpajakan, kemudian akan didapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, karena pada soal sudah diketahui besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu sebesar Rp520.000.000,00 maka dapat langsung dihitung besarnya pajak terutang dari Pak Sujatmiko, yaitu : 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00 25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00 30% x Rp20.000.000,00 = Rp6.000.000,00 + Pajak Penghasilan Terutang = Rp101.000.000,00 Sehingga, pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Pak Sujatmiko adalah Rp101.000.000,00.

Untuk menghitung pajak penghasilan terutang wajib pajak, kita perlu mengetahui total penghasilannya dalam setahun terlebih dahulu, kemudian total penghasilan dalam setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perpajakan, kemudian akan didapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, karena pada soal sudah diketahui besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu sebesar Rp520.000.000,00 maka dapat langsung dihitung besarnya pajak terutang dari Pak Sujatmiko, yaitu :

                5%   x Rp50.000.000,00                   =   Rp2.500.000,00

                15% x Rp200.000.000,00                = Rp30.000.000,00

                25% x Rp250.000.000,00                = Rp62.500.000,00

                30% x Rp20.000.000,00                   =   Rp6.000.000,00    +

Pajak Penghasilan Terutang                        = Rp101.000.000,00

Sehingga, pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Pak Sujatmiko adalah Rp101.000.000,00.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Anisa

Ini yang aku cari!

Ahmad Anugrah Maulana

Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Diva ilyasha

Pembahasan lengkap banget

Nabila Eka

Ini yang aku cari!

Amanda Gabrielle

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Pak Dodi merupakan seorang pengusaha yang memiliki penghasilan rata-rata Rp14.00.000,00 per bulan. Ia telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Istrinya bekerja sebagai karyawan dengan gaji Rp9.000.000...

5

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia