Iklan

Iklan

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda?

Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda?

Iklan

I. Uga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, sehingga laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia, bukan wilayah bebas karena adanya perubahan laut teritorial yang semula sejauh 3 mil menjadi 12 mil.

Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, sehingga laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia, bukan wilayah bebas karena adanya perubahan laut teritorial yang semula sejauh 3 mil menjadi 12 mil.

Iklan

Pembahasan

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Meteri Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia, termasuk laut sekitardi antara dan di dalam kepulauan Indonesia adalah menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum muncul Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda Tahun 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939. Dalam peraturan zaman Hindia Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Akhirnya,berdasarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Dengan demikian, Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, sehingga laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia, bukan wilayah bebas karena adanya perubahan laut teritorial yang semula sejauh 3 mil menjadi 12 mil.

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Meteri Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia, termasuk laut sekitar di antara dan di dalam kepulauan Indonesia adalah menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum muncul Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda Tahun 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939. Dalam peraturan zaman Hindia Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Akhirnya, berdasarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

Dengan demikian, Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan, sehingga laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia, bukan wilayah bebas karena adanya perubahan laut teritorial yang semula sejauh 3 mil menjadi 12 mil.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

22

tika

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Salah satu prestasi yang dihasilkan oleh pemerintahan Kabinet Djuanda adalah mencetuskan Deklarasi Djuanda, yang merupakan ….

73

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia