Giffari H

17 Februari 2024 15:48

Iklan

Giffari H

17 Februari 2024 15:48

Pertanyaan

Andi adalah karyawan pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Istri Andi merupakan juga merupakan pegawai di perusahaan tersebut. Andi menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3% dari gaji, sedangkan Andi membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,1% dan 0,3% dari gaji. Pada tahun tersebut, di samping menerima pembayaran gaji, Andi juga menerima THR sebanyak 1 bulan gaji dan bonus Rp. 3.000.000,- Berapakah PPH 21 yang harus dibayar Andi?

Andi adalah karyawan pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Istri Andi merupakan juga merupakan pegawai di perusahaan tersebut. Andi menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3% dari gaji, sedangkan Andi membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,1% dan 0,3% dari gaji. Pada tahun tersebut, di samping menerima pembayaran gaji, Andi juga menerima THR sebanyak 1 bulan gaji dan bonus Rp. 3.000.000,- Berapakah PPH 21 yang harus dibayar Andi?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

11

:

20

:

16

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

18 Februari 2024 08:15

Jawaban terverifikasi

<h2>Perhitungan PPh 21 Andi</h2><p><strong>Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto</strong></p><p>Penghasilan bruto Andi adalah total gaji, THR, dan bonus yang diterimanya dalam setahun.</p><p><strong>Gaji:</strong> Rp 7.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp 84.000.000 <strong>THR:</strong> 1 bulan gaji x Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 <strong>Bonus:</strong> Rp 3.000.000</p><p><strong>Penghasilan Bruto:</strong> Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 94.000.000</p><p><strong>Langkah 2: Menghitung Penghasilan Neto</strong></p><p>Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan iuran pensiun, BPJS Kesehatan, dan JHT yang dibayarkan oleh Andi dan perusahaan.</p><p><strong>PTKP:</strong></p><ul><li>Status menikah dengan 3 anak: Rp 4.568.000 per tahun</li></ul><p><strong>Iuran Pensiun:</strong></p><ul><li>Perusahaan: Rp 70.000 per bulan x 12 bulan = Rp 840.000</li><li>Andi: Rp 7.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 1.680.000</li></ul><p><strong>Iuran BPJS Kesehatan:</strong></p><ul><li>Ditanggung perusahaan (asumsi 5%): Rp 7.000.000 x 5% x 12 bulan = Rp 2.520.000</li></ul><p><strong>Iuran JHT:</strong></p><ul><li>Perusahaan: Rp 7.000.000 x 3% x 12 bulan = Rp 2.520.000</li></ul><p><strong>Total Pengurang Penghasilan:</strong> Rp 4.568.000 + Rp 840.000 + Rp 1.680.000 + Rp 2.520.000 + Rp 2.520.000 = Rp 12.128.000</p><p><strong>Penghasilan Neto:</strong> Rp 94.000.000 - Rp 12.128.000 = Rp 81.872.000</p><p><strong>Langkah 3: Menghitung PPh 21</strong></p><p>PPh 21 dihitung dengan menggunakan skema tarif progresif berdasarkan penghasilan neto.</p><p><strong>Penghasilan Neto</strong></p><p><strong>Tarif</strong></p><p><strong>Pajak Terutang</strong></p><p>Rp 0 - Rp 60.000.000</p><p>5%</p><p>-</p><p>Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000</p><p>15%</p><p>Rp 2.700.000</p><p>Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000</p><p>25%</p><p>Rp 11.250.000</p><p><strong>PPh 21 Terutang:</strong> Rp 2.700.000 + Rp 11.250.000 = Rp 13.950.000</p><p><strong>Kesimpulan:</strong></p><p>PPh 21 yang harus dibayar Andi adalah <strong>Rp 13.950.000</strong>.</p><p><strong>Catatan:</strong></p><p>Perhitungan ini diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji dan bonus yang diterimanya dari PT. ABC. Jika Andi memiliki penghasilan lain, maka penghasilan tersebut harus diikutsertakan dalam penghitungan PPh 21.</p><p>Perhitungan ini juga diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki tanggungan lain di luar istri dan tiga anaknya. Jika Andi memiliki tanggungan lain, maka PTKPnya akan berbeda dan PPh 21 yang harus dibayarnya akan berkurang.</p><p>&nbsp;</p>

Perhitungan PPh 21 Andi

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto Andi adalah total gaji, THR, dan bonus yang diterimanya dalam setahun.

Gaji: Rp 7.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp 84.000.000 THR: 1 bulan gaji x Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 Bonus: Rp 3.000.000

Penghasilan Bruto: Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 94.000.000

Langkah 2: Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan iuran pensiun, BPJS Kesehatan, dan JHT yang dibayarkan oleh Andi dan perusahaan.

PTKP:

  • Status menikah dengan 3 anak: Rp 4.568.000 per tahun

Iuran Pensiun:

  • Perusahaan: Rp 70.000 per bulan x 12 bulan = Rp 840.000
  • Andi: Rp 7.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 1.680.000

Iuran BPJS Kesehatan:

  • Ditanggung perusahaan (asumsi 5%): Rp 7.000.000 x 5% x 12 bulan = Rp 2.520.000

Iuran JHT:

  • Perusahaan: Rp 7.000.000 x 3% x 12 bulan = Rp 2.520.000

Total Pengurang Penghasilan: Rp 4.568.000 + Rp 840.000 + Rp 1.680.000 + Rp 2.520.000 + Rp 2.520.000 = Rp 12.128.000

Penghasilan Neto: Rp 94.000.000 - Rp 12.128.000 = Rp 81.872.000

Langkah 3: Menghitung PPh 21

PPh 21 dihitung dengan menggunakan skema tarif progresif berdasarkan penghasilan neto.

Penghasilan Neto

Tarif

Pajak Terutang

Rp 0 - Rp 60.000.000

5%

-

Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000

15%

Rp 2.700.000

Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000

25%

Rp 11.250.000

PPh 21 Terutang: Rp 2.700.000 + Rp 11.250.000 = Rp 13.950.000

Kesimpulan:

PPh 21 yang harus dibayar Andi adalah Rp 13.950.000.

Catatan:

Perhitungan ini diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji dan bonus yang diterimanya dari PT. ABC. Jika Andi memiliki penghasilan lain, maka penghasilan tersebut harus diikutsertakan dalam penghitungan PPh 21.

Perhitungan ini juga diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki tanggungan lain di luar istri dan tiga anaknya. Jika Andi memiliki tanggungan lain, maka PTKPnya akan berbeda dan PPh 21 yang harus dibayarnya akan berkurang.

 


Iklan

Nanda R

Community

03 Agustus 2024 03:14

<p>Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi, kita perlu menghitung penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:</p><p>### 1. Menghitung Penghasilan Bruto</p><p>**Gaji Bulanan:**<br>- Gaji Pokok: Rp7.000.000</p><p>**THR:**<br>- THR: 1 bulan gaji = Rp7.000.000</p><p>**Bonus:**<br>- Bonus: Rp3.000.000</p><p>**Total Penghasilan Bruto per Tahun:**<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (\text{Gaji Pokok} \times 12) + \text{THR} + \text{Bonus} \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (7.000.000 \times 12) + 7.000.000 + 3.000.000 \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 84.000.000 + 7.000.000 + 3.000.000 \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 94.000.000 \]</p><p>### 2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak</p><p>**Iuran Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (dikenakan pemotongan pajak):**<br>- Iuran Pensiun: Rp70.000 per bulan \[ \text{Setahun} = 70.000 \times 12 = 840.000 \]<br>- Iuran JHT (dibayar perusahaan): 3% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.03 = 210.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 210.000 \times 12 = 2.520.000 \]<br>- Iuran JHT (dibayar Andi): 2% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.02 = 140.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 140.000 \times 12 = 1.680.000 \]<br>- Premi JKK dan JK (dibayar perusahaan): \[ 0.1\% + 0.3\% = 0.4\% \text{ dari gaji} \]<br>&nbsp;\[ 7.000.000 \times 0.004 = 28.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 28.000 \times 12 = 336.000 \]</p><p>**Penghasilan Bruto Kena Potongan:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 840.000 + 2.520.000 + 1.680.000 + 336.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 4.376.000 \]</p><p>**Penghasilan Kena Pajak:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = \text{Total Penghasilan Bruto} - \text{Penghasilan Kena Potongan} \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 94.000.000 - 4.376.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]</p><p>### 3. Menghitung PPh 21</p><p>**Penghasilan Kena Pajak per Tahun:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]</p><p>**Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):**<br>- Status Kawin dengan 3 anak: \[ \text{PTKP} = 54.000.000 \text{ (untuk Wajib Pajak Kawin) } + 4 \times 4.500.000 \text{ (untuk 3 anak) } \]<br>&nbsp;\[ \text{PTKP} = 54.000.000 + 18.000.000 \]<br>&nbsp;\[ \text{PTKP} = 72.000.000 \]</p><p>**Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 89.624.000 - 72.000.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 17.624.000 \]</p><p>**Pajak Penghasilan (PPh 21) yang Terutang:**<br>- Pajak Penghasilan per tahun sesuai dengan tarif progresif:</p><p>&nbsp;- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000<br>&nbsp;- 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000</p><p>&nbsp;Karena penghasilan kena pajak setelah PTKP berada dalam rentang 5%:</p><p>&nbsp;- Pajak terutang untuk Rp17.624.000: \[ 5\% \times 17.624.000 \]<br>&nbsp; &nbsp;\[ \text{PPh 21} = 0.05 \times 17.624.000 \]<br>&nbsp; &nbsp;\[ \text{PPh 21} = 881.200 \]</p><p>### Kesimpulan<br>PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp881.200.</p>

Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi, kita perlu menghitung penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

### 1. Menghitung Penghasilan Bruto

**Gaji Bulanan:**
- Gaji Pokok: Rp7.000.000

**THR:**
- THR: 1 bulan gaji = Rp7.000.000

**Bonus:**
- Bonus: Rp3.000.000

**Total Penghasilan Bruto per Tahun:**
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (\text{Gaji Pokok} \times 12) + \text{THR} + \text{Bonus} \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (7.000.000 \times 12) + 7.000.000 + 3.000.000 \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 84.000.000 + 7.000.000 + 3.000.000 \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 94.000.000 \]

### 2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

**Iuran Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (dikenakan pemotongan pajak):**
- Iuran Pensiun: Rp70.000 per bulan \[ \text{Setahun} = 70.000 \times 12 = 840.000 \]
- Iuran JHT (dibayar perusahaan): 3% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.03 = 210.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 210.000 \times 12 = 2.520.000 \]
- Iuran JHT (dibayar Andi): 2% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.02 = 140.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 140.000 \times 12 = 1.680.000 \]
- Premi JKK dan JK (dibayar perusahaan): \[ 0.1\% + 0.3\% = 0.4\% \text{ dari gaji} \]
 \[ 7.000.000 \times 0.004 = 28.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 28.000 \times 12 = 336.000 \]

**Penghasilan Bruto Kena Potongan:**
\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 840.000 + 2.520.000 + 1.680.000 + 336.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 4.376.000 \]

**Penghasilan Kena Pajak:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = \text{Total Penghasilan Bruto} - \text{Penghasilan Kena Potongan} \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 94.000.000 - 4.376.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]

### 3. Menghitung PPh 21

**Penghasilan Kena Pajak per Tahun:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]

**Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):**
- Status Kawin dengan 3 anak: \[ \text{PTKP} = 54.000.000 \text{ (untuk Wajib Pajak Kawin) } + 4 \times 4.500.000 \text{ (untuk 3 anak) } \]
 \[ \text{PTKP} = 54.000.000 + 18.000.000 \]
 \[ \text{PTKP} = 72.000.000 \]

**Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 89.624.000 - 72.000.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 17.624.000 \]

**Pajak Penghasilan (PPh 21) yang Terutang:**
- Pajak Penghasilan per tahun sesuai dengan tarif progresif:

 - 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000
 - 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

 Karena penghasilan kena pajak setelah PTKP berada dalam rentang 5%:

 - Pajak terutang untuk Rp17.624.000: \[ 5\% \times 17.624.000 \]
   \[ \text{PPh 21} = 0.05 \times 17.624.000 \]
   \[ \text{PPh 21} = 881.200 \]

### Kesimpulan
PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp881.200.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli terdiri dari medium of exchange dan unit of account. Adapun fungsi turunan terdiri dari uang sebagai alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pembentuk modal, alat pemindah kekayaan, dan alat penunjuk harga. Pernyataan yang menunjukkan penerapan fungsi turunan uang yaitu ..... (Jawaban lebih dari satu) A. Pak Samsul membayar cicilan utang beserta bunganya sejumlah Rp312.000,00 B. Bu Romlah membayar uang SPP anaknya sebesar Rp250.000,00 setiap bulan. C. Harga sekilo daging ayam Rp40.000,00 dan harga sekilo daging sapi Rp125.000,00. D. Mira menyimpan sebagian uang sakunya untuk ditabung. E. Pak Setio menggunakan uang pensiun untuk mendirikan bengkel di dekat rumahnya.

4

5.0

Jawaban terverifikasi

Fenomena Sosial Pengamen Jalanan Pengamen perkotaan adalah fenomena yang mulai dipandang sebagai masalah serius, terutama dengan semakin banyaknya permasalahan sosial ekonomi dan politik yang ditimbulkannya. Modernisasi dan industrialisasi sering dituding sebagai pemicu utama dari banyak pengamen di perkotaan. Perkembangan daerah perkotaan secara pesat mengundang terjadinya urbanisasi. Orang yang datang ke kota tidak mempunyai keterampilan untuk mencari kerja di kota. Akibatnya, mereka berdiam di daerah kumuh yang identik dengan kemiskinan perkotaan. Indonesia merupakan negara berkembang.Masalah kemiskinan menjadi masalah utama, baik di kota maupun di desa. Kita dapat melihat di setiap kota pasti ada perumahan yang berimpitan satu dengan yang lainnya. Selain itu, banyaknya pengamen, pengemis, dan anak jalanan makin memperjelas wajah kumuh perkotaan. Pada malam hari terlihat orang-orang tertentu tidur di emperan toko pinggir jalan. Kondisi demikian sangat memprihatinkan dan harus segera diatasi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya pengamen jalanan. Faktor-faktor yang membuat seseorang mengamen sebagai berikut. 1. Faktor Ekonomi Anak mengamen demi tuntutan ekonomi. Orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan hidup dan kebutuhan sekolah mereka. Demi memenuhi kebutuhan tersebut, seorang anak harus mengamen. Orang tua yang malas hanya mengandalkan hasil mengamen anaknya tanpa mau bekerja. 2. Kurang Kasih Sayang Anak yang kurang kasih sayang atau tidak menerima kasih sayang dari orang tua rawan menjadi pengamen jalanan. Artinya, orang tua terlalu sibuk mencari harta atau kesenangan. Orang tua tidak memiliki waktu untuk mencurahkan perhatian, bertanya tentang masalah anak, bertukarpikiran, dan berbagi rasa dengan anak. Dengan tidak menerima kasih sayang dari orang tua, anak pun mencari kesenangan lain untuk menghibur diri. Mengamen adalah salah satu sarana untuk menghibur diri bagi anak. Dengan bernyanyi sebagai pengamen, mereka dapat menghibur hati, mengungkapkan isi hati, dan menghabiskan waktu. 3. Rasa Ikut-ikutan Anak dipengaruhi lingkungan atau teman sebaya untuk mencari hiburan, menghindari pekerjaan rumah, tugas- tugas sekolah, atau merasa hebat akan dirinya. Padahal jika ditelusuri, segi ekonomi bukan penyebab anak menjadi seorang pengamen. Kadang-kadang mereka hanya ikut-ikutan atau dipengaruhi oleh teman-temannya. Meskipun pengamen anak-anak tersebut harus mengalami panas terik, hujan, caci maki, pukulan, mereka tetap berjumlah banyak. Hampir di setiap persimpangan jalan dapat ditemui pengamen berusia anak-anak. Selain di persimpangan jalan, mereka mengamen di pasar, rumah makan, dan terminal, Mereka dianggap sebagai penyebab kemacetan lalu lintas, berkurangnya nilai estetika tata ruang kota, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa psikologis pengamen anak-anak tidak memiliki rasa malu, tidak peduli atau tak acuh. Sikap tersebut dilakukan agar keberadaan mereka diterima masyarakat sebagai bentuk budaya baru. Agar keberadaan mereka tetap eksis, pengamen anak-anak juga berupaya untuk melawan berbagai pihak, baik pihak hukum maupun pihak nonhukum. Mereka hanya mempertahankan harga diri dan rasa solidaritas di antara mereka. Fenomena sosial kehidupan pengamen anak-anak memiliki dua arti, yaitu pengaruh yang hanya bekerja di jalanan dan menunjukkan gaya kehidupan di jalanan. Bekerja di jalanan artinya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya, sedangkan gaya hidup di jalanan hanya sekadar mewujudkan gaya hidup jalanan yang bebas. Dari segi usia, sebenarnya mereka tidak wajib mencari nafkah. Orang tua merekalah harus memiliki tanggung jawab dan memberi kasih sayang kepada mereka. Meskipun orang tua tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebaiknya anak tidak diperbolehkan mengamen. Orang tua harus mampu memberikan tanggung jawab dan kasih sayang kepada anak agar tidak menjadi pengamen di tengah kota. Di samping itu, aparat hukum harus memiliki aturan yang tegas terhadap hukum, Hukum harus ditegakkan demi masa depan anak bangsa. Apabila hal-hal ini dilakukan, sangat tipis kemungkinan munculnya pengamen sebagai penyebab di jalanan perkotaan. Tentukan struktur teks eksplanasi di atas!

19

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan