Raihan A

05 November 2024 13:55

Iklan

Raihan A

05 November 2024 13:55

Pertanyaan

Tolong bantuannyaa🙏🙏

Tolong bantuannyaa🙏🙏

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

15

:

57

Klaim

8

1


Iklan

Nazwa S

26 Desember 2024 03:49

<p>Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur berdasarkan hukum faraidh.</p><p>Ahli Waris<br>1. Istri: 1/8 (satu delapan) dari total harta = 150.000.000 x 1/8 = 18.750.000<br>2. Anak perempuan tunggal: 1/2 (satu setengah) dari sisa harta = 150.000.000 - 18.750.000 = 131.250.000 x 1/2 = 65.625.000<br>3. Bapak: 1/6 (satu enam) dari total harta = 150.000.000 x 1/6 = 25.000.000<br>4. Saudara laki-laki sebapak (dalam kasus ini tidak mendapatkan bagian secara langsung karena ada anak dan orang tua)</p><p>Pembagian Harta<br>1. Istri: 18.750.000<br>2. Anak perempuan: 65.625.000<br>3. Bapak: 25.000.000<br>4. Sisa harta (jika ada): dibagikan kepada anak perempuan sebagai bagian tambahan.</p>

Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur berdasarkan hukum faraidh.

Ahli Waris
1. Istri: 1/8 (satu delapan) dari total harta = 150.000.000 x 1/8 = 18.750.000
2. Anak perempuan tunggal: 1/2 (satu setengah) dari sisa harta = 150.000.000 - 18.750.000 = 131.250.000 x 1/2 = 65.625.000
3. Bapak: 1/6 (satu enam) dari total harta = 150.000.000 x 1/6 = 25.000.000
4. Saudara laki-laki sebapak (dalam kasus ini tidak mendapatkan bagian secara langsung karena ada anak dan orang tua)

Pembagian Harta
1. Istri: 18.750.000
2. Anak perempuan: 65.625.000
3. Bapak: 25.000.000
4. Sisa harta (jika ada): dibagikan kepada anak perempuan sebagai bagian tambahan.


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Tolong ya kak!

7

5.0

Jawaban terverifikasi