Raihan A
05 November 2024 13:55
Iklan
Raihan A
05 November 2024 13:55
Pertanyaan
Tolong bantuannyaa🙏🙏

2
2
Iklan
Nazwa S
26 Desember 2024 03:49
Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur berdasarkan hukum faraidh.
Ahli Waris
1. Istri: 1/8 (satu delapan) dari total harta = 150.000.000 x 1/8 = 18.750.000
2. Anak perempuan tunggal: 1/2 (satu setengah) dari sisa harta = 150.000.000 - 18.750.000 = 131.250.000 x 1/2 = 65.625.000
3. Bapak: 1/6 (satu enam) dari total harta = 150.000.000 x 1/6 = 25.000.000
4. Saudara laki-laki sebapak (dalam kasus ini tidak mendapatkan bagian secara langsung karena ada anak dan orang tua)
Pembagian Harta
1. Istri: 18.750.000
2. Anak perempuan: 65.625.000
3. Bapak: 25.000.000
4. Sisa harta (jika ada): dibagikan kepada anak perempuan sebagai bagian tambahan.
· 5.0 (1)
Iklan
Jihan N
06 Juli 2025 15:19
Jika berdasarkan hukum waris Islam, dan pewaris memiliki seorang istri dan dua orang anak (laki-laki dan perempuan), maka pembagiannya bisa jadi seperti ini:
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!