Iklan

Iklan

Pertanyaan

Apa wewenang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan?

Apa wewenang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan? space 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah, bersifat independen serta mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap seluruh jasa keuangan. Wewenang OJK antara lain terkait pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank dan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan non bank Wewenang OJK terkait pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan antara lain: menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. mengawasi tugas pengawasan jasa keuangan melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, serta tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu, menunjuk pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola statuter. memberikan sanksi administratif kepada pihak lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. memberi dan mencabut: izin usaha, izin perseorangan , masa efektif pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, maupun penetapan lain kepada lembaga jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah, bersifat independen serta mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap seluruh jasa keuangan. Wewenang OJK antara lain terkait pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank dan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan non bank

Wewenang OJK terkait pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan antara lain:

  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • mengawasi tugas pengawasan jasa keuangan
  • melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, serta tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan,
  • memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu,
  • menunjuk pengelola statuter dan menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • memberikan sanksi administratif kepada pihak lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • memberi dan mencabut: izin usaha, izin perseorangan, masa efektif pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, maupun penetapan lain kepada lembaga jasa keuangan. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tuliskan empat wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan!

8

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia