Iklan

Pertanyaan

Alasan penerapan kembali UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah karena UU No.17 tahun 2012 dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SEBAB UU No.17 tahun 2012 cenderung berjiwa korporasi, bukan kegotongroyongan karena menghilangkan asas kekeluargaan

Alasan penerapan kembali UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah karena UU No.17 tahun 2012 dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

                                                                                      SEBAB

UU No.17 tahun 2012 cenderung berjiwa korporasi, bukan kegotongroyongan karena menghilangkan asas kekeluargaan

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

08

:

31

:

36

Klaim

Iklan

D. Lestari

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali ke UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Sehingga, pernyataan dan sebab benar dan keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali ke UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Sehingga, pernyataan dan sebab benar dan keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

Pembahasan

Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan semua muatan UU No.17 tahun 2012 karena tidak sesuai dengan UUD 1945. UU No.17 tahun 2012 dianggap terlalu berjiwa korporasi dan juga menghilangkan asas koperasi yang berasas kekeluargaan, sebagaimana tercantum pada Pasal 33 UUD 1945. Artinya hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali ke UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Sehingga, pernyataan dan sebab benar dan keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan semua muatan UU No.17 tahun 2012 karena tidak sesuai dengan UUD 1945. UU No.17 tahun 2012 dianggap terlalu berjiwa korporasi dan juga menghilangkan asas koperasi yang berasas kekeluargaan, sebagaimana tercantum pada Pasal 33 UUD 1945. Artinya hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali ke UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Sehingga, pernyataan dan sebab benar dan keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Sejalan dengan kembali berlakunya UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, maka logo koperasi pun kembali menggunakan logo lama koperasi yang berlaku sejak tahun 1947. SEBAB Mahkamah Agung mem...

22

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia