Giffari H

17 Februari 2024 15:48

Iklan

Giffari H

17 Februari 2024 15:48

Pertanyaan

Andi adalah karyawan pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Istri Andi merupakan juga merupakan pegawai di perusahaan tersebut. Andi menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3% dari gaji, sedangkan Andi membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,1% dan 0,3% dari gaji. Pada tahun tersebut, di samping menerima pembayaran gaji, Andi juga menerima THR sebanyak 1 bulan gaji dan bonus Rp. 3.000.000,- Berapakah PPH 21 yang harus dibayar Andi?

Andi adalah karyawan pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Istri Andi merupakan juga merupakan pegawai di perusahaan tersebut. Andi menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3% dari gaji, sedangkan Andi membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,1% dan 0,3% dari gaji. Pada tahun tersebut, di samping menerima pembayaran gaji, Andi juga menerima THR sebanyak 1 bulan gaji dan bonus Rp. 3.000.000,- Berapakah PPH 21 yang harus dibayar Andi?

Belajar bareng Champions

Brain Academy Champions

Hanya di Brain Academy

Habis dalam

00

:

04

:

29

:

21

Klaim

6

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

18 Februari 2024 08:15

Jawaban terverifikasi

<h2>Perhitungan PPh 21 Andi</h2><p><strong>Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto</strong></p><p>Penghasilan bruto Andi adalah total gaji, THR, dan bonus yang diterimanya dalam setahun.</p><p><strong>Gaji:</strong> Rp 7.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp 84.000.000 <strong>THR:</strong> 1 bulan gaji x Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 <strong>Bonus:</strong> Rp 3.000.000</p><p><strong>Penghasilan Bruto:</strong> Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 94.000.000</p><p><strong>Langkah 2: Menghitung Penghasilan Neto</strong></p><p>Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan iuran pensiun, BPJS Kesehatan, dan JHT yang dibayarkan oleh Andi dan perusahaan.</p><p><strong>PTKP:</strong></p><ul><li>Status menikah dengan 3 anak: Rp 4.568.000 per tahun</li></ul><p><strong>Iuran Pensiun:</strong></p><ul><li>Perusahaan: Rp 70.000 per bulan x 12 bulan = Rp 840.000</li><li>Andi: Rp 7.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 1.680.000</li></ul><p><strong>Iuran BPJS Kesehatan:</strong></p><ul><li>Ditanggung perusahaan (asumsi 5%): Rp 7.000.000 x 5% x 12 bulan = Rp 2.520.000</li></ul><p><strong>Iuran JHT:</strong></p><ul><li>Perusahaan: Rp 7.000.000 x 3% x 12 bulan = Rp 2.520.000</li></ul><p><strong>Total Pengurang Penghasilan:</strong> Rp 4.568.000 + Rp 840.000 + Rp 1.680.000 + Rp 2.520.000 + Rp 2.520.000 = Rp 12.128.000</p><p><strong>Penghasilan Neto:</strong> Rp 94.000.000 - Rp 12.128.000 = Rp 81.872.000</p><p><strong>Langkah 3: Menghitung PPh 21</strong></p><p>PPh 21 dihitung dengan menggunakan skema tarif progresif berdasarkan penghasilan neto.</p><p><strong>Penghasilan Neto</strong></p><p><strong>Tarif</strong></p><p><strong>Pajak Terutang</strong></p><p>Rp 0 - Rp 60.000.000</p><p>5%</p><p>-</p><p>Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000</p><p>15%</p><p>Rp 2.700.000</p><p>Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000</p><p>25%</p><p>Rp 11.250.000</p><p><strong>PPh 21 Terutang:</strong> Rp 2.700.000 + Rp 11.250.000 = Rp 13.950.000</p><p><strong>Kesimpulan:</strong></p><p>PPh 21 yang harus dibayar Andi adalah <strong>Rp 13.950.000</strong>.</p><p><strong>Catatan:</strong></p><p>Perhitungan ini diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji dan bonus yang diterimanya dari PT. ABC. Jika Andi memiliki penghasilan lain, maka penghasilan tersebut harus diikutsertakan dalam penghitungan PPh 21.</p><p>Perhitungan ini juga diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki tanggungan lain di luar istri dan tiga anaknya. Jika Andi memiliki tanggungan lain, maka PTKPnya akan berbeda dan PPh 21 yang harus dibayarnya akan berkurang.</p><p>&nbsp;</p>

Perhitungan PPh 21 Andi

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto Andi adalah total gaji, THR, dan bonus yang diterimanya dalam setahun.

Gaji: Rp 7.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp 84.000.000 THR: 1 bulan gaji x Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 Bonus: Rp 3.000.000

Penghasilan Bruto: Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 94.000.000

Langkah 2: Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan iuran pensiun, BPJS Kesehatan, dan JHT yang dibayarkan oleh Andi dan perusahaan.

PTKP:

  • Status menikah dengan 3 anak: Rp 4.568.000 per tahun

Iuran Pensiun:

  • Perusahaan: Rp 70.000 per bulan x 12 bulan = Rp 840.000
  • Andi: Rp 7.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 1.680.000

Iuran BPJS Kesehatan:

  • Ditanggung perusahaan (asumsi 5%): Rp 7.000.000 x 5% x 12 bulan = Rp 2.520.000

Iuran JHT:

  • Perusahaan: Rp 7.000.000 x 3% x 12 bulan = Rp 2.520.000

Total Pengurang Penghasilan: Rp 4.568.000 + Rp 840.000 + Rp 1.680.000 + Rp 2.520.000 + Rp 2.520.000 = Rp 12.128.000

Penghasilan Neto: Rp 94.000.000 - Rp 12.128.000 = Rp 81.872.000

Langkah 3: Menghitung PPh 21

PPh 21 dihitung dengan menggunakan skema tarif progresif berdasarkan penghasilan neto.

Penghasilan Neto

Tarif

Pajak Terutang

Rp 0 - Rp 60.000.000

5%

-

Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000

15%

Rp 2.700.000

Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000

25%

Rp 11.250.000

PPh 21 Terutang: Rp 2.700.000 + Rp 11.250.000 = Rp 13.950.000

Kesimpulan:

PPh 21 yang harus dibayar Andi adalah Rp 13.950.000.

Catatan:

Perhitungan ini diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji dan bonus yang diterimanya dari PT. ABC. Jika Andi memiliki penghasilan lain, maka penghasilan tersebut harus diikutsertakan dalam penghitungan PPh 21.

Perhitungan ini juga diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki tanggungan lain di luar istri dan tiga anaknya. Jika Andi memiliki tanggungan lain, maka PTKPnya akan berbeda dan PPh 21 yang harus dibayarnya akan berkurang.

 


Iklan

Nanda R

Community

03 Agustus 2024 03:14

<p>Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi, kita perlu menghitung penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:</p><p>### 1. Menghitung Penghasilan Bruto</p><p>**Gaji Bulanan:**<br>- Gaji Pokok: Rp7.000.000</p><p>**THR:**<br>- THR: 1 bulan gaji = Rp7.000.000</p><p>**Bonus:**<br>- Bonus: Rp3.000.000</p><p>**Total Penghasilan Bruto per Tahun:**<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (\text{Gaji Pokok} \times 12) + \text{THR} + \text{Bonus} \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (7.000.000 \times 12) + 7.000.000 + 3.000.000 \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 84.000.000 + 7.000.000 + 3.000.000 \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 94.000.000 \]</p><p>### 2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak</p><p>**Iuran Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (dikenakan pemotongan pajak):**<br>- Iuran Pensiun: Rp70.000 per bulan \[ \text{Setahun} = 70.000 \times 12 = 840.000 \]<br>- Iuran JHT (dibayar perusahaan): 3% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.03 = 210.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 210.000 \times 12 = 2.520.000 \]<br>- Iuran JHT (dibayar Andi): 2% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.02 = 140.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 140.000 \times 12 = 1.680.000 \]<br>- Premi JKK dan JK (dibayar perusahaan): \[ 0.1\% + 0.3\% = 0.4\% \text{ dari gaji} \]<br>&nbsp;\[ 7.000.000 \times 0.004 = 28.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 28.000 \times 12 = 336.000 \]</p><p>**Penghasilan Bruto Kena Potongan:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 840.000 + 2.520.000 + 1.680.000 + 336.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 4.376.000 \]</p><p>**Penghasilan Kena Pajak:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = \text{Total Penghasilan Bruto} - \text{Penghasilan Kena Potongan} \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 94.000.000 - 4.376.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]</p><p>### 3. Menghitung PPh 21</p><p>**Penghasilan Kena Pajak per Tahun:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]</p><p>**Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):**<br>- Status Kawin dengan 3 anak: \[ \text{PTKP} = 54.000.000 \text{ (untuk Wajib Pajak Kawin) } + 4 \times 4.500.000 \text{ (untuk 3 anak) } \]<br>&nbsp;\[ \text{PTKP} = 54.000.000 + 18.000.000 \]<br>&nbsp;\[ \text{PTKP} = 72.000.000 \]</p><p>**Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 89.624.000 - 72.000.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 17.624.000 \]</p><p>**Pajak Penghasilan (PPh 21) yang Terutang:**<br>- Pajak Penghasilan per tahun sesuai dengan tarif progresif:</p><p>&nbsp;- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000<br>&nbsp;- 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000</p><p>&nbsp;Karena penghasilan kena pajak setelah PTKP berada dalam rentang 5%:</p><p>&nbsp;- Pajak terutang untuk Rp17.624.000: \[ 5\% \times 17.624.000 \]<br>&nbsp; &nbsp;\[ \text{PPh 21} = 0.05 \times 17.624.000 \]<br>&nbsp; &nbsp;\[ \text{PPh 21} = 881.200 \]</p><p>### Kesimpulan<br>PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp881.200.</p>

Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi, kita perlu menghitung penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

### 1. Menghitung Penghasilan Bruto

**Gaji Bulanan:**
- Gaji Pokok: Rp7.000.000

**THR:**
- THR: 1 bulan gaji = Rp7.000.000

**Bonus:**
- Bonus: Rp3.000.000

**Total Penghasilan Bruto per Tahun:**
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (\text{Gaji Pokok} \times 12) + \text{THR} + \text{Bonus} \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (7.000.000 \times 12) + 7.000.000 + 3.000.000 \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 84.000.000 + 7.000.000 + 3.000.000 \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 94.000.000 \]

### 2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

**Iuran Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (dikenakan pemotongan pajak):**
- Iuran Pensiun: Rp70.000 per bulan \[ \text{Setahun} = 70.000 \times 12 = 840.000 \]
- Iuran JHT (dibayar perusahaan): 3% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.03 = 210.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 210.000 \times 12 = 2.520.000 \]
- Iuran JHT (dibayar Andi): 2% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.02 = 140.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 140.000 \times 12 = 1.680.000 \]
- Premi JKK dan JK (dibayar perusahaan): \[ 0.1\% + 0.3\% = 0.4\% \text{ dari gaji} \]
 \[ 7.000.000 \times 0.004 = 28.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 28.000 \times 12 = 336.000 \]

**Penghasilan Bruto Kena Potongan:**
\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 840.000 + 2.520.000 + 1.680.000 + 336.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 4.376.000 \]

**Penghasilan Kena Pajak:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = \text{Total Penghasilan Bruto} - \text{Penghasilan Kena Potongan} \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 94.000.000 - 4.376.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]

### 3. Menghitung PPh 21

**Penghasilan Kena Pajak per Tahun:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]

**Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):**
- Status Kawin dengan 3 anak: \[ \text{PTKP} = 54.000.000 \text{ (untuk Wajib Pajak Kawin) } + 4 \times 4.500.000 \text{ (untuk 3 anak) } \]
 \[ \text{PTKP} = 54.000.000 + 18.000.000 \]
 \[ \text{PTKP} = 72.000.000 \]

**Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 89.624.000 - 72.000.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 17.624.000 \]

**Pajak Penghasilan (PPh 21) yang Terutang:**
- Pajak Penghasilan per tahun sesuai dengan tarif progresif:

 - 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000
 - 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

 Karena penghasilan kena pajak setelah PTKP berada dalam rentang 5%:

 - Pajak terutang untuk Rp17.624.000: \[ 5\% \times 17.624.000 \]
   \[ \text{PPh 21} = 0.05 \times 17.624.000 \]
   \[ \text{PPh 21} = 881.200 \]

### Kesimpulan
PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp881.200.


Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan