Giffari H

17 Februari 2024 15:48

Iklan

Giffari H

17 Februari 2024 15:48

Pertanyaan

Andi adalah karyawan pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Istri Andi merupakan juga merupakan pegawai di perusahaan tersebut. Andi menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3% dari gaji, sedangkan Andi membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,1% dan 0,3% dari gaji. Pada tahun tersebut, di samping menerima pembayaran gaji, Andi juga menerima THR sebanyak 1 bulan gaji dan bonus Rp. 3.000.000,- Berapakah PPH 21 yang harus dibayar Andi?

Andi adalah karyawan pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Istri Andi merupakan juga merupakan pegawai di perusahaan tersebut. Andi menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3% dari gaji, sedangkan Andi membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,1% dan 0,3% dari gaji. Pada tahun tersebut, di samping menerima pembayaran gaji, Andi juga menerima THR sebanyak 1 bulan gaji dan bonus Rp. 3.000.000,- Berapakah PPH 21 yang harus dibayar Andi?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

07

:

23

Klaim

11

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Erwin A

Community

18 Februari 2024 08:15

Jawaban terverifikasi

<h2>Perhitungan PPh 21 Andi</h2><p><strong>Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto</strong></p><p>Penghasilan bruto Andi adalah total gaji, THR, dan bonus yang diterimanya dalam setahun.</p><p><strong>Gaji:</strong> Rp 7.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp 84.000.000 <strong>THR:</strong> 1 bulan gaji x Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 <strong>Bonus:</strong> Rp 3.000.000</p><p><strong>Penghasilan Bruto:</strong> Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 94.000.000</p><p><strong>Langkah 2: Menghitung Penghasilan Neto</strong></p><p>Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan iuran pensiun, BPJS Kesehatan, dan JHT yang dibayarkan oleh Andi dan perusahaan.</p><p><strong>PTKP:</strong></p><ul><li>Status menikah dengan 3 anak: Rp 4.568.000 per tahun</li></ul><p><strong>Iuran Pensiun:</strong></p><ul><li>Perusahaan: Rp 70.000 per bulan x 12 bulan = Rp 840.000</li><li>Andi: Rp 7.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 1.680.000</li></ul><p><strong>Iuran BPJS Kesehatan:</strong></p><ul><li>Ditanggung perusahaan (asumsi 5%): Rp 7.000.000 x 5% x 12 bulan = Rp 2.520.000</li></ul><p><strong>Iuran JHT:</strong></p><ul><li>Perusahaan: Rp 7.000.000 x 3% x 12 bulan = Rp 2.520.000</li></ul><p><strong>Total Pengurang Penghasilan:</strong> Rp 4.568.000 + Rp 840.000 + Rp 1.680.000 + Rp 2.520.000 + Rp 2.520.000 = Rp 12.128.000</p><p><strong>Penghasilan Neto:</strong> Rp 94.000.000 - Rp 12.128.000 = Rp 81.872.000</p><p><strong>Langkah 3: Menghitung PPh 21</strong></p><p>PPh 21 dihitung dengan menggunakan skema tarif progresif berdasarkan penghasilan neto.</p><p><strong>Penghasilan Neto</strong></p><p><strong>Tarif</strong></p><p><strong>Pajak Terutang</strong></p><p>Rp 0 - Rp 60.000.000</p><p>5%</p><p>-</p><p>Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000</p><p>15%</p><p>Rp 2.700.000</p><p>Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000</p><p>25%</p><p>Rp 11.250.000</p><p><strong>PPh 21 Terutang:</strong> Rp 2.700.000 + Rp 11.250.000 = Rp 13.950.000</p><p><strong>Kesimpulan:</strong></p><p>PPh 21 yang harus dibayar Andi adalah <strong>Rp 13.950.000</strong>.</p><p><strong>Catatan:</strong></p><p>Perhitungan ini diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji dan bonus yang diterimanya dari PT. ABC. Jika Andi memiliki penghasilan lain, maka penghasilan tersebut harus diikutsertakan dalam penghitungan PPh 21.</p><p>Perhitungan ini juga diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki tanggungan lain di luar istri dan tiga anaknya. Jika Andi memiliki tanggungan lain, maka PTKPnya akan berbeda dan PPh 21 yang harus dibayarnya akan berkurang.</p><p>&nbsp;</p>

Perhitungan PPh 21 Andi

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto Andi adalah total gaji, THR, dan bonus yang diterimanya dalam setahun.

Gaji: Rp 7.000.000 per bulan x 12 bulan = Rp 84.000.000 THR: 1 bulan gaji x Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 Bonus: Rp 3.000.000

Penghasilan Bruto: Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 94.000.000

Langkah 2: Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan iuran pensiun, BPJS Kesehatan, dan JHT yang dibayarkan oleh Andi dan perusahaan.

PTKP:

  • Status menikah dengan 3 anak: Rp 4.568.000 per tahun

Iuran Pensiun:

  • Perusahaan: Rp 70.000 per bulan x 12 bulan = Rp 840.000
  • Andi: Rp 7.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 1.680.000

Iuran BPJS Kesehatan:

  • Ditanggung perusahaan (asumsi 5%): Rp 7.000.000 x 5% x 12 bulan = Rp 2.520.000

Iuran JHT:

  • Perusahaan: Rp 7.000.000 x 3% x 12 bulan = Rp 2.520.000

Total Pengurang Penghasilan: Rp 4.568.000 + Rp 840.000 + Rp 1.680.000 + Rp 2.520.000 + Rp 2.520.000 = Rp 12.128.000

Penghasilan Neto: Rp 94.000.000 - Rp 12.128.000 = Rp 81.872.000

Langkah 3: Menghitung PPh 21

PPh 21 dihitung dengan menggunakan skema tarif progresif berdasarkan penghasilan neto.

Penghasilan Neto

Tarif

Pajak Terutang

Rp 0 - Rp 60.000.000

5%

-

Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000

15%

Rp 2.700.000

Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000

25%

Rp 11.250.000

PPh 21 Terutang: Rp 2.700.000 + Rp 11.250.000 = Rp 13.950.000

Kesimpulan:

PPh 21 yang harus dibayar Andi adalah Rp 13.950.000.

Catatan:

Perhitungan ini diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji dan bonus yang diterimanya dari PT. ABC. Jika Andi memiliki penghasilan lain, maka penghasilan tersebut harus diikutsertakan dalam penghitungan PPh 21.

Perhitungan ini juga diasumsikan bahwa Andi tidak memiliki tanggungan lain di luar istri dan tiga anaknya. Jika Andi memiliki tanggungan lain, maka PTKPnya akan berbeda dan PPh 21 yang harus dibayarnya akan berkurang.

 


Iklan

Nanda R

Community

03 Agustus 2024 03:14

<p>Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi, kita perlu menghitung penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:</p><p>### 1. Menghitung Penghasilan Bruto</p><p>**Gaji Bulanan:**<br>- Gaji Pokok: Rp7.000.000</p><p>**THR:**<br>- THR: 1 bulan gaji = Rp7.000.000</p><p>**Bonus:**<br>- Bonus: Rp3.000.000</p><p>**Total Penghasilan Bruto per Tahun:**<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (\text{Gaji Pokok} \times 12) + \text{THR} + \text{Bonus} \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (7.000.000 \times 12) + 7.000.000 + 3.000.000 \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 84.000.000 + 7.000.000 + 3.000.000 \]<br>\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 94.000.000 \]</p><p>### 2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak</p><p>**Iuran Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (dikenakan pemotongan pajak):**<br>- Iuran Pensiun: Rp70.000 per bulan \[ \text{Setahun} = 70.000 \times 12 = 840.000 \]<br>- Iuran JHT (dibayar perusahaan): 3% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.03 = 210.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 210.000 \times 12 = 2.520.000 \]<br>- Iuran JHT (dibayar Andi): 2% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.02 = 140.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 140.000 \times 12 = 1.680.000 \]<br>- Premi JKK dan JK (dibayar perusahaan): \[ 0.1\% + 0.3\% = 0.4\% \text{ dari gaji} \]<br>&nbsp;\[ 7.000.000 \times 0.004 = 28.000 \text{ per bulan} \]<br>&nbsp;\[ \text{Setahun} = 28.000 \times 12 = 336.000 \]</p><p>**Penghasilan Bruto Kena Potongan:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 840.000 + 2.520.000 + 1.680.000 + 336.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 4.376.000 \]</p><p>**Penghasilan Kena Pajak:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = \text{Total Penghasilan Bruto} - \text{Penghasilan Kena Potongan} \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 94.000.000 - 4.376.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]</p><p>### 3. Menghitung PPh 21</p><p>**Penghasilan Kena Pajak per Tahun:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]</p><p>**Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):**<br>- Status Kawin dengan 3 anak: \[ \text{PTKP} = 54.000.000 \text{ (untuk Wajib Pajak Kawin) } + 4 \times 4.500.000 \text{ (untuk 3 anak) } \]<br>&nbsp;\[ \text{PTKP} = 54.000.000 + 18.000.000 \]<br>&nbsp;\[ \text{PTKP} = 72.000.000 \]</p><p>**Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP:**<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 89.624.000 - 72.000.000 \]<br>\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 17.624.000 \]</p><p>**Pajak Penghasilan (PPh 21) yang Terutang:**<br>- Pajak Penghasilan per tahun sesuai dengan tarif progresif:</p><p>&nbsp;- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000<br>&nbsp;- 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000</p><p>&nbsp;Karena penghasilan kena pajak setelah PTKP berada dalam rentang 5%:</p><p>&nbsp;- Pajak terutang untuk Rp17.624.000: \[ 5\% \times 17.624.000 \]<br>&nbsp; &nbsp;\[ \text{PPh 21} = 0.05 \times 17.624.000 \]<br>&nbsp; &nbsp;\[ \text{PPh 21} = 881.200 \]</p><p>### Kesimpulan<br>PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp881.200.</p>

Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi, kita perlu menghitung penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

### 1. Menghitung Penghasilan Bruto

**Gaji Bulanan:**
- Gaji Pokok: Rp7.000.000

**THR:**
- THR: 1 bulan gaji = Rp7.000.000

**Bonus:**
- Bonus: Rp3.000.000

**Total Penghasilan Bruto per Tahun:**
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (\text{Gaji Pokok} \times 12) + \text{THR} + \text{Bonus} \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = (7.000.000 \times 12) + 7.000.000 + 3.000.000 \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 84.000.000 + 7.000.000 + 3.000.000 \]
\[ \text{Total Penghasilan Bruto} = 94.000.000 \]

### 2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

**Iuran Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (dikenakan pemotongan pajak):**
- Iuran Pensiun: Rp70.000 per bulan \[ \text{Setahun} = 70.000 \times 12 = 840.000 \]
- Iuran JHT (dibayar perusahaan): 3% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.03 = 210.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 210.000 \times 12 = 2.520.000 \]
- Iuran JHT (dibayar Andi): 2% dari gaji \[ 7.000.000 \times 0.02 = 140.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 140.000 \times 12 = 1.680.000 \]
- Premi JKK dan JK (dibayar perusahaan): \[ 0.1\% + 0.3\% = 0.4\% \text{ dari gaji} \]
 \[ 7.000.000 \times 0.004 = 28.000 \text{ per bulan} \]
 \[ \text{Setahun} = 28.000 \times 12 = 336.000 \]

**Penghasilan Bruto Kena Potongan:**
\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 840.000 + 2.520.000 + 1.680.000 + 336.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Potongan} = 4.376.000 \]

**Penghasilan Kena Pajak:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = \text{Total Penghasilan Bruto} - \text{Penghasilan Kena Potongan} \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 94.000.000 - 4.376.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]

### 3. Menghitung PPh 21

**Penghasilan Kena Pajak per Tahun:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak} = 89.624.000 \]

**Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):**
- Status Kawin dengan 3 anak: \[ \text{PTKP} = 54.000.000 \text{ (untuk Wajib Pajak Kawin) } + 4 \times 4.500.000 \text{ (untuk 3 anak) } \]
 \[ \text{PTKP} = 54.000.000 + 18.000.000 \]
 \[ \text{PTKP} = 72.000.000 \]

**Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP:**
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 89.624.000 - 72.000.000 \]
\[ \text{Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP} = 17.624.000 \]

**Pajak Penghasilan (PPh 21) yang Terutang:**
- Pajak Penghasilan per tahun sesuai dengan tarif progresif:

 - 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000
 - 15% untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

 Karena penghasilan kena pajak setelah PTKP berada dalam rentang 5%:

 - Pajak terutang untuk Rp17.624.000: \[ 5\% \times 17.624.000 \]
   \[ \text{PPh 21} = 0.05 \times 17.624.000 \]
   \[ \text{PPh 21} = 881.200 \]

### Kesimpulan
PPh 21 yang harus dibayar oleh Andi adalah Rp881.200.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli terdiri dari medium of exchange dan unit of account. Adapun fungsi turunan terdiri dari uang sebagai alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pembentuk modal, alat pemindah kekayaan, dan alat penunjuk harga. Pernyataan yang menunjukkan penerapan fungsi turunan uang yaitu ..... (Jawaban lebih dari satu) A. Pak Samsul membayar cicilan utang beserta bunganya sejumlah Rp312.000,00 B. Bu Romlah membayar uang SPP anaknya sebesar Rp250.000,00 setiap bulan. C. Harga sekilo daging ayam Rp40.000,00 dan harga sekilo daging sapi Rp125.000,00. D. Mira menyimpan sebagian uang sakunya untuk ditabung. E. Pak Setio menggunakan uang pensiun untuk mendirikan bengkel di dekat rumahnya.

2

5.0

Jawaban terverifikasi

Analisislah kesalahan berbahasa mulai kesalahan fonologis, morfologi, sintaksis masing masing 60 pada link dibawah ini https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/0412918556/tingkatkan-skor-manajemen-risiko-indeks-kabupaten-semarang-diluncurkan-aplikasi-si-polaris Tingkatkan Skor Manajemen Risiko Indeks Kabupaten Semarang Diluncurkan Aplikasi Si-Polaris. UNGARAN, suaramerdeka.com -Bupati Semarang Ngesti Nugraha meluncurkan Inovasi Si-Polaris, yaitu singkatan dari Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Risiko. Peluncuran apilkasi itu dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 di Ruang Rapat Dharma Satya Gedung B Lantai II Setda Kabupaten Semarang di Ungaran. Dalam sambutannya, Bupati Ngesti sangat mengapresiasi hadirnya inovasi Si-Polaris ini. Melalui inovasi ini ia berharap akan dapat memperkuat tata kelola risiko dalam rangka meningkatkan capaian Manajemen Risiko Indeks (MRI) di Kabupaten Semarang. Peluncuran aplikasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Si-Polaris ini bertujuan untuk memudahkan segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Semarang di dalam melaksanakan pendokumentasian, pengolahan, dan pengelolaan data risiko yang ada di setiap perangkat daerah. Jadi saya sangat pngaprsiasi ini," katanya. Inovasi Si-Polaris diinisiasi oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Semarang, Chrisolina Libratini Endraswari Sayogiyanti SSos MM yang juga Ketua Tim Teknis Komite Pengelolaan Risiko sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bupati Semarang Nomor 700/0235/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 700/0526/2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Komite Pengelolaan Risiko. Chrisolina menuturkan ide pembuatan aplikasi ini dilatarbalakangi masih sangat rendahnya kinerja pengelolaan risiko Pemerintah Kabupaten Semarang. Indikasinya, dari capaian skor MRI Kabupaten Semarang pada tahun 2023 berada di posisi terbawah dari 35 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah. Di samping itu, capaian skor MRI Kabupaten Semarang pada tahun 2023 yang mencapai 2,257 juga masih cukup jauh di bawah rata-rata Provinsi Jawa Tengah yang mencapai sebesar 2,84. "Penyebab utama masih rendahnya capaian MRI Kabupaten Semarang adalah dikarenakan masih lemahnya tata kelola dalam pengelolaan risiko oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil evaluasi BPKP Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa salah satu kelemahan tata kelola risiko di Kabupaten Semarang adalah belum optimalnya pemenuhan data dukung pengelolaan risiko untuk penilaian MRI Kabupaten Semarang. Seperti, dokumen Register Risiko (RR), Rencana Tindak Pengendalian (RTP), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan dari seluruh Perangkat Daerah. Sehingga, skor MRI Kabupaten Semarang tidak dapat meningkat dari kisaran 2 dan demikian pula levelnya tidak dapat meningkat dari level 2," ucapnya. Oleh sebab itulah menurut Chrisolina, diperlukan satu instrumen bantu yang diwujudkan dalam bentuk aplikasi guna memudahkan pendokumentasian, pengolahan, dan pengelolaan data risiko sebagai bahan penyusunan dokumen penilaian risiko yang terdiri atas Register Risiko (RR), Rencana Tindak Pengendalian (RTP), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan. "Melalui pemanfaatan aplikasi Si-Polaris ini diharapkan akan dapat meningkatkan akurasi aata dan ketepatan pemenuhan bukti dukung (evidence) dalam Penilaian Risiko Pemerintah Kabupaten Semarang. Sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen risiko yang bermuara pada peningkatan capaian MRI dan SPIP-T Pemerintah Kabupaten Semarang," katanya. Menurut Chrisolina, sebagai tindak lanjut dari peluncuran aplikasi ini oleh Bupati Semarang, Bapperida akan melaksanakan penerapan Aplikasi Si-Polaris untuk semua Perangkat Daerah yang sebelumnya telah diujicobakan terbatas pada enam perangkat daerah.

1

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan