Iklan

Pertanyaan

Bacalah kutipan berita berikut ini!

    Lahan seluas 5.240 meter persegi di Kampung Jatake, Desa Jakatake RT 04, RW 02, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu bagian dari trase utama Serpong-Balaraja sepanjang 40 kilometer. Di atas lahan milik adat Girik C 1704 Persil 96 D jo C 158 Persil 96 D atas nama Romlah Binti Patma itu berdiri lima bangun rumah yang ditempati lima keluarga dan satu warung. Tiga bangunan di antaranya dengan luas tanah 3.000 m2 meter masih dalam sengketa kepemilikan.

    Jalan Tol Serpong-Balaraja sepanjang 39,8 kilometer akan menghubungkan Tangerang Selatan dan wilayah Barat Kabupaten Tangerang. Sekitar 4.000 bidang tanah akan digusur untuk kepentingan proyek tol. Sengketa tanah Romlah adalah satu dari sejumlah persoalan yang menghadang pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja. Sebelumnya, BPN Kabupaten Tangerang menghentikan sementara pengadaan lahan di tujuh dari 32 desa yang dilalui trase jalan tol itu. Penghentian sementara tersebut hasil rapat koordinasi pelaksana pengadaan tanah bersama Kementerian PUPR, Badan Usaha Jalan Tol, BPKP, Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Serpong Balaraja.

    Kasus sengketa lahan itu sudah terjadi puluhan tahun dan tidak pernah berujung karena terlalu banyak pihak yang bermain. Dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, keluarga Romlah siap mengadu data dengan sejumlah pihak yang mengklaim tanah mereka.

(https://metro.tempo.co/read/1071658/sengketa-jalan-tol-serpong-balaraja-pemilik-lahan-bicara/full&view=ok)

Apakah konflik yang sering terjadi pada saat penggusuran tanah sebelumnya tidak ada mediasi?

Apakah konflik yang sering terjadi pada saat penggusuran tanah sebelumnya tidak ada mediasi?space space space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

11

:

06

Iklan

P. Data

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik dalam penggusuran lahan ini semestinya dapat dilakukan, di antaranya dengan komunikasi dan sosialisasi kegiatan pembangunan, membangun mufakat, penggantian ganti rugi yang layak, membangun partisipasi masyarakat dan relokasi yang layak. Namun demikian, dengan alasan kecepatan pembangunan yang segera, maka seringkali masyarakat menjadi korban dari penggusuran lahan ini.

Upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik dalam penggusuran lahan ini semestinya dapat dilakukan, di antaranya dengan komunikasi dan sosialisasi kegiatan pembangunan, membangun mufakat, penggantian ganti rugi yang layak, membangun partisipasi masyarakat dan relokasi yang layak. Namun demikian, dengan alasan kecepatan pembangunan yang segera, maka seringkali masyarakat menjadi korban dari penggusuran lahan ini.space space space

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!