Citra A

21 Januari 2026 02:31

Iklan

Citra A

21 Januari 2026 02:31

Pertanyaan

Zeela adalah seorang pegawai PT Sinar Sehat, memiliki NPWP 08.810.860.9.925.000. Status belum menikah. Pada 2017, memperoleh gaji pokok sebulan 5.000.000 dan tunjangan struktural 2.500.000. Zeela membayar iuran jaminan hari tua sebesar 5% dari gaji dan iuran pensiun sebesar 75.000 setiap bulan. Hitunglah PPh pasal 21 Zeela.....

Zeela adalah seorang pegawai PT Sinar Sehat, memiliki NPWP 08.810.860.9.925.000. Status belum menikah. Pada 2017, memperoleh gaji pokok sebulan 5.000.000 dan tunjangan struktural 2.500.000. Zeela membayar iuran jaminan hari tua sebesar 5% dari gaji dan iuran pensiun sebesar 75.000 setiap bulan. Hitunglah PPh pasal 21 Zeela.....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

59

:

27

Klaim

9

1


Iklan

Reree R

21 Januari 2026 11:43

<p>Aku bantu jawab ya Citra A</p><p>Untuk menghitung PPh Pasal 21 Zeela pada tahun 2017, kita perlu menjumlahkan penghasilan bruto, menguranginya dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu menerapkan tarif progresif dari lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga ditemukan jumlah PPh Pasal 21 terutang per bulan (atau per tahun) dengan skema penghasilan bruto Rp7.500.000, iuran pensiun &amp; JHT yang dibayarkan, serta PTKP untuk WP TJ (Tidak Kawin, Tanggungan 0) adalah Rp54.000.000/tahun (atau Rp4.500.000/bulan).&nbsp;</p><p><strong>Langkah-langkah Perhitungan PPh Pasal 21 Zeela (Tahun 2017):</strong></p><ol><li><strong>Hitung Penghasilan Bruto Sebulan</strong><ul><li>Gaji Pokok: Rp5.000.000</li><li>Tunjangan Struktural: Rp2.500.000</li><li><strong>Penghasilan Bruto Sebulan</strong>: Rp5.000.000 + Rp2.500.000 = <strong>Rp7.500.000</strong></li></ul></li><li><strong>Hitung Penghasilan Neto Sebulan</strong><ul><li>Penghasilan Bruto: Rp7.500.000</li><li>Dikurangi Biaya Jabatan (Maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun): 5% x Rp7.500.000 = Rp375.000</li><li>Dikurangi Iuran Pensiun Dibayar Pegawai: Rp75.000</li><li>Dikurangi Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Dibayar Pegawai (5% dari Gaji Pokok): 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000</li><li><strong>Penghasilan Neto Sebulan</strong>: Rp7.500.000 - Rp375.000 - Rp75.000 - Rp250.000 = <strong>Rp6.800.000</strong></li></ul></li><li><strong>Hitung Penghasilan Neto Setahun</strong><ul><li>Penghasilan Neto Sebulan: Rp6.800.000</li><li><strong>Penghasilan Neto Setahun</strong>: Rp6.800.000 x 12 = <strong>Rp81.600.000</strong></li></ul></li><li><strong>Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun</strong><ul><li>Penghasilan Neto Setahun: Rp81.600.000</li><li>Dikurangi PTKP (Tidak Kawin): Rp54.000.000</li><li><strong>Penghasilan Kena Pajak (PKP)</strong>: Rp81.600.000 - Rp54.000.000 = <strong>Rp27.600.000</strong></li></ul></li><li><strong>Hitung PPh Pasal 21 Terutang Setahun</strong><ul><li>PKP Rp27.600.000 berada di lapisan pertama tarif PPh Pasal 17 (sampai Rp50.000.000).</li><li>Tarif: 5%</li><li>PPh Pasal 21 Terutang Setahun: 5% x Rp27.600.000 = <strong>Rp1.380.000</strong></li></ul></li><li><strong>Hitung PPh Pasal 21 Terutang Sebulan</strong><ul><li>PPh Pasal 21 Terutang Setahun: Rp1.380.000</li><li><strong>PPh Pasal 21 Terutang Sebulan</strong>: Rp1.380.000 / 12 = <strong>Rp115.000</strong>&nbsp;</li></ul></li></ol><p><strong>Kesimpulan:</strong> PPh Pasal 2</p><p>Semoga membantu yaa •-•</p>

Aku bantu jawab ya Citra A

Untuk menghitung PPh Pasal 21 Zeela pada tahun 2017, kita perlu menjumlahkan penghasilan bruto, menguranginya dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu menerapkan tarif progresif dari lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga ditemukan jumlah PPh Pasal 21 terutang per bulan (atau per tahun) dengan skema penghasilan bruto Rp7.500.000, iuran pensiun & JHT yang dibayarkan, serta PTKP untuk WP TJ (Tidak Kawin, Tanggungan 0) adalah Rp54.000.000/tahun (atau Rp4.500.000/bulan). 

Langkah-langkah Perhitungan PPh Pasal 21 Zeela (Tahun 2017):

  1. Hitung Penghasilan Bruto Sebulan
    • Gaji Pokok: Rp5.000.000
    • Tunjangan Struktural: Rp2.500.000
    • Penghasilan Bruto Sebulan: Rp5.000.000 + Rp2.500.000 = Rp7.500.000
  2. Hitung Penghasilan Neto Sebulan
    • Penghasilan Bruto: Rp7.500.000
    • Dikurangi Biaya Jabatan (Maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun): 5% x Rp7.500.000 = Rp375.000
    • Dikurangi Iuran Pensiun Dibayar Pegawai: Rp75.000
    • Dikurangi Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Dibayar Pegawai (5% dari Gaji Pokok): 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000
    • Penghasilan Neto Sebulan: Rp7.500.000 - Rp375.000 - Rp75.000 - Rp250.000 = Rp6.800.000
  3. Hitung Penghasilan Neto Setahun
    • Penghasilan Neto Sebulan: Rp6.800.000
    • Penghasilan Neto Setahun: Rp6.800.000 x 12 = Rp81.600.000
  4. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun
    • Penghasilan Neto Setahun: Rp81.600.000
    • Dikurangi PTKP (Tidak Kawin): Rp54.000.000
    • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp81.600.000 - Rp54.000.000 = Rp27.600.000
  5. Hitung PPh Pasal 21 Terutang Setahun
    • PKP Rp27.600.000 berada di lapisan pertama tarif PPh Pasal 17 (sampai Rp50.000.000).
    • Tarif: 5%
    • PPh Pasal 21 Terutang Setahun: 5% x Rp27.600.000 = Rp1.380.000
  6. Hitung PPh Pasal 21 Terutang Sebulan
    • PPh Pasal 21 Terutang Setahun: Rp1.380.000
    • PPh Pasal 21 Terutang Sebulan: Rp1.380.000 / 12 = Rp115.000 

Kesimpulan: PPh Pasal 2

Semoga membantu yaa •-•


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji. Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

1

2.3

Jawaban terverifikasi