Iklan

Iklan

Pertanyaan

Apabila ada pengusaha yang membayar karyawannya dengan upah di bawah upah minimum, apakah termasuk tindak pidana? Jelaskan!

Apabila ada pengusaha yang membayar karyawannya dengan upah di bawah upah minimum, apakah termasuk tindak pidana? Jelaskan!space space 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Upah minimum adalah standar minimum pembayaran upah dari pelaku industri atau pengusaha kepada karyawannya. Tujuannya sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja terkait upah kerja. Pemberian upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. UU Ketenagakerjaanmelarang pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dapat dikenakan sanksi , yaituBarang siapa melanggar dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahundan/ataudenda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Upah minimum adalah standar minimum pembayaran upah dari pelaku industri atau pengusaha kepada karyawannya. Tujuannya sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja terkait upah kerja. Pemberian upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dapat dikenakan sanksi, yaitu Barang siapa melanggar dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).  space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Achmad Hammim Fakhryan

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Penetapan upah secara umum di Indonesia ditentukan oleh ....

28

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia