Iklan

Pertanyaan

Adakah perubahan aturan dalam jalannya perpolitikan di masa Orde baru danReformasi? Tuliskan dua contohnya.

Adakah perubahan aturan dalam jalannya perpolitikan di masa Orde baru dan Reformasi? Tuliskan dua contohnya.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

02

:

27

Iklan

I. Uga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dua contoh perubahan aturandalam jalannya perpolitikan di masa Orde baru danReformasi adalah pencabutan pembatasan partai politik dan pelaksanaan otonomi daerah.

dua contoh perubahan aturan dalam jalannya perpolitikan di masa Orde baru dan Reformasi adalah pencabutan pembatasan partai politik dan pelaksanaan otonomi daerah.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pada masa Reformasi, terjadi perubahan peraturandalam jalannya perpolitikan. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila.Contoh pertama adalah pencabutan pembatasan partai politik melaluiUU No.2Tahun1999tentang Partai Politik. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat dapat mengirimkan aspirasinya dengan lebih leluasa. Hal ini tentu berbeda dengan kebijakan mengenai partai politik yang diusung oleh pemerintah Orde Baru yang membatasi jumlah partai politik. Contoh kedua adalah pemerintah Reformasi melaksanakan otonomi daerah melaluiUU No.22Tahun1999tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25Tahun1999tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat lebih leluasa mengatur daerahnya masing-masing. Kebijakan ini berbeda dengan yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang cenderung menjalankan pemerintahan sentralistik. Dengan demikian, dua contoh perubahan aturandalam jalannya perpolitikan di masa Orde baru danReformasi adalah pencabutan pembatasan partai politik dan pelaksanaan otonomi daerah.

Pada masa Reformasi, terjadi perubahan peraturan dalam jalannya perpolitikan. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila. Contoh pertama adalah pencabutan pembatasan partai politik melalui UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat dapat mengirimkan aspirasinya dengan lebih leluasa. Hal ini tentu berbeda dengan kebijakan mengenai partai politik yang diusung oleh pemerintah Orde Baru yang membatasi jumlah partai politik.

Contoh kedua adalah pemerintah Reformasi melaksanakan otonomi daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat lebih leluasa mengatur daerahnya masing-masing. Kebijakan ini berbeda dengan yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang cenderung menjalankan pemerintahan sentralistik. 

Dengan demikian, dua contoh perubahan aturan dalam jalannya perpolitikan di masa Orde baru dan Reformasi adalah pencabutan pembatasan partai politik dan pelaksanaan otonomi daerah.

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!