Ika I

27 Mei 2022 12:17

Iklan

Ika I

27 Mei 2022 12:17

Pertanyaan

Bapak Amir berstatus K / 2 , bekerja di sebuah perusahaan sebagai pegawai tetap dengan gaji per bulan sebesar www Rp25.000.000. Perusahaan tempatnya bekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian masing-masing per bulan sebesar Rp500.000 dan Rp400.000 yang dibayarkan pihak perusahaan. Bapak Amir membayar iuran pensiun Rp250.000 per bulan, dan juran THT sebesar Rp750.000 per bulan. Hitunglah besarnya PPh terutang Bapak Amir per bulan.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

43

:

48

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

E. Wardani

Mahasiswa/Alumni Universitas Sebelas Maret

28 Mei 2022 04:44

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah Rp2.316.250,00 per bulan. Berikut pembahasannya. Diketahui: Gaji per bulan Rp25.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp500.000,00 Jaminan Kematian Rp400.000,00 Iuran pensiun Rp250.000,00 Iuran THT 750.000,00 Ditanya: PPh terutang per bulan...? Jawab: 1. Menghitung penghasilan bruto Penghasilan bruto = gaji sebulan + jaminan kecelakaan kerja + jaminan kematian = Rp25.000.000,00 + Rp500.000,00 + Rp400.000,00 = Rp25.900.000,00 2. Menghitung penghasilan neto Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto = 5% x Rp25.900.000,00 = Rp1.295.000,00 Maksimal diperkenankan Rp500.000,00 Penghasilan neto sebulan = penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun - iuran THT = Rp25.900.000,00 - Rp500.000,00 - Rp250.000,00 - Rp750.000,00 = Rp24.400.000,00 Penghasilan neto setahun = 12 x penghasilan neto sebulan = 12 x Rp24.400.000,00 = Rp292.800.000,00 3. Menghitung PKP PTKP = WP + K + 2 anak = Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + (2 x Rp4.500.000,00) = Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp9.000.000,00 = Rp67.500.000,00 PKP = penghasilan neto setahun - PTKP = Rp292.800.000,00 - Rp67.500.000,00 = Rp225.300.000,00 4. Menghitung PPh terutang (aturan terbaru) PPh terutang setahun = (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp165.300.000,00) = Rp3.000.000,00 + Rp24.795.000,00 = Rp27.795.000,00 PPh terutang sebulan = Rp27.795.000,00 : 12 = Rp2.316.250,00 Jadi, PPh terutang Bapak Amir adalah Rp2.316.250,00 per bulan.


Iklan

M. I

29 Mei 2022 06:27

cari di google


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Salah satu faktor penghambat perdagangan internasional adalah ....

132

5.0

Jawaban terverifikasi