Iklan

Pertanyaan

Apakah pada saat ini masyarakat di negara kita diperbolehkan berburu hewan di hutan ?

Apakah pada saat ini masyarakat di negara kita diperbolehkan berburu hewan di hutan ?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

38

:

15

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dapat disimpulkan bahwa aktivitas berburu hewan di hutan pada saat ini masih diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu.

dapat disimpulkan bahwa aktivitas berburu hewan di hutan pada saat ini masih diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Penyempitan Area Hutan, ketika efek dari berkurangnya satwa secara langsung akan berdampak pada berkurangnya kualitas ekosistem di hutan liar ataupun di hutan lindung. Ketika semakin banyak manusia yang melakukan perburuan pada suatu hutan tertentu, akhirnya membuat sebuah ruang atau area transportasi baru bahkan area terbuka baru untuk bermukim sementara bagi para pemburu. Pada saat ini, menurut Peraturan mengenai perburuan sendiri di dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa buru. Perburuan dalam peraturan ini boleh dilakukan pada satwa yang tidak dilindungi atau sudah ditetapkan oleh Menteri sebagai satwa buru. Lokasi Perburuan pun diperhatikan dan tidak boleh sembarangan tempat tetapi yang sudah ditentukan untuk berburu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aktivitas berburu hewan di hutan pada saat ini masih diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu.

Penyempitan Area Hutan, ketika efek dari berkurangnya satwa secara langsung akan berdampak pada berkurangnya kualitas ekosistem di hutan liar ataupun di hutan lindung. Ketika semakin banyak manusia yang melakukan perburuan pada suatu hutan tertentu, akhirnya membuat sebuah ruang atau area transportasi baru bahkan area terbuka baru untuk bermukim sementara bagi para pemburu. Pada saat ini, menurut Peraturan mengenai perburuan sendiri di dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa buru. Perburuan dalam peraturan ini boleh dilakukan pada satwa yang tidak dilindungi atau sudah ditetapkan oleh Menteri sebagai satwa buru. Lokasi Perburuan pun diperhatikan dan tidak boleh sembarangan tempat tetapi yang sudah ditentukan untuk berburu. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aktivitas berburu hewan di hutan pada saat ini masih diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Apakah peralatan yang digunakan memadai untuk berburu? Kemukakan alasannya!

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia