Nurul M

24 Juli 2019 09:00

Iklan

Nurul M

24 Juli 2019 09:00

Pertanyaan

terdapat 5 buah kabel paralel yang terpisah satu sama lain dengan jarak yang sama antar kabel yaitu d=8 cm, mempunyai panjang kabel 10 cm dan membawa arus yang besarnya sama 300 A keluar bidang atau sisi depan permukaan. setiap kabel saling terpengaruh dari gaya magnetik yang diberikan oleh kabel yang lain. Menggunakan notasi vektor satuan, pernyataan berikut ini yang benar terkait total gaya magnetik pada setiap kabel adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

41

:

28

Klaim

1

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Bacalah cerpen berikut dengan cermat! Si Kopi Jur Karya Ani Lestari Bel sekolah baru saja berbunyi. Seluruh siswa yang baru sampai sekolah bergegas menuju kelasnya masing-masing. Mereka berbaris di depan kelas dengan rapih yang dipimpin oleh ketua kelas masing-masing. Tampak beberapa guru pun, telah siap menunggu mereka di pintu kelas sembari memperhatikan kerapian seragam para siswa sebelum masuk ke dalam kelas. Tidak berbeda dengan kelas 9-A. Seluruh siswa di kelas itu tampak mematuhi aba-aba dari ketua kelas. Setelah barisan rapi, satu persatu siswa masuk ke dalam kelas yang dibimbing oleh Bu Lesta. Bu Lesta adalah guru bahasa Indonesia sekaligus wali kelas 9-A. Setelah semua siswa duduk di tempatnya masing-masing, ketua kelas lalu memimpin doa. “Selamat pagi, Anak-anak!” kata Bu Lesta “Selamat pagi, Bu” jawab mereka kompak. “Baik, sebelum kita mulai pelajaran hari ini. Ada hal yang akan Ibu sampaikan. Sekolah kita saat ini mengadakan koperasi mini di kelas masing-masing. Jadi, di pojok kelas nanti akan disediakan beberapa alat tulis yang dibeli pakai uang kas kelas. Jika dari kalian ada yang kehabisan pulpen, buku, atau pensil, kalian bisa beli di dalam kelas saja.” Jelas Bu Lesta. Sang ketua kelas lalu mengangkat tangannya dan berkata, “Terus kita bayarnya ke siapa, Bu?” tanyanya. “Nah, nanti ada daftar harga dan kotak pembayaran. Uangnya dimasukkan ke dalam kotak pembayaran itu.” “Wah, kalau ada yang gak bayar gimana, Bu? Bisa-bisa rugi dong!” sahut salah satu siswa. Bu Lesta tersenyum. “Gimana ya caranya biar gak rugi?” tanya Bu Lesta. “Harus bayar sesuai daftar harganya, Bu!” jawab salah satu siswa yang lain. “Betul! Nanti, kalau semua alat tulis yang disediakan sudah habis. Kita akan hitung jumlahnya. Apakah sesuai atau kurang? Untuk langkah awal, kita beli satu kotak untuk masing-masing alat tulis. Kalau hasilnya baik, akan kita lanjutkan. Bagaimana? ” Terang Bu Lesta. “Baik, Bu!” jawab mereka. “Baiklah kalau gitu, nanti setelah pulang sekolah bendahara kelas bersama sekretaris beli barang-barangnya, ya.” tambahnya lalu melanjutkan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. *** Keesokan harinya, koperasi mini kelas mereka sudah tertata rapih di pojok kelas dekat meja guru. Daftar harga setiap barang sudah dicetak dan ditempel di mading kelas yang terletak di atas meja koperasi mini mereka. Terlihat seluruh siswa tampat antusias dengan hasil akhir dari adanya koperasi ini. Bahkan, beberapa dari mereka banyak yang bercanda mengatakan bahwa mereka akan rugi. “Dikasih nama dong koperasinya!” sahut salah satu dari mereka. “Iya, kasih nama biar keren gitu!” sahut yang lain. “Namanya apa ya yang bagus?” kata ketua kelas. “Ehm.. Si Kopi Jur, gimana? Bagus kan?” sahut bendahara kelas. Seluruh siswa mengernyitkan keningnya. “Iya, kepanjangannya Si Koperasi Jujur” jelas si bendahara. “Wah iya! Bagus! Kedengarannya kereeeeen! Seperti kedai kopi gitu. Hahahha” sahut salah satu siswa yang disambung gelak tawa mereka. “Oke! Jadi kita kasih nama Si Kopi Jur.” Kata ketua kelas yang dibalas anggukan setuju siswa yang lain. Mereka lalu membuat papan nama untuk koperasi mini tersebut. Tak lama kemudian, Bu Lesta memasuki kelas. Ia ingin memastikan barang-barang yang akan di jual sudah tersedia dan bisa dijalankan hari ini. Ia berjalan mendekati meja kecil yang sudah ditata rapih itu. Kotak pembayaran yang terbuat dari kotak kecil yang dibungkus kertas kado dengan corak bunga itu berada di belakang barang-barang yang akan dijual. Ia tertegun dan tertawa kecil ketika melihat papan nama koperasi kelas itu. “Jadi, nama koperasi kelas kita Si Kopi Jur, ya.” Sahut Bu Lesta. “Iya, Bu! Kalau nanti kita rugi, namanya diganti Si Korup! Hahaha” sahut siswa laki-laki yang duduk paling belakang. Teman-temannya pun ikut tertawa. “Eiits! Makanya, kalian harus jujur bayarnya. Kalian gak malu kalau kelas kita ternyata rugi karena ada siswa yang gak jujur?” tanya Bu Lesta. “Malu lah, Bu!” jawab mereka. “Kalau gitu ayok kita buktikan kalau kelas kita tidak seperti itu” kata Bu Lesta. “Siap, Bu!” jawab mereka kompak. *** Hari-hari berlalu seperti biasa. Beberapa siswa sudah mulai menjalankan koperasi jujur di kelas mereka. Barang-barang yang tersedia pun mulai menipis. Tampaknya, seluruh siswa memang memilih membeli barang-barang di kelas mereka daripada harus keluar kelas dan membeli ke kantin sekolah yang jaraknya cukup jauh dari kelas mereka itu. Buku dan pulpen adalah barang yang paling banyak diburu. Sedangkan, pensil dan beberapa alat tulis yang lain masih terlihat banyak. Sesekali Bu Lesta melihat kondisi koperasi di kelas 9-A. Melihat antusias para siswa yang lebih suka membeli di koperasi mini kelas, membuatnya bangga. Jika, hasil akhirnya nanti baik, koperasi mini kejujuran ini akan dilanjutkan. Tiga minggu berlalu. Semua barang yang diperjualbelikan di koperasi mini kelas sudah habis. Seluruh siswa antusias dan penasaran dengan jumlah pemasukan yang berada di dalam kotak pembayaran itu. Beberapa siswa tampak berkumpul di sekitar meja koperasi mini kelas mereka. “Hari ini dibuka kan?” tanya sekretaris kelas pada ketua kelas. “Iya, hari ini dibuka sama Bu Lesta.” Jawabnya. Bel berbunyi, tanda masuk kelas. Seluruh siswa yang masih istirahat di luar kelas bergegas masuk ke kelas mereka masing-masing. Bu Lesta memasuki kelas 9-A yang disambut wajah-wajah antusias siswanya. Ia tersenyum lalu mengambil kotak pembayaran dan meletakkannya di atas meja guru depannya. “Gimana? Pensaran?” tanya Bu Lesta sembari membuka kota pembayaran yang berisi uang hasil penjualan koperasi kejujuran kelas. “Deg-degan , Bu!” sahut beberapa siswa. “Baik, sekarang kita jumlahkan dulu berapa harusnya hasil penjualannya.” Kata Bu Lesta. Setelah menjumlahkan total penjualan yang seharusnya didapatkan, Bu Lesta mengeluarkan uang dari kotak pembayaran. “Jadi, total penjualan kita seharusnya berjumlah tujuh puluh dua ribu rupiah. Sekarang kita hitung jumlah uangnya.” Kata Bu Lesta lalu menghitung uang pecahan dua ribuan itu. Seluruh siswa tampak sangat penasaran melihat Bu Lesta menghitung. Setelah selesai menghitung, Bu Lesta lalu berdiri di depan kelas. Ia diam beberapa saat. Melihat ekspresi Bu Lesta yang diam, seluruh siswa di kelas itu pun ikut diam. Beberapa siswa tampak berbisik-bisik. “Tuh kan, uangnya pasti kurang. Pasti ada yang gak bayar itu.” “Iya, Bu Lesta sepertinya kecewa.” Setelah menghela napas panjang, Bu Lesta lalu menyampaikan hasilnya. “Total uang yang di tangan ibu sekarang berjumlah tujuh puluh dua ribu rupiah!” kata Bu Lesta diikuti senyum. “Yeeeeeeeeaaayyy!” sorak seluruh siswa kelas 9-A. “Ibu bangga sama kejujuran kalian. Tetap dipertahankan sikap seperti ini, ya. Walaupun dimulai dari hal kecil seperti ini, kalau dilakukan terus menerus kalian akan terbiasa untuk melakukan tindakan jujur ini sampai dewasa nanti.” Kata Bu Lesta. “Baik, Bu!” jawab mereka kompak. Simpulkan unsur-unsur yang membangun karya sastra dalam cerpen Kopi Jur! No Unsur-unsur Simpulan dan Bukti Kutipan Cerpen 1 Tema 2 Alur 3 Penokohan 4 Latar 5 Sudut Pandang 6 Gaya Bahasa 7 Amanat 8 Sosial 9 Moral 10 budaya

1

0.0

Jawaban terverifikasi

Dua buah kawat panjang a dan b diletakkan sejajar pada jarak 4 cm satu sama lain dialiri arus sama arahnya. Tiap kawat dialiri arus listrik sebesar 2 A. Besar dan arah Induksi magnet di titik P yang berjarak 2 cm di sebelah kiri kawat a adalah…. A.1,33 x 10-5T masuk bidang B.1,33 x 10-5T keluar bidang C.2,67 x 10-5T masuk bidang D.2,67 x 10-5T keluar bidang E.1,33 x 10-5T masuk bidang

4

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

Judul : Negeri 5 Menara Pengarang : A. Fuadi Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama Tahun terbit : Tahun 2009 Jumlah halaman : Xii + 423 halaman Kota tempat terbit : Jakarta Kategori : Novel/Fiksi Harga : Rp 50.000,00 Ukuran Novel : 19,7 x 13,7 cm Ahmad Fuadi lahir di Bayur, kampung kecil di pinggir danau Maninjau. tahun 1972, tidak jauh dari kampung Buya Hamka. Fuadi merantau ke Jawa, mematuhi perintah ibunya untuk masuk ke sekolah agama. Di pondok modern Gontor, dia bertemu kiai dan ustad yang diberi keikhlasan mengajarkan ilmu hidup dan akhirat. Gontor pula yang mengajarkan kepadanya ”mantra” sederhana yang sangat kuat , mad jadda wajjada, siapa yang bersungguh sunguh akan sukses. Lulus kuliah Hubungan Iternasional, UNPAD, dia menjadi Wartawan majalah TEMPO. Kelas jurnalistik pertamanya dijalani dalam tugas-tugas reportase di bawah bimbingan para wartawan senior. Tahun 1999, dia mendapat beasiswa Fulbright untuk kuliah S-2 di school of Media and Publicc Affairis, George Washington University,USA. Merantau ke Washington DC bersama Yayi, istrinya-yang juga wartawanTempo-adalah mimpi masa kecilnya yang menjadi kenyataan. Sambil kuliah, mereka menjadi koresponden Tempodan wartawan Voice of Amerika (VOA). Berita bersejarah sejarah seperti tragedi 11 september dolaporkan mereka berdua langsung dari Pantagon, white House dab Capitol Hill. Tahun 2004, jendela dunia lain terbuka lagi ketika dia mendapatkan beasiswa Chevening Award untuk belajar di Royal Holloway, University of London untuk bidang film dokumenter. Seorang Scholarship Hunter, Fuadi selalu bersemangat melanjutkan sekolah dengan mencari beasiswa. Sampai sekarang, Fuadi telah mendapat 8 beasiswa untuk belajar di luar negeri. Dia telah mendapatkan kesempatan tinggal dan belajar di Kanada, Singapura, Amerika Serikat dan Inggris. Penyuka fotografi ini pernah menjadi Direktur Komunikasi The Nature Conservancy, sebuah NGO konservasi internasional. Kini, Fuadi sibuk menulis, jadi pembicaraan dan motivator. Ia mulai menggarap film layar lebar Negeri 5 Menara serta membangun yayasan sosial untuk membantu pendidikan orang yang tidak mampu-Komunitas Menara. Negeri 5 Menara telah mendapat beberapa penghargaan, antara lain Nominasi Khatulistiwa Award 2010 dan Penulis dan Buku Fiksi Terfavorit 2010 versi Anugerah Pembaca indonesia Twitter : @fuadi1 (pakai angka 1) Facebook fanpage : Negeri 5 Menara Email : [email protected] Email untuk mengundang : [email protected] SINOPSIS Alif lahir di pinggir Danau Maninjau dan tidak pernah menginjak tanah di luar ranah Minangkabau. Alif dari kecil sudah bercita-cita ingin menjadi B.J Habibie, maka dari itu selepas tamat SMP Alif sudah berencana melanjutkan sekolah Ke SMU negeri di Padang yang akan memuluskan langkahnya untuk kuliah dijurusan yang sesuai. Namun, Amak menginginkan Alif jadi penerus Buya Hamka, membuat mimpi Alif kandas. Alif diberi pilihan sekolah di sekolah agama atau mondok di pesantren. Sempat marah tapi akhirnya Alif ikhlas karena alif tidak ingin mengecewakan harapan orang tua khususnya ibu, alif pun menjalankan keinginan ibunya dan masuk pondok. Atas saran dari pamannya dikairo alif kecil pun memutuskan untuk melanjutkan sekolah di pondok yang ada di Jawa Timur : PONDOK MADANI. Walaupun awalnya amak berat dengan keputusan Alif yang memilih pondok di Jawa bukan yang ada di dekat rumah mereka dengan pertimbangan Alif belum pernah menginjak tanah diluar ranah minang, namun akhirnya ibunya merestui keinginan Alif itu. Awalnya Alif setengah hati menjalani pendidikan dipondok karena dia harus merelakan cita-citanya yang ingin kuliah di ITB dan menjadi seperti Habibie. Namun kaliamat bahasa Arab yang didengar Alif dihari pertama di PM (pondok madani )mampu mengubah pandangan alif tentang melanjutkan pendidikan di Pesantren sama baiknya dengan sekolah umum. ” mantera” sakti yang diberikan kiai Rais (pimpinan pondok ) man jadda wajada, siapa yang bersungguh-sungguh pasti berhasil. Dan Alif pun mulai menjalani hari-hari dipondok dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh. Di PM Alif berteman dengan Raja dari Medan, Said dari Surabaya, Dulmajid dari Sumenep, Atang dari Bandung dan si jenius Baso dari Gowa, Sulawesi. Ternyata kehidupan di PM tidak semudah dan sesantai menjalani sekolah biasa. Hari-hari Alif dipenuhi kegiatan hapalan Al-Qur’an, belajar siang-malam, harus belajar berbicara bahasa Arab dan Inggris di 6 Bulan pertama. Karena PM melarang keras murid-muridnya berbahasa Indonesia, PM mewajibkan semua murid berbahasa Arab dan Inggris. Belum lagi peraturan ketat yang diterapkan PM pada murid yang apabila melakukan sedikit saja kesalahan dan tidak taat peraturan yang berakhir pada hukuman yang tidak dapat dibayangkan sebelumnya. Tahun-tahun pertama Alif dan ke 5 temannya begitu berat karena harus menyesuaikan diri dengan peraturan di PM. Hal yang paling berat dijalani di PM adalah pada saat ujian, semua murid belajar 24 jam nonstop dan hanya beberapa menit tidur. Mereka benar-benar harus mempersiapkan mental dan fisik yang prima demi menjalani ujian lisan dan tulisan yang biasanya berjalan selama 15 hari. Namun disela rutinitas di PM yang super padat dan ketat. Alif dan ke 5 selalu menyempatkan diri untuk berkumpul dibawah menara mesjid, sambil menatap awan dan memikirkan cita-cita mereka kedepan. Ditahun kedua dan seterusnya kehidupan Alif dan rekan-rekannya lebih berwarna dan penuh pengalaman menarik. Di PM semua teman, guru, satpam, bahkan kakak kelas adalah keluarga yang harus saling tolong menolong dan membantu. Semua terasa begitu kompak dan bersahabat, sampai pada suatu hari yang tak terduga, Baso , teman alif yang paling pintar dan paling rajin memutuskan keluar dari PM karena permasalahan ekonomi dan keluarga. Kepergian Baso, membangkitkan semangat Alif, Atang, Dulmajid, Raja dan Said untuk menamatkan PM dan menjadi orang sukses yang mampu mewujudkan cita-cita mereka menginjakkan kaki di benua Eropa dan Amerika. Kini semua mimpi kami berenamtelah menjadi nyata. Kami berenam telah berada lima Negara yang berbeda, sesuai dengan lukisan dan imajinasi kita di awan. Aku (Alif) berada di Amerika, Raja di Eropa, sementara Atang di Afrika, Baso berada di Asia, sedangkan Said dan Dulmajid sangat nasionalis mereka di Negara kesatuan Indonesia tercinta. Di lima menara impian kami. Jangan pernah remehkan impian, walau setinggi apa pun. Tuhan sungguh Maha Pendengar. Man jadda wajadda, siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil. Gaya bahasa yang digunakan menggabungkan kejelian observasi seorang reporter dan kekalisan jelajah imajinasi literer dalam Negeri 5 Menara yang inspiratif. Dengan deskripsi ruang yang nyaris sempurna, A.Fuandi berhasil memetakan seluk-beluk pesantren modern yang selama ini hanya menjadi cerita dari mulut ke mulut. Dinamika kehidupan internal pesantren berpadu mulus dengan riuhnya suasana global di jantung peradaban modern yang serba bergegas. Sebuah Novel yang membuktikan bahwa tak ada hal yang tak bisa dicapai manusia di dalam hidupnya. A.Fuandi berhasil membuat banyak orang ingin tahu lebih dalam tentang dunia pesantren sebagai pusat keunggulan, termasuk kalangan non-muslim. Penelusuran jejak-jejak pesahabatan dan pencapaian cita-cita diramu dalam kisah yang sekaligus melibatkan petualangan, religi, dan wawasan yang mengesankan. Gontor menanamkan berbagai nilai-nilai pendidikan, nilai kejuangan, nilai kebersamaan, sehingga murid-murid terdidik secara total untuk berkarya penuh totalitas di masyarakat. Kata “man jadda wa jadda” akan senantiasa memotivasi setiap anak dan akan melahirkan kesuksesan dimasa depan mana kala diikuti dengan kreatifitas, ketabahan dan keikhlasan. Tidak ada kebetulan di dunia ini. Semua atas izin Allah dan usaha manusia. Buku ini telah menjadi bukti yang inspiratif. Ditulis dalam bahasa yang ringan. Terkadang serius namun lebih sering kocak. Kesimpulanya "man jadda wa jadda" artinya "yang penting usaha," maka Allah akan membukakan jalan ke jendela dunia. Kelemahan dari Novel Negeri 5 Menara adalah klimaks cerita kurang menonjol sehingga para pembaca merasa dinamika cerita sedikit datar. Setelah selesai membaca, pembaca merasa cerita belum selesai setuntas-tuntasnya. Hal ini mungkin disebabkan karena penulis mendasarkan ceritanya pada kisah nyata dan tidak ingin melebih-lebihkannya. Novel ini berkisah tentang generasi muda bangsa yang penuh motivasi, bakat, semangat, dan optimisme untuk maju dan tidak kenal menyerah, merupakan pelajaran yang amat berharga bukan saja sebagai karya seni, tetapi juga tentang proses pendidikan dan pembudayaan untuk terciptanya sumberdaya insani yang handal. Fuandi mengelola nostalgia menjadi novel yang menyentuh sekaligus menjadi diskusi kritis yang bersimpatik tentang pendidikan kehidupan. Novel ini harga buku yang cukup mahal bagi kantong pelajar, tidak ada illustrasi atau gambar nama-nama pelaku pada novel ini kurang jelas, dan alur yang digunakan campuran, sehingga cerita menjadi sedikit rumit. Sebutkan komentar negatif dalam tanggapan novel "Negeri 5 Menara" di atas !

13

5.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

3

5.0

Jawaban terverifikasi