Jason F

02 November 2023 03:03

Iklan

Jason F

02 November 2023 03:03

Pertanyaan

Tolong kak bantu jawab. Periksalah kesalahan tata bahasa (kata tidak baku, ejaan, tanda baca, dan kalimat tidak efektif) dari teks editorial ini! Contoh Teks Editorial 3: Kenaikan Harga Elpiji Tabung 12 kg Pernyataan Pendapat (Tesis) Pertamina mengirim kado Tahun Baru 2014 yang pahit kepada masyarakat. Menaikkan harga elpiji tabung 12 kg lebih dari 50 persen. Akibatnya sampai di tingkat konsumen harganya menjadi Rp 125.000,00 hingga Rp 130.000,00. Bahkan di lokasi yang relatif jauh dari pangkalan, mencapai Rp 150.000,00-Rp 200.000,00. Argumentasi Sungguh, kenaikan harga itu merupakan kado yang tidak simpatik, tidak bijak, dan tidak logis. Masyarakat sebagai konsumen menjadi terkaget-kaget karena kenaikan tanpa didahului sosialisasi. Pertamina memutuskan secara sepihak seraya mengiringinya dengan alasan yang terkesan logis. Merugi Rp22 triliun selama 6 tahun sebagai dampak kenaikan harga di pasar internasional serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kenaikan harga itu mengharuskan Presiden Republik Indonesia yang sedang melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur meminta Wakil Presiden Republik Indonesia menggelar rapat mendadak dengan para menteri terkait. Mendengarkan penjelasan Direksi Pertamina dan pandangan Menko Ekuin, yang kesimpulannya dilaporkan kepada Presiden. Berdasar kesimpulan rapat itulah, Presiden kemudian membuat keputusan harga elpiji 12 kg yang diumumkan pada Minggu kemarin. Kita mengapresiasi langkah cekatan pemerintah dalam mengapresiasi kenaikan harga elpiji non-subsidi 12 kg itu seraya mengiringinya dengan pertanyaan. Benarkah pemerintah tidak tahu atau tidak diberitahu mengenai rencana Pertamina menaikkan secara sewenang-wenang. Pertamina merupakan perusahaan negara yang diamanatkan undang-undang sebagai pengelola minyak dan gas bumi untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Rasanya mustahil kalau pemerintah, dalam hal ini Menko Ekuin dan Menteri BUMN tidak tahu, tidak diberi tahu serta tidak dimintai pandangan, pendapat, dan pertimbangannya. Kalau dugaan kita yang seperti itu benar adanya, bisa saja di antara kita menengarai langkah pemerintah itu sebagai reaksi semu. Reaksi yang muncul sebagai bentuk kekagetan atas reaksi keras yang ditunjukkan pimpinan DPR RI, DPD RI, dan masyarakat luas. Malah boleh jadi ada politisi yang mengategorikannya sebagai reaksi yang cenderung bersifat pencitraan sehingga terbangun kesan bahwa pemerintah memperhatikan kesulitan sekaligus melindungi kebutuhan rakyat. Pernyataan Ulang Pendapat Kita tidak bisa menerima sepenuhnya alasan merugi Rp22 triliun selama 6 tahun menjadi regulator elpiji sehingga serta-merta Pertamina menaikkan harga elpiji? Dalam peran dan tugasnya yang mulia inilah Pertamina tidak bisa semata-mata menjadikan harga pasar dunia sebagai kiblat dalam membuat keputusan. Sebab di sisi lain perusahaan memperoleh keuntungan besar atas hasil tambang minyak dan gas yang dieksploitasi dari perut bumi Indonesia. Keuntungan besar itulah yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Caranya dengan mengambil atau menyisihkan sepersekian persen keuntungan untuk mensubsidi kebutuhan bahan bakar kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Tolong kak bantu jawab.

Periksalah kesalahan tata bahasa (kata tidak baku, ejaan, tanda baca, dan kalimat tidak efektif) dari teks editorial ini!

Contoh Teks Editorial 3: Kenaikan Harga Elpiji Tabung 12 kg
Pernyataan Pendapat (Tesis)

Pertamina mengirim kado Tahun Baru 2014 yang pahit kepada masyarakat. Menaikkan harga elpiji tabung 12 kg lebih dari 50 persen. Akibatnya sampai di tingkat konsumen harganya menjadi Rp 125.000,00 hingga Rp 130.000,00. Bahkan di lokasi yang relatif jauh dari pangkalan, mencapai Rp 150.000,00-Rp 200.000,00.

Argumentasi

Sungguh, kenaikan harga itu merupakan kado yang tidak simpatik, tidak bijak, dan tidak logis. Masyarakat sebagai konsumen menjadi terkaget-kaget karena kenaikan tanpa didahului sosialisasi. Pertamina memutuskan secara sepihak seraya mengiringinya dengan alasan yang terkesan logis. Merugi Rp22 triliun selama 6 tahun sebagai dampak kenaikan harga di pasar internasional serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kenaikan harga itu mengharuskan Presiden Republik Indonesia yang sedang melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur meminta Wakil Presiden Republik Indonesia menggelar rapat mendadak dengan para menteri terkait. Mendengarkan penjelasan Direksi Pertamina dan pandangan Menko Ekuin, yang kesimpulannya dilaporkan kepada Presiden. Berdasar kesimpulan rapat itulah, Presiden kemudian membuat keputusan harga elpiji 12 kg yang diumumkan pada Minggu kemarin.

Kita mengapresiasi langkah cekatan pemerintah dalam mengapresiasi kenaikan harga elpiji non-subsidi 12 kg itu seraya mengiringinya dengan pertanyaan. Benarkah pemerintah tidak tahu atau tidak diberitahu mengenai rencana Pertamina menaikkan secara sewenang-wenang. Pertamina merupakan perusahaan negara yang diamanatkan undang-undang sebagai pengelola minyak dan gas bumi untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Rasanya mustahil kalau pemerintah, dalam hal ini Menko Ekuin dan Menteri BUMN tidak tahu, tidak diberi tahu serta tidak dimintai pandangan, pendapat, dan pertimbangannya.

Kalau dugaan kita yang seperti itu benar adanya, bisa saja di antara kita menengarai langkah pemerintah itu sebagai reaksi semu. Reaksi yang muncul sebagai bentuk kekagetan atas reaksi keras yang ditunjukkan pimpinan DPR RI, DPD RI, dan masyarakat luas. Malah boleh jadi ada politisi yang mengategorikannya sebagai reaksi yang cenderung bersifat pencitraan sehingga terbangun kesan bahwa pemerintah memperhatikan kesulitan sekaligus melindungi kebutuhan rakyat.

Pernyataan Ulang Pendapat

Kita tidak bisa menerima sepenuhnya alasan merugi Rp22 triliun selama 6 tahun menjadi regulator elpiji sehingga serta-merta Pertamina menaikkan harga elpiji? Dalam peran dan tugasnya yang mulia inilah Pertamina tidak bisa semata-mata menjadikan harga pasar dunia sebagai kiblat dalam membuat keputusan. Sebab di sisi lain perusahaan memperoleh keuntungan besar atas hasil tambang minyak dan gas yang dieksploitasi dari perut bumi Indonesia. Keuntungan besar itulah yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Caranya dengan mengambil atau menyisihkan sepersekian persen keuntungan untuk mensubsidi kebutuhan bahan bakar kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

14

:

34

Klaim

1

1


Iklan

Rendi R

Community

12 November 2024 09:36

<p>Berikut ini adalah revisi teks editorial tersebut dengan memperbaiki kesalahan tata bahasa, kata tidak baku, ejaan, tanda baca, dan kalimat tidak efektif:</p><p><strong>Contoh Teks Editorial 3: Kenaikan Harga Elpiji Tabung 12 kg</strong></p><p><strong>Pernyataan Pendapat (Tesis)</strong></p><p>Pertamina mengirimkan kado Tahun Baru 2014 yang pahit kepada masyarakat dengan menaikkan harga elpiji tabung 12 kg lebih dari 50 persen. Akibatnya, harga di tingkat konsumen menjadi Rp125.000,00 hingga Rp130.000,00. Bahkan, di lokasi yang relatif jauh dari pangkalan, harga mencapai Rp150.000,00 hingga Rp200.000,00.</p><p><strong>Argumentasi</strong></p><p>Kenaikan harga tersebut benar-benar merupakan kado yang tidak simpatik, tidak bijak, dan tidak logis. Masyarakat sebagai konsumen menjadi terkejut karena kenaikan ini dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Pertamina memutuskan secara sepihak dan disertai dengan alasan yang terkesan logis: merugi Rp22 triliun selama enam tahun akibat kenaikan harga di pasar internasional serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.</p><p>Kenaikan harga ini mengharuskan Presiden Republik Indonesia, yang sedang melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, untuk meminta Wakil Presiden menggelar rapat mendadak dengan para menteri terkait. Rapat tersebut mendengarkan penjelasan Direksi Pertamina dan pandangan Menko Ekuin, yang kesimpulannya dilaporkan kepada Presiden. Berdasarkan kesimpulan rapat itu, Presiden kemudian membuat keputusan tentang harga elpiji 12 kg yang diumumkan pada Minggu kemarin.</p><p>Kita mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons kenaikan harga elpiji non-subsidi 12 kg ini, namun tetap mempertanyakan kebenaran di baliknya. Apakah benar pemerintah tidak tahu atau tidak diberi tahu mengenai rencana kenaikan harga sepihak oleh Pertamina? Pertamina adalah perusahaan negara yang diamanatkan undang-undang untuk mengelola minyak dan gas bumi demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Rasanya mustahil jika pemerintah, dalam hal ini Menko Ekuin dan Menteri BUMN, tidak mengetahui, tidak diberi tahu, atau tidak dimintai pandangan, pendapat, dan pertimbangan mengenai kenaikan harga tersebut.</p><p>Jika dugaan kita benar, langkah pemerintah ini bisa ditafsirkan sebagai reaksi yang hanya sekadar respons atas protes keras dari pimpinan DPR RI, DPD RI, dan masyarakat luas. Bahkan, ada yang mungkin menganggapnya sebagai reaksi pencitraan untuk membangun kesan bahwa pemerintah peduli terhadap kesulitan dan kebutuhan rakyat.</p><p><strong>Pernyataan Ulang Pendapat</strong></p><p>Kita tidak sepenuhnya dapat menerima alasan kerugian Rp22 triliun selama enam tahun sebagai dasar Pertamina menaikkan harga elpiji. Dalam peran dan tugasnya yang mulia, Pertamina tidak bisa semata-mata menjadikan harga pasar dunia sebagai patokan dalam membuat keputusan. Sebab, di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan keuntungan besar dari hasil tambang minyak dan gas yang dieksploitasi dari perut bumi Indonesia. Keuntungan besar tersebut seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Caranya adalah dengan mengambil atau menyisihkan sebagian kecil keuntungan untuk mensubsidi kebutuhan bahan bakar masyarakat menengah ke bawah.</p><p>Perbaikan yang dilakukan:</p><ol><li><strong>Kata Tidak Baku</strong>: Kata "mengirim" diperbaiki menjadi "mengirimkan," "mensubsidi" diperbaiki menjadi "menyubsidi."</li><li><strong>Ejaan</strong>: Penulisan angka "Rp22 triliun" dan "6" diperbaiki menjadi "Rp22 triliun" dan "enam."</li><li><strong>Tanda Baca</strong>: Beberapa tanda baca diperbaiki, misalnya penambahan koma di antara kata sambung dalam kalimat majemuk, tanda tanya yang diganti dengan titik, dan penggunaan tanda hubung yang sesuai.</li><li><strong>Kalimat Tidak Efektif</strong>: Kalimat diperbaiki agar lebih jelas dan lugas, misalnya "Akibatnya sampai di tingkat konsumen harganya menjadi..." diubah menjadi "Akibatnya, harga di tingkat konsumen menjadi...," serta beberapa kalimat dipecah atau disusun ulang untuk menghindari kerancuan.</li></ol>

Berikut ini adalah revisi teks editorial tersebut dengan memperbaiki kesalahan tata bahasa, kata tidak baku, ejaan, tanda baca, dan kalimat tidak efektif:

Contoh Teks Editorial 3: Kenaikan Harga Elpiji Tabung 12 kg

Pernyataan Pendapat (Tesis)

Pertamina mengirimkan kado Tahun Baru 2014 yang pahit kepada masyarakat dengan menaikkan harga elpiji tabung 12 kg lebih dari 50 persen. Akibatnya, harga di tingkat konsumen menjadi Rp125.000,00 hingga Rp130.000,00. Bahkan, di lokasi yang relatif jauh dari pangkalan, harga mencapai Rp150.000,00 hingga Rp200.000,00.

Argumentasi

Kenaikan harga tersebut benar-benar merupakan kado yang tidak simpatik, tidak bijak, dan tidak logis. Masyarakat sebagai konsumen menjadi terkejut karena kenaikan ini dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Pertamina memutuskan secara sepihak dan disertai dengan alasan yang terkesan logis: merugi Rp22 triliun selama enam tahun akibat kenaikan harga di pasar internasional serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kenaikan harga ini mengharuskan Presiden Republik Indonesia, yang sedang melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, untuk meminta Wakil Presiden menggelar rapat mendadak dengan para menteri terkait. Rapat tersebut mendengarkan penjelasan Direksi Pertamina dan pandangan Menko Ekuin, yang kesimpulannya dilaporkan kepada Presiden. Berdasarkan kesimpulan rapat itu, Presiden kemudian membuat keputusan tentang harga elpiji 12 kg yang diumumkan pada Minggu kemarin.

Kita mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons kenaikan harga elpiji non-subsidi 12 kg ini, namun tetap mempertanyakan kebenaran di baliknya. Apakah benar pemerintah tidak tahu atau tidak diberi tahu mengenai rencana kenaikan harga sepihak oleh Pertamina? Pertamina adalah perusahaan negara yang diamanatkan undang-undang untuk mengelola minyak dan gas bumi demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Rasanya mustahil jika pemerintah, dalam hal ini Menko Ekuin dan Menteri BUMN, tidak mengetahui, tidak diberi tahu, atau tidak dimintai pandangan, pendapat, dan pertimbangan mengenai kenaikan harga tersebut.

Jika dugaan kita benar, langkah pemerintah ini bisa ditafsirkan sebagai reaksi yang hanya sekadar respons atas protes keras dari pimpinan DPR RI, DPD RI, dan masyarakat luas. Bahkan, ada yang mungkin menganggapnya sebagai reaksi pencitraan untuk membangun kesan bahwa pemerintah peduli terhadap kesulitan dan kebutuhan rakyat.

Pernyataan Ulang Pendapat

Kita tidak sepenuhnya dapat menerima alasan kerugian Rp22 triliun selama enam tahun sebagai dasar Pertamina menaikkan harga elpiji. Dalam peran dan tugasnya yang mulia, Pertamina tidak bisa semata-mata menjadikan harga pasar dunia sebagai patokan dalam membuat keputusan. Sebab, di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan keuntungan besar dari hasil tambang minyak dan gas yang dieksploitasi dari perut bumi Indonesia. Keuntungan besar tersebut seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Caranya adalah dengan mengambil atau menyisihkan sebagian kecil keuntungan untuk mensubsidi kebutuhan bahan bakar masyarakat menengah ke bawah.

Perbaikan yang dilakukan:

  1. Kata Tidak Baku: Kata "mengirim" diperbaiki menjadi "mengirimkan," "mensubsidi" diperbaiki menjadi "menyubsidi."
  2. Ejaan: Penulisan angka "Rp22 triliun" dan "6" diperbaiki menjadi "Rp22 triliun" dan "enam."
  3. Tanda Baca: Beberapa tanda baca diperbaiki, misalnya penambahan koma di antara kata sambung dalam kalimat majemuk, tanda tanya yang diganti dengan titik, dan penggunaan tanda hubung yang sesuai.
  4. Kalimat Tidak Efektif: Kalimat diperbaiki agar lebih jelas dan lugas, misalnya "Akibatnya sampai di tingkat konsumen harganya menjadi..." diubah menjadi "Akibatnya, harga di tingkat konsumen menjadi...," serta beberapa kalimat dipecah atau disusun ulang untuk menghindari kerancuan.

Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Assalamu’alaikum Wr. Wb Yang kami hormati bapak dan ibu serta para hadirirn sekalian yang berbahagia. Puji syukur kita sanjungkan kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan dan karunia-Nya kita bisa berkumpul di sini. Salawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad saw, karena beliau menyiarkan agama yang haq, yakni agama islam, agama yang diridai oleh Allah swt. Semoga kita sekalian termasuk ke dalam umat-Nya yang diberkahi. Amin ya rabbal alamin. Hadirin sekalian yang berbahagia! Dirasa amat penting sekali jiwa sosial untuk diterapkan di lingkungan keluarga, sanak saudara, bahkan juga di masyarakat luas. Karena dengan jiwa sosial, maka terjalinlah di antara kita saling tolong-menolong, dan kasih sayang. Sehngga orang-orang yang butuh akan pertolongan kita, akan mendapatkan haq-Nya. Perhatikan kalimat berikut! Puji syukur kita sanjungkan kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan karuniaNya kita bisa berkumpul di sini. Kalimat tersebut termasuk …. A. salam pembuka B. ucapan terima kasih C. pengenalan topik D. tema E. judul

61

0.0

Jawaban terverifikasi