Perjanjian Roem-Royen menjadi salah satu dari rangkaian perundingan Indonesia dengan Belanda dalam sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan. Perundingan tersebut dilakukan atas dorongan United Nations Comission for Indonesia (UNCI) dan Amerika Serikat. Perundingan Roem-Royen dimulai pada 14 April 1949 dan ditandangani pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Nama Perjanjian Roem-Royen diambil dari tokoh pemimpin delegasi di kedua belah pihak. Dari Indonesia ada Mohamad Roem, sementara delegasi Belanda dipimpin oleh Herman van Roijen.
Pada 17 April 1949, dimulailah perundingan pendahuluan yang berlangsung di Hotel Des Indes, Jakarta. Perundingan ini dimediasi oleh Merle Cochran, wakil Amerika Serikat dalam UNCI. Dalam perundingan berikutnya, delegasi Indonesia diperkuat oleh Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Setelah melewati negoisasi yang alot, akhirnya dicapai kesepakatan pada 7 Mei 1949. Berikut isi Perjanjian Roem-Royen bagi Indonesia:
- Memerintahkan "pengikut RI yang bersenjata" untuk menghentikan perang gerilya.
- Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
- Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat "penyerahan" kedaulatan yang sungguh lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
Perjanjian Roem-Royen untuk Belanda yakni:
- Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta.
- Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
- Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 194x dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
- Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.
Delegasi Republik Indonesia juga mengajukan syarat dalam perundingan tersebut. Pemerintah RI menuntut ditariknya tentara Belanda dari Yogyakarta. Belanda menyetujuinya dan pengosongan wilayah Yogyakarta dilakukan mulai 2 Juni 1949 di bawah pengawasan UNCI. Pada 6 Juli 1949, Soekarno-Hatta kembali ke Yogyakarta. Kembalinya presiden dan wakil presiden ini diikuti dengan penarikan mundur pasukan Belanda dari Yogyakarta. Dengan demikian, pendudukan Belanda atas Yogyakarta sejak 19 Desember 1948 berakhir.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang benar adalah C.