Iklan

Iklan

Pertanyaan

ApahubunganantaraDekritPresiden1959denganberakhirnyamasa Demokrasi Liberal?

Apa hubungan antara Dekrit Presiden 1959 dengan berakhirnya masa DemokrasiLiberal?

  1. ...undefined 

  2. ...undefined 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

hubunganantaraDekritPresiden1959denganberakhirnyamasa Demokrasi Liberal adalah dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959maka berkahirlah sistem demokrasi parlementer dan digantikan dengan demokrasi terpimpin. Muculnya dekrit ini adalah untuk mengatasi permasalahan yang ada di demokrasi parlemente terutama persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabinet terus terjadi sehingga bembuat keadaan pemerintahan tidak stabil,sehingga muncul gagasan melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945, untuk melaksanakan gagasan tersebut dikeluarkanlahDekrit Presiden 5 Juli 1959.

 hubungan antara Dekrit Presiden 1959 dengan berakhirnya masa DemokrasiundefinedLiberal adalah dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka berkahirlah sistem demokrasi parlementer dan digantikan dengan demokrasi terpimpin. Muculnya dekrit ini adalah untuk mengatasi permasalahan yang ada di demokrasi parlemente terutama persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabinet terus terjadi sehingga bembuat keadaan pemerintahan tidak stabil, sehingga muncul gagasan melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945, untuk melaksanakan gagasan tersebut dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Kehidupan masyarakat Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabinet terus terjadi. Selain itu, Dewan Konstituante hasil pemilu tahun 1955 ternyata tidak berhasil melaksanakan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia. Dewan Konstituante tidak berhasil melaksanakan tugasnya disebabkan adaya perbedaan pandangan tentang dasar negara. Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya adalah sebagai berikut. Menetapkan pembubaran Konstituante. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekritdan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS). Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Berlakunya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diterima baik oleh rakyat Indonesia. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berakhirlah masa Demokrasi Parlementer dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin. Demikian pula mulai saat itu, sistem kabinet parlementer ditinggalkan dan diganti menjadi kabinet presidensial. Dengan demikianhubunganantaraDekritPresiden1959denganberakhirnyamasa Demokrasi Liberal adalah dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959maka berkahirlah sistem demokrasi parlementer dan digantikan dengan demokrasi terpimpin. Muculnya dekrit ini adalah untuk mengatasi permasalahan yang ada di demokrasi parlemente terutama persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabinet terus terjadi sehingga bembuat keadaan pemerintahan tidak stabil,sehingga muncul gagasan melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945, untuk melaksanakan gagasan tersebut dikeluarkanlahDekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kehidupan masyarakat Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabinet terus terjadi. Selain itu, Dewan Konstituante hasil pemilu tahun 1955 ternyata tidak berhasil melaksanakan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia. Dewan Konstituante tidak berhasil melaksanakan tugasnya disebabkan adaya perbedaan pandangan tentang dasar negara.

Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya adalah sebagai berikut.

  • Menetapkan pembubaran Konstituante.
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekritdan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS).
  • Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Berlakunya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diterima baik oleh rakyat Indonesia. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berakhirlah masa Demokrasi Parlementer dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin. Demikian pula mulai saat itu, sistem kabinet parlementer ditinggalkan dan diganti menjadi kabinet presidensial.

Dengan demikian hubungan antara Dekrit Presiden 1959 dengan berakhirnya masa DemokrasiundefinedLiberal adalah dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka berkahirlah sistem demokrasi parlementer dan digantikan dengan demokrasi terpimpin. Muculnya dekrit ini adalah untuk mengatasi permasalahan yang ada di demokrasi parlemente terutama persaingan partai-partai politik yang menyebabkan pergantian kabinet terus terjadi sehingga bembuat keadaan pemerintahan tidak stabil, sehingga muncul gagasan melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan kembali kepada UUD 1945, untuk melaksanakan gagasan tersebut dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

85

Anggita Dwi Hapsari

Pembahasan tidak lengkap

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Setelah dekrit presiden dikeluarkan pada 5 Juli 1959, DPAS dan MPR menjadikan Manifesto politik Republik Indonesia sebagai….

2

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia