Raihan A
05 November 2024 13:55
Iklan
Raihan A
05 November 2024 13:55
Pertanyaan
Tolong bantuannyaa🙏🙏
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
07
:
15
:
57
8
1
Iklan
Nazwa S
26 Desember 2024 03:49
Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur berdasarkan hukum faraidh.
Ahli Waris
1. Istri: 1/8 (satu delapan) dari total harta = 150.000.000 x 1/8 = 18.750.000
2. Anak perempuan tunggal: 1/2 (satu setengah) dari sisa harta = 150.000.000 - 18.750.000 = 131.250.000 x 1/2 = 65.625.000
3. Bapak: 1/6 (satu enam) dari total harta = 150.000.000 x 1/6 = 25.000.000
4. Saudara laki-laki sebapak (dalam kasus ini tidak mendapatkan bagian secara langsung karena ada anak dan orang tua)
Pembagian Harta
1. Istri: 18.750.000
2. Anak perempuan: 65.625.000
3. Bapak: 25.000.000
4. Sisa harta (jika ada): dibagikan kepada anak perempuan sebagai bagian tambahan.
· 5.0 (1)
Iklan
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!