Dwi P

07 Mei 2024 15:35

Iklan

Dwi P

07 Mei 2024 15:35

Pertanyaan

UU no 32 tahun 2009 & UU No 23 tahun 1997 cari: - Perbedaan dari undang-undang - apa yang menjadi pembaharuan - dan kenapa harus diperbaharui

UU no 32 tahun 2009 & UU No 23 tahun 1997 

cari:

- Perbedaan dari undang-undang 

- apa yang menjadi pembaharuan 

- dan kenapa harus diperbaharui

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

15

:

28

:

39

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Salsabila M

Community

10 Mei 2024 01:52

Jawaban terverifikasi

<p><br>UU No 32 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara UU No 23 Tahun 1997 adalah Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut adalah perbandingan antara kedua undang-undang tersebut:</p><p><strong>Perbedaan</strong>:</p><ul><li>Ruang Lingkup: UU No 32 Tahun 2009 memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada UU No 23 Tahun 1997. UU No 32 Tahun 2009 mencakup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh, sementara UU No 23 Tahun 1997 lebih fokus pada pengelolaan lingkungan hidup.</li><li>Pendekatan: UU No 32 Tahun 2009 menggunakan pendekatan yang lebih holistik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memperhatikan aspek sosial dan ekonomi, sementara UU No 23 Tahun 1997 cenderung lebih terbatas pada aspek teknis dan administratif.</li><li>Penekanan pada Partisipasi Masyarakat: UU No 32 Tahun 2009 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan UU No 23 Tahun 1997 tidak sejelas itu dalam menyoroti aspek partisipasi masyarakat.</li></ul><p><strong>Pembaharuan</strong>:</p><ul><li>Penekanan pada Aspek Perlindungan: UU No 32 Tahun 2009 lebih menekankan pada aspek perlindungan lingkungan hidup, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup.</li><li>Peningkatan Partisipasi Masyarakat: UU No 32 Tahun 2009 memperkuat peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, sehingga memungkinkan lebih banyak interaksi dan kontribusi dari masyarakat dalam kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.</li><li>Inklusi Aspek Sosial dan Ekonomi: UU No 32 Tahun 2009 lebih memperhatikan aspek sosial dan ekonomi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengakui bahwa pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, keberlanjutan sosial, dan pertumbuhan ekonomi.</li></ul><p><strong>Kenapa Harus Diperbaharui</strong>:</p><ul><li>Mengikuti Perubahan Kondisi dan Tantangan: Diperlukan pembaharuan undang-undang untuk mengikuti perkembangan kondisi lingkungan hidup, tantangan baru yang muncul, dan perubahan dalam tuntutan masyarakat terhadap perlindungan lingkungan.</li><li>Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi: Pembaharuan undang-undang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan menyesuaikan regulasi dan mekanisme pelaksanaan dengan kebutuhan yang lebih aktual dan kompleks.</li><li>Memperkuat Peran Masyarakat: Dengan memperbarui undang-undang untuk lebih menekankan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga menciptakan dukungan yang lebih luas dan berkelanjutan untuk upaya pelestarian lingkungan.</li></ul>


UU No 32 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara UU No 23 Tahun 1997 adalah Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut adalah perbandingan antara kedua undang-undang tersebut:

Perbedaan:

  • Ruang Lingkup: UU No 32 Tahun 2009 memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada UU No 23 Tahun 1997. UU No 32 Tahun 2009 mencakup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh, sementara UU No 23 Tahun 1997 lebih fokus pada pengelolaan lingkungan hidup.
  • Pendekatan: UU No 32 Tahun 2009 menggunakan pendekatan yang lebih holistik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memperhatikan aspek sosial dan ekonomi, sementara UU No 23 Tahun 1997 cenderung lebih terbatas pada aspek teknis dan administratif.
  • Penekanan pada Partisipasi Masyarakat: UU No 32 Tahun 2009 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan UU No 23 Tahun 1997 tidak sejelas itu dalam menyoroti aspek partisipasi masyarakat.

Pembaharuan:

  • Penekanan pada Aspek Perlindungan: UU No 32 Tahun 2009 lebih menekankan pada aspek perlindungan lingkungan hidup, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat: UU No 32 Tahun 2009 memperkuat peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, sehingga memungkinkan lebih banyak interaksi dan kontribusi dari masyarakat dalam kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
  • Inklusi Aspek Sosial dan Ekonomi: UU No 32 Tahun 2009 lebih memperhatikan aspek sosial dan ekonomi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengakui bahwa pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, keberlanjutan sosial, dan pertumbuhan ekonomi.

Kenapa Harus Diperbaharui:

  • Mengikuti Perubahan Kondisi dan Tantangan: Diperlukan pembaharuan undang-undang untuk mengikuti perkembangan kondisi lingkungan hidup, tantangan baru yang muncul, dan perubahan dalam tuntutan masyarakat terhadap perlindungan lingkungan.
  • Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi: Pembaharuan undang-undang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan menyesuaikan regulasi dan mekanisme pelaksanaan dengan kebutuhan yang lebih aktual dan kompleks.
  • Memperkuat Peran Masyarakat: Dengan memperbarui undang-undang untuk lebih menekankan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga menciptakan dukungan yang lebih luas dan berkelanjutan untuk upaya pelestarian lingkungan.

Iklan

Nanda R

Community

12 Mei 2024 08:59

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Perbedaan antara UU No 32 tahun 2009 dan UU No 23 tahun 1997:</strong></p><p><strong>Ruang Lingkup dan Pendekatan</strong>: UU No 32 tahun 2009 memiliki cakupan yang lebih luas dan pendekatan yang lebih komprehensif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sementara UU No 23 tahun 1997 mungkin memiliki fokus yang lebih terbatas atau kurang menyeluruh.</p><p><strong>Isi dan Detail Regulasi</strong>: UU No 32 tahun 2009 mungkin memiliki lebih banyak ketentuan, regulasi, atau detail operasional yang lebih lengkap dibandingkan dengan UU No 23 tahun 1997.</p><p><strong>Apa yang menjadi pembaharuan:</strong></p><p><strong>Penyesuaian dengan Perubahan Lingkungan</strong>: Pembaharuan tersebut mungkin mencakup penyesuaian dengan perubahan kondisi lingkungan hidup, seperti perubahan iklim, kerusakan lingkungan, atau ancaman lainnya.</p><p><strong>Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan</strong>: UU No 32 tahun 2009 mungkin lebih menekankan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.</p><p><strong>Kenapa harus diperbaharui:</strong></p><p><strong>Keefektifan dan Efisiensi</strong>: Pembaharuan diperlukan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi hukum dalam menjawab tantangan dan perubahan lingkungan hidup yang terus berkembang.</p><p><strong>Kepatuhan dengan Standar Internasional</strong>: Pembaharuan mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa undang-undang nasional sejalan dengan standar internasional dalam perlindungan lingkungan hidup.</p><p><strong>Respons Terhadap Kebutuhan dan Tantangan Baru</strong>: Pembaharuan diperlukan untuk merespons kebutuhan dan tantangan baru dalam pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin tidak tercakup atau diprioritaskan dalam undang-undang sebelumnya.</p><p><br>&nbsp;</p>

Perbedaan antara UU No 32 tahun 2009 dan UU No 23 tahun 1997:

Ruang Lingkup dan Pendekatan: UU No 32 tahun 2009 memiliki cakupan yang lebih luas dan pendekatan yang lebih komprehensif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sementara UU No 23 tahun 1997 mungkin memiliki fokus yang lebih terbatas atau kurang menyeluruh.

Isi dan Detail Regulasi: UU No 32 tahun 2009 mungkin memiliki lebih banyak ketentuan, regulasi, atau detail operasional yang lebih lengkap dibandingkan dengan UU No 23 tahun 1997.

Apa yang menjadi pembaharuan:

Penyesuaian dengan Perubahan Lingkungan: Pembaharuan tersebut mungkin mencakup penyesuaian dengan perubahan kondisi lingkungan hidup, seperti perubahan iklim, kerusakan lingkungan, atau ancaman lainnya.

Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan: UU No 32 tahun 2009 mungkin lebih menekankan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Kenapa harus diperbaharui:

Keefektifan dan Efisiensi: Pembaharuan diperlukan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi hukum dalam menjawab tantangan dan perubahan lingkungan hidup yang terus berkembang.

Kepatuhan dengan Standar Internasional: Pembaharuan mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa undang-undang nasional sejalan dengan standar internasional dalam perlindungan lingkungan hidup.

Respons Terhadap Kebutuhan dan Tantangan Baru: Pembaharuan diperlukan untuk merespons kebutuhan dan tantangan baru dalam pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin tidak tercakup atau diprioritaskan dalam undang-undang sebelumnya.


 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

A. BERILAH TANDA SILANG (X) PADA HURUF A, B, ATAU C PADA JAWABAN YANG BENAR! 1. Kerajaan Hindu tertua di Indonesia adalah kerajaan …. a. Sriwijaya b. Singasari c. Kutai d. Majapahit 2. Prasasti Batu Bertulis, Prasasti Tugu dan Prasasti Kebon Kopi adalah peninggalan kerajaan …. a. Majapahit b. Demak c. Tarumanegara d. Gowa-Tallo 3. Kerajaan Mataram Islam mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan …. a. Hayam Wuruk b. Sultan Agung c. Sultan Ageng Tirtayasa d. Sultan Hasanudin 4. Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah …. a. Aceh b. Demak c. Gowa-Tallo d. Samudra Pasai 5. Berikut adalah peninggalan kerajaan Islam, kecuali … a. Masjid Demak b. Menara Kudus c. Candi Borobudur d. Pondok Pesantren 6. Kerajaan Majapahit dikenal dengan kerajaan yang mempunyai …. a. Permaisuri yang cantik-cantik b. Angkatan darat yang banyak c. Raja-raja yang bijak d. Kekuatan maritim yang besar 7. Berikut ini yang bukan termasuk kenampakan alam adalah …. a. Sungai b. Pelabuhan c. Danau d. Gunung 8. Daratan yang menjorok ke laut dinamakan …. a. Lembah b. Teluk c. Selat d. Tanjung 9. Wilayah Indonesia dibagi menjadi …. waktu. a. 3 bagian b. 4 bagian c. 2 bagian d. 1 bagian 10. Dataran tinggi Dieng terdapat di Provinsi …. a. Jawa Tengah b. Jawa timur c. Jawa barat d. Banten 11. Kota Semarang, Palembang dan Padang termasuk wilayah Indonesia dengan pembagian waktu … a. WITA b. WIB c. WIT d. WIS 12. Keanekaragaman suku-suku bangsa Indonesia antara lain dipengaruhi oleh …. a. Perbedaan kondisi lingkungan yang ditempati b. Persamaan lingkungan pulau yang ditempati c. Banyaknya gunung berapi di Indonesia d. Perbedaan jenis iklim antar pulau di Indonesia 13. Suku Asmat, Bintuni dan Sentani berasal dari pulau …. a. Kalimantan b. Sumatra c. Papua d. Jawa 14. Upacara pembakaran jenazah di Bali dikenal dengan nama …. a. Wiwit b. Legong c. Ngaben d. Kecak 15. Berikut adalah suku-suku yang ada di pulau Jawa, kecuali …. a. Jawa b. Sunda c. Toraja d. Tengger 16. Alat musik berikut ini yang berasal dari daerah Nusa Tenggara adalah …. a. Bonang b. Sasando c. Popondi d. Rebab 17. Berikut ini adalah contoh pakaian adat yang benar sesuai daerah asalnya adalah …. a. Ulos dari Jawa Barat b. Baju Kurung dari Sumatra Barat c. Beskap dari Sumatra Utara d. Kebaya dari Kalimantan Selatan 18. Berikut yang tidak termasuk kebudayaan daerah Indonesia adalah …. a. Tarian daerah b. Lagu daerah c. Bahasa daerah d. Tanah daerah 19. Orang yang menggunakan jasa atau barang disebut …. a. produsen b. Distributor c. Konsumen d. Penyalur 20. Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang, yaitu …. a. Usaha angkutan b. Usaha tukang cukur c. Usaha pelayanan kesehatan d. Usaha membuat makanan

7

5.0

Jawaban terverifikasi

Eno Bastian: "Selamat slang, Pak." Wakil Perusahaan: "Selamat siang, Mas. Mari, silakan duduk." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak." Wakil Perusahaan: "Sebenarnya, apa yang terjadi, Mas?" Eno Bastian: "Begini, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman buruh PT Sagara Food ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak." Wakil Perusahaan: "Silakan Anda sampaikan." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman ingin menanyakan gaji kami sekarang, Pak." Wakil Perusahaan: "Maksud Anda?" Eno Bastian: "Menurut ketetapan gubernur, upah minimal Kabupaten Sukamaju sekarang mencapai Rp2.513.000,00, sedangkan gaji kami sekarang masih Rp2.250.000,00." Wakil Perusahaan: "Maaf, Mas. Biaya produksi awal tahun ini sedang melonjak. Harga kebutuhan pokok makin mahal. Karena itu, perusahaan belum bisa memenuhi permintaan buruh." Eno Bastian: "Akan tetapi, kebutuhan pokok buruh sekarang juga mengalami kenaikan, Pak. Kalau memang pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan kami, terpaksa kami akan melakukan mogok kerja." Wakil Perusahaan: "Tidak bisa begitu. Kita harus mencari jalan tengah dalam mengatasi masalah ini." Eno Bastian: "Kami mohon kebijaksanaan, Bapak." Wakil Perusahaan: "Begini saja. Nanti saya akan berbicara dengan direktur perusahaan. Saya akan menyampaikan permintaan tersebut. Akan tetapi, saya hanya mengusulkan kenaikan upah paling besar menjadi Rp2.350.000,00." Eno Bastian: "Tolonglah, Pak. Kalau bisa, naikkan lebih dari itu. Kami butuh upah standar untuk dapat hidup layak." Wakil Perusahaan: "Baiklah, akan saya usahakan. Sekarang Anda tenangkan teman-teman. Kembalilah bekerja seperti semula." Eno Bastian: "Baiklah, Pak. Terima kasih, Pak. Selamat siang." Wakil Perusahaan: "Selamat siang." Tentukan struktur dari teks negosiasi tersebut.

20

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan