Firda N

17 Oktober 2024 15:14

Iklan

Firda N

17 Oktober 2024 15:14

Pertanyaan

Soal TTS 8. Jasa perbankan berupa penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah tolong dibantu jawab ya, jumlah kotaknya ada 9 kotak, huruf ke empat nya "e"

Soal TTS

8. Jasa perbankan berupa penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah

tolong dibantu jawab ya, jumlah kotaknya ada 9 kotak, huruf ke empat nya "e"

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

59

:

41

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

08 November 2024 21:42

Jawaban terverifikasi

<p>Jasa perbankan yang dimaksud adalah <strong>"safe deposit box"</strong> atau dalam bahasa Indonesia sering disebut <strong>"kotak penyimpanan aman"</strong>. Layanan ini memungkinkan nasabah untuk menyimpan barang berharga atau surat berharga di dalam kotak yang aman di bank.</p><p>&nbsp;</p>

Jasa perbankan yang dimaksud adalah "safe deposit box" atau dalam bahasa Indonesia sering disebut "kotak penyimpanan aman". Layanan ini memungkinkan nasabah untuk menyimpan barang berharga atau surat berharga di dalam kotak yang aman di bank.

 


Iklan

Rendi R

Community

17 Oktober 2024 23:28

<p>&nbsp;</p><p>Jawaban untuk pertanyaan TTS tersebut adalah <strong>"kustodian"</strong>.</p><p>Kustodian adalah layanan perbankan yang menawarkan jasa penyimpanan surat berharga dan barang-barang berharga milik nasabah, seperti saham atau obligasi. Jumlah hurufnya 9, dan huruf keempatnya adalah "e", sesuai dengan petunjuk yang Anda berikan.</p><p>Semoga ini membantu!</p>

 

Jawaban untuk pertanyaan TTS tersebut adalah "kustodian".

Kustodian adalah layanan perbankan yang menawarkan jasa penyimpanan surat berharga dan barang-barang berharga milik nasabah, seperti saham atau obligasi. Jumlah hurufnya 9, dan huruf keempatnya adalah "e", sesuai dengan petunjuk yang Anda berikan.

Semoga ini membantu!


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

A. BERILAH TANDA SILANG (X) PADA HURUF A, B, ATAU C PADA JAWABAN YANG BENAR! 1. Kerajaan Hindu tertua di Indonesia adalah kerajaan …. a. Sriwijaya b. Singasari c. Kutai d. Majapahit 2. Prasasti Batu Bertulis, Prasasti Tugu dan Prasasti Kebon Kopi adalah peninggalan kerajaan …. a. Majapahit b. Demak c. Tarumanegara d. Gowa-Tallo 3. Kerajaan Mataram Islam mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan …. a. Hayam Wuruk b. Sultan Agung c. Sultan Ageng Tirtayasa d. Sultan Hasanudin 4. Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah …. a. Aceh b. Demak c. Gowa-Tallo d. Samudra Pasai 5. Berikut adalah peninggalan kerajaan Islam, kecuali … a. Masjid Demak b. Menara Kudus c. Candi Borobudur d. Pondok Pesantren 6. Kerajaan Majapahit dikenal dengan kerajaan yang mempunyai …. a. Permaisuri yang cantik-cantik b. Angkatan darat yang banyak c. Raja-raja yang bijak d. Kekuatan maritim yang besar 7. Berikut ini yang bukan termasuk kenampakan alam adalah …. a. Sungai b. Pelabuhan c. Danau d. Gunung 8. Daratan yang menjorok ke laut dinamakan …. a. Lembah b. Teluk c. Selat d. Tanjung 9. Wilayah Indonesia dibagi menjadi …. waktu. a. 3 bagian b. 4 bagian c. 2 bagian d. 1 bagian 10. Dataran tinggi Dieng terdapat di Provinsi …. a. Jawa Tengah b. Jawa timur c. Jawa barat d. Banten 11. Kota Semarang, Palembang dan Padang termasuk wilayah Indonesia dengan pembagian waktu … a. WITA b. WIB c. WIT d. WIS 12. Keanekaragaman suku-suku bangsa Indonesia antara lain dipengaruhi oleh …. a. Perbedaan kondisi lingkungan yang ditempati b. Persamaan lingkungan pulau yang ditempati c. Banyaknya gunung berapi di Indonesia d. Perbedaan jenis iklim antar pulau di Indonesia 13. Suku Asmat, Bintuni dan Sentani berasal dari pulau …. a. Kalimantan b. Sumatra c. Papua d. Jawa 14. Upacara pembakaran jenazah di Bali dikenal dengan nama …. a. Wiwit b. Legong c. Ngaben d. Kecak 15. Berikut adalah suku-suku yang ada di pulau Jawa, kecuali …. a. Jawa b. Sunda c. Toraja d. Tengger 16. Alat musik berikut ini yang berasal dari daerah Nusa Tenggara adalah …. a. Bonang b. Sasando c. Popondi d. Rebab 17. Berikut ini adalah contoh pakaian adat yang benar sesuai daerah asalnya adalah …. a. Ulos dari Jawa Barat b. Baju Kurung dari Sumatra Barat c. Beskap dari Sumatra Utara d. Kebaya dari Kalimantan Selatan 18. Berikut yang tidak termasuk kebudayaan daerah Indonesia adalah …. a. Tarian daerah b. Lagu daerah c. Bahasa daerah d. Tanah daerah 19. Orang yang menggunakan jasa atau barang disebut …. a. produsen b. Distributor c. Konsumen d. Penyalur 20. Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang, yaitu …. a. Usaha angkutan b. Usaha tukang cukur c. Usaha pelayanan kesehatan d. Usaha membuat makanan

42

5.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

21

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

TAUFAN DI ATAS ASIA Oleh Abu Hanifah lnderawati duduk bersimpuh di dipan dengan kotak jahitan di sebelahnya, sedang menjahit baju anak kecil, serta menyanyi-nyanyi kecil. Kemudian, terdengar bunyi ketukan di luar, lalu tampak Mohd. Saman di pintu. lnderawati berdiri. Mohd. Saman : Mengapa begini lengang rumahmu, Nak. Sendiri saja di rumah? Mana ayah dan ibumu? (Masuk ke dalam kamar) lnderawati : lbu dan ayah pergi kemarin ke Sukabumi, Abah. Yang selebihnya, saudara-saudaraku berdua turut juga. Mereka besok kembali lagi. Mau minum apa, Abah? Mohd. Saman : Aneh benar, apa mau cari tempat evakuasi atau bagaimana? Kan bukan waktunya sekarang beristirahat di bungalo? Tidak, aku tidak mau minum. (Melihat lnderawati yang akan menekan Lonceng untuk memanggil jongos*) Inderawati : Bukan, Abah, malahan ibu mau mengangkut barang-barang yang berharga ke Jakarta. Takut kalau-kalau dalam zaman genting ini, sipenjaga rumah lari karena takut dan meninggalkan rumah begitu saja. Mohd. Saman : (Duduk di atas kursi) Begitulah halnya. Baik juga pendapat ibumu itu. Sebelum hujan sediakan payung. Kau masih batuk? Inderawati : (Tersenyum) Tidak, Abah. (Diam sebentar). Kalau aku pikir- pikir, lain benar masih sopan- santun orang-orang tua dengan pemuda-pemuda sekarang. Mohd. Saman : (Heron) Mengapa begitu katamu, Nak? lnderawati : (Tersenyum) Pada zaman sekarang, pemuda-pemuda tidak begitu banyak lagi sopan-santunnya terhadap puteri. Malahan, terhadap yang tua pun agak *kasar adatnya. Tentu ada kecualinya. Tetapi, umumnya begitu. Mohd. Saman : (Tertawa) Ah, apa akan dikata, kami satria cap lama ini masih terlalu banyak basa-basi, dari kecil dididik secara kesopanan Timur. Tetapi, kami dan saudaramu juga Nak, sekalipun pendidikan kamu Barat sekali. lnderawati : Benar itu, Abah. Di mana gerangan salahnya? Mohd. Saman : Menurut pikiranku, mungkin di rumah, pemuda-pemuda kita didikannya bercap Barat, sebab ibu-bapak meniru-niru Barat dalam pergaulannya. Bukan tidak sedikit aku dengar anak-anak mengatakan "kamu" pada orang-orang tua, malahan juga pada ibu-bapaknya sendiri. lnderawati : Ya, Abah, benar kata Abah itu. Mudah-mudahan saja bisa berubah keadaan itu. Kalau terus-menerus begini, tentu bangsa kita, Timur tidak, Barat tidak, dan demikian pula kedudukannya. Mohd. Saman : (Tertawa) Aduh, kau betul-betul sudah murid suamimu yang setia. Sudah ada kabar dari Azas dalam minggu ini? lnderawati : (Agak sedih) Ya, Abah, semenjak aku meninggalkan Singapur, paling kurang sekali seminggu, aku terima surat, kadang-kadang dengan kapal terbang, kadang-kadang dengan kapal api. Mohd. Saman : (Tersenyum pada lnderawati) Aduh, betul ia *beranak *tiri *beranak kandung, sebab dalam dua bulan itu, aku baru dua kali dikirimi surat. Tetapi, bila ia akan datang? lnderawati : Menurut surat paling belakang dalam seminggu dua minggu ini, dan suratnya itu bertanggal pertengahan bulan Februari (Sedih). Aku takut ia tidak bisa Lagi menyingkirkan diri, sebab menurut surat kabar beberapa hari yang Lalu, bala tentara Nippon sudah di Johor, jadi di muka Singapur, sesudah itu aku tidak suka membaca surat kabar Lagi. Mohd. Saman : (Menyabar-nyabarkan) Tentu dia Lekas datang. Abdul Azas seorang yang cukup memiliki keberanian hati dan pandai memakai akalnya buat segala sesuatu, asal saja kita doakan bersama-sama ia selamat datang kemari. lnderawati : Ya, Abah, itulah doaku setiap waktu (Diam sebentar). Dik Hayati tidak turut kemari tadi, Abah? Mohd. Saman : (Berdiri ke meja sebelah) Tadi ia turut dengan Abah, tetapi tengah jalan bertemu dengan kawan-kawannya yang mengajaknya ke Pasar Baru. Ia datang kemari nanti. lnderawati : Abah, bagaimana kabar Adikusuma sekarang? Mohd. Saman : (Duduk Lagi) Aku tidak tahu sedikit pun tentang hal itu. Ia berdiam-diam saja. Ketika ia tanggal 8 Desember ditangkap di rumahnya, dan akan dibawa ke kantor polisi, hampir aku tidak bertemu dengan dia. lnderawati : Ya, kebetulan hari usia Hayati berumur 20 tahun. Kalau aku ingat, sedih aku dibikinnya. Mohd. Saman : (Terharu dan berdiri) Ya, Nak, belum pernah aku ceritakan padamu, selain dari keyakinanku bahwa Hayati kasih pada Adi, dan rupanya kakakmu itu pun begitu juga pada Hayati (Diam sebentar, lalu mondar-mandir, berdiri lagi). Katanya, mereka kasih satu sama Lain, tetapi belum pernah sebut menyebut. Masyaallah, bagaimanakah tabiat pemuda-pemuda itu. Hampir aku tak mengerti. lnderawati : Aku tahu bahwa Adi, saudaraku, kasih pada Hayati, tetapi ia menunggu waktu yang baik untuk menyatakannya pada Hayati. Mohd. Saman : (Masih berdiri di muka lnderawati) Apakah kamu dengan Azas sudah nikah sekarang, kalau Azas terus menerus menanti waktu yang baik? lnderawati : (Tersenyum) Tidak, Abah, tetapi saya tidak begitu modern seperti Hayati kelihatan dari Luar. Mohd. Saman : Memang benar katamu itu, Nak. Dari luar saja, Hayati modern, di dalam hati sanubarinya, ia masih kuno, masih Timur. Kalau datang Adikusuma, ia pergi, atau bersenda-gurau seperti anak gadis Barat. Dan Adi, anak *bodoh itu, tidak mengerti. Betul apa tidak? lnderawati : (Tersenyum) Betul, Abah. Mohd. Saman : Tetapi, pada tanggal 8 Desember itu, hampir hancur hatiku itu, melihat kesedihan anakku Hayati. Kau tidak tahu, Nak. Waktu aku bertemu dengan Adikusuma ketika ia akan dibawa oleh polisi, diserahkannya padaku sebuah bungkusan kecil buat Hayati. Katanya, tanda peringatan hari usia Hayati, sedianya ia sendiri akan memberikannya. lnderawati : Aneh, tidak kutahu Bah, apakah isi bungkusan itu? Mohd. Saman : Aku berikan bungkusan itu kepada Hayati, dibukanya di hadapanku. lsinya surat kecil berbunyi, "Buat adikku dan kekasihku, Hayati, pusaka ibuku" dan satu cincin permata berlian, barang lama. lnderawati : (Heran) Ya, sekarang aku ingat. Tempo Adi baru maju, ibu memberi cincin pusaka, yang biasanya dipakai ibu ketika ada hari-hari yang penting. Masih ingat aku, ibu mengatakan padanya, "Adi, buat kamu, supaya kamu beri kelak pada istrimu.” Mohd. Saman : Benarlah rupanya. Hancur hatiku melihat kesedihan anakku. Nampak olehku senyata- nyatanya, betapa Hayati dalam sejam itu berubah sama sekali. Dalam sejam itu, berubah ia dari gadis yang tidak pernah susah jadi perempuan dewasa yang baru turun dari pelaminan pengantinnya. Belum pernah bagiku begitu cantik rupanya seperti hari itu lnderawati : Ya, Abah, aku pun merasakan perubahan pada Hayati. Dalam tabiatnya sehari-hari, dalam perbuatannya, sekali pun ia masih terus bersekolah. Mohd. Saman : (Duduk Lagi) Aku harap saja Nak, kamu sudi melimpahkan segala kasihmu pada adikmu itu, kekasih saudaramu, Adikusuma, anakku Hayati. lnderawati : Aku berjanji Abah. (Berbunyi lonceng sepeda di luar, kemudian nyanyi- nyanyi kecil, lalu suara gadis, dan tampak Hayati) Hayati : (Berdiri di pintu) Wati, sayang, boleh aku masuk? (Heron) He, mengapa Ayah dan kau begitu termenung (Tertawa). Seperti ayam dipukul kepalanya. (lnderowati dan Mohd. Saman tersenyum) lnderawati : (Tersenyum) Sedang memikirkan soal gelap Dik, masuklah, mari duduk dekatku di sini. (Hayati masuk, duduk dekat lnderawati) Hayati : Ayah, ada telepon tadi dari Tanjung Priuk buat Ayah. Mohd. Saman : (Heron) Dari Tanjung Priuk? Aku tidak banyak kenalan di situ. Tanggal berapa sekarang? lnderawati : 20 Februari, Abah. Mengapa? Mohd. Saman : Tidak apa-apa. Aku hanya ada janji perdagangan tanggal 23 Februari di Priuk. Satu blongkang besar dengan beras dari lndramayu buat gudang di Tanah Abang. Biarlah aku pergi menanyakan hal ini. (Berdiri) Mustahil, begitu Lekas, sudah datang. Aku pergi ya, Nak. Tinggal saja kamu di sini dulu, Hayati. lnderawati : Ya, Abah. (Mohd. Saman berangkat. Terdengar di Luar, ia memanggil taksi, kemudian tuter, dan tidak terdengar apa-apa lagi). 4a. Tuliskan unsur-unsur intrinsik beserta kutipannya dalam drama tersebut yang terdiri atas aspek-aspek berikut. (4) Latar tempat

7

3.7

Jawaban terverifikasi

Pilihlah Jawaban Yang Paling Benar 1. Budi Utomo merupakan organisasi pertama di Indonesia yang perjuangannya lebih bersifat nasionalis dibandingkan organisasi organiasi perjuangan sebelumnya yang lebih bersifat kedaerahan. Pada tanggal berapa Budi Utomo itu didirikan* - 2 Mei 1908 - 20 Mei 1928 - 20 Mei 1908 - 2 Mei 1928 2. Budi Utomo mengadakan Kongres Pertama di Yogyakarta pada tanggal* - 2 Mei 1908 - 20 Mei 1908 - 5 Oktober 1908 - 28 Oktober 1908 3. Perjuangan melawan penjajah selalu mengalami kegagalan, penyebab kegagalan perjuangan melawan penjajah adalah* - bangsa Indonesia kekurangan pejuang - kuranganya persatuan dan kesatuan - penjajah terlalu banyak jumlahnya - banyak orang Indonesia yang ikut penjajah 4. Pencipta lagu Indonesia Raya adalah* - W.R. Soepratman - C. Simanjuntak - Muhammad Tabrani - M.H. Thamrin 5. Salah satu pendiri Budi Utomo adalah* - Jokowi - Bung Karno - Dr. Sutomo - Soeharto 6. Sikap positif yang perlu diwujudkan dalam rangka mengisi dan mempertahkan proklamasi Kemerdekaan RI adalah* - Semangat menantang dominasi asing dalam segala bentuk - Semangat tahan derita dan tahan uji - Semangat persatuan dan kesatuan - Semangat opportunitasi yang selalu mementingkan diri sendiri. 7. Setiap tanggal 20 Mei bagi bangsa Indonesia diperingati sebagai hari* - Sumpah pemuda - Kebangkitan nasional - Kemerdekaan Indonesia - Pendidikan Nasional 8. Bentuk penghargaan terhadap para pahlawan bangsa diwujudkan dengan cara* - diteruskan cita-citanya untuk kepentingan bangsa dan Negara - dibuat monumen atau patung pahlawan yang megah - dijadikan nama tempat yang bersejarah - diperingati setiap tahun secara meriah. 9. Contoh sikap patriotisme berbangsa dan bernegara adalah* - bersedia bertugas di daerah terpencil dengan baik - selalu mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa - menyumbangkan harta benda untuk pembangunan - membeli barang barang mewah 10. Persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting bagi bangsa Indonesia, hal itu karena* - Bangsa Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika - Pengalaman sejarah Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa barat selama 350 tahun - Dengan persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mampu menghilangkan keanekaragaman - Dengan persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan menjadi kokoh dan kuat 11. Tujuan dari siswa yang menyanyikan lagu kebangsaan pada awal kegiatan belajar adalah untuk* - Menanamkan nasionalisme - Menanamkan kebiasaan baik - Mengenal penciptanya - Agar hafal syair lagunya 12. Apa yang telah diperjuangkan dan ditorehkan para pemuda dalam mendorong Kebangkitan Nasional 1908 akan makin berarti apabila kita sebagai generasi penerus bangsa mampu* - Bekerja keras - Bekerja cerdas - Menorehkan prestasi di berbagai bidang - Tiada mengenal putus asa 13. Pada saat ini, upaya memperingati Kebangkitan Nasional 1908 merupakan upaya kita untuk mengingat dan menjadi pendorong agar Indonesia bangkit kembali untuk membangun Indonesia yang maju dan mandiri serta* - Dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain - Dapat mengolah kekayaan alam dengan teknologi maju - Dapat menjadi negara yang kompetitif - Dapat melawan ketidakadilan dunia 14. Rasa cinta terhadap tanah air disebut juga dengan* - Sukuisme - Nasionalisme - Imprealisme - Rasisme 15. Dari sejarah Sumpah Pemuda terdapat nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan membuktikan bahwa ternyata berbagai perbedaan dapat disatukan. Yang tidak termasuk dalam nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah* - Cinta bangsa dan tanah air - Sikap rela berkorban - Aktualisasi diri - Bangga dengan produk luar negeri 16. Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah, untuk pertama kalinya diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia dan dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 yaitu pada media cetak* - Lembaran Negara - Surat Kabar Sin Po - Berita Negara - Surat Kabar Kompas 17. Gerakan Budi Utomo yaitu sebuah organisasi pertama di Indonesia yang bersifat nasional dan berbentuk modern atau lebih jelasnya sebuah organisasi dengan sistem pengurusan yang tetap, ada anggota, tujuan dan program kerja. Organisasi Budi Utomo sendiri dibentuk oleh pelajar STOVIA yang bernama* - Moh. Hatta - Soeharto - Bung Tomo - Sutomo 18. Lahirnya organisasi kebangsaan di Indonesia mempunyai pengaruh terhadap perubahan bentuk perjuangan bangsa Indonesia yaitu* - Tidak tergantung pada satu pimpinan - Menggunakan persenjataan tradisional - Bersifat lokal kedaerahan - Kurang menggunakan siasat perjuangan diplomasi. 19. Semangat sumpah pemuda bukan hanya menggerakkan pada pemuda untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga mempertegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang mencapai puncaknya pada...* - 28 Oktober 1945 - 20 Mei 1908 - 17 Agustus 1945 - 18 Agustus 1945 20. Sumpah pemuda merupakan intisari putusan kerapatan pemuda-pemudi Indonesia yang dikenal dengan kongres pemuda I dan kongres pemuda II melalui kongres itulah kita bisa mengenal istilah ...* - Bhineka tunggal ika berbeda-beda tetap satu jua - Sumpah Pemuda - Kebangkitan Nasional - Satu tanah air, bangsa dan bahasa 21. Awal kebangkitan semangat persatuan dan kesatuan serta nasionalisme bangsa Indonesia ditandai dengan* - Lahirnya Budi Utomo - Tumbangnya Rezim Orde Baru - Dicetuskannya Sumpah Pemuda - Proklamasi Kemerdekaan 22. Peristiwa nasional yang mampu menggerakkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga mewujudkan perasaan sebangsa, setanah air, dan berbahasa satu adalah* - Sumpah Pemuda - Kebangkitan Nasional - Pergerakan Nasional - Proklamasi Kemerdekaan 23. Dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI demi terciptanya persatuan dan kesatuan, seluruh bangsa Indonesia hendaknya dapat menuunjung tinggi nilai-nilai persatuan. Nilai-nilai tersebut merupakan cerminan nilai Pancasila yang terdapat pada sila* - I - II - III - V 24. Sikap berani dan pantang menyerah seseorang yang ditunjukkan dengan rela berkorban untuk bangsa dan negara demi keutuhan negara disebut sebagai* - Patriotisme - Chauvenisme - Imprealisme - kolonialisme 25. Dari sekian banyak negara yang menjajah bangsa Indonesia, negara mana yang paling lama menjajah Indonesia* - Jepang - Belanda - Portugal - Inggris 26. Berdasarkan hasil Kongres Pemuda I semua organisasi kepemudaan dilebur dalam satu wadah organisasi dengan nama...* - PPM - PPI - PIR - PI 27. Sumpah Pemuda merupakan babak baru bagi perjuangan bangsa Indonesia karena hal-hal berikut ini, kecuali...* - Perjuangan menggunakan senjata meriam dan rudal - Para pemuda sadar bahwa perjuangan yang bersifat lokal adalah sia-sia - Mereka juga sadar bahwa hanya dengan persatuan dan kesatuan cita-cita kemerdekaan dapat diraih - Perjuangan yang bersifat lokal kedaerahan berubah menjadi perjuangan yang bersifat nasional 28. Organisasi Boedi Oetomo didirikan oleh para pemuda Indonesia memiliki tujuan utama...* - Membantu penduduk yang fakir dan miskin - Menjual hasil rempah rempah kepada belanda, dan keuntunganya untuk kesejahteraan penduduk - Pendidikan dan pengajaran - membantu pihak jepang untuk mengalahkan belanda 29. Hidup di jaman now yang sangat akrab dengan media sosial tentu kita sering membaca HOAX (berita palsu yang menyesatkan) bagaimana sikap anda, Sebagai pelajar yang memahami dan menerapkan nilai nilai Kebangkitan Nasional, harus bersikap* - Membiarkan saja dan ikut menyebarkan - berusaha mencari tahu kebenarannya dengan bertanya kepada guru atau orang tua - Membalas dengan membuat info lain yang menyesatkan - Berusaha menenangkan diri 30. Pengaruh sumpah pemuda 28 Oktober 1928 bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah* - Memperkuat semangat dan tekad para pemuda untuk bersatu - Belanda bersikap lunak kepada pejuang indonesia - Mempercepat proses kemerdekaan indonesia - Para pemuda makin berani melawan penjajah 31.Berikut ini merupakan katakteristik yang dimiliki oleh budaya Indonesia, kecuali...* - hasil dari budidaya individu - merupakan kebanggan nasional - hasil dari budidaya masyarakat Indonesia yang sudah ada sebelum tahun 1945 - berasal dari budaya-budaya lokal daerah dan budaya nasional 32. Pembangunan nasional harus didasarkan pada pembangunan karakter dan semangat gotong royong. Hal tersebut merupakan contoh dari tujuan pemajuan budaya, yaitu...* - haluan pembangunan nasional - mencerdaskan kehidupan bangsa - meningkatkan kesejahteraan rakyat - melestarikan warisan budaya Indonesia 33. Dalam pemajuan budaya, hendaknya kebudayaan dilaksanakan dengan semangat kerja sama yang tulus. Hal tersebut merupakan asas.... dalam pemajuan kebudayaan.* - keberlanjutan - kelokalan - keterpaduan - gotong royong 34. Investasi kebudayaan atau pencatatan kebudayaan merupakan salah satu upaya pemajuan kebudayaan. Hasil dari pencatatan ini umumnya akan mengalami peningkatan, misalnya pada tahun 2016 tercatat ada 50 warisan budaya tak benda berupa adat istiadat dan ritual di seluruh Indonesia. Ternyata pada tahun 2018 ditemukan lebih banyak lagi yang jumlahnya mencapai 72. Oleh karena itu, dapat disimpulkan kebudayaan Indonesia makin berkembang tiap tahunnya. Hal sesuai dengan salah satu tujuan pemajuan kebudayaan nasional, yaitu...* - memperkaya keragaman budaya - mencerdaskan kehidupan bangsa - menciptakan masyrakat yang sejahtera - meningkatkan citra bangsa di mata dunia 35. Pengenalan kebudayaan tradisional Indonesia perlu dilakukan sejak dini. Hal ini penting dilakukan agar generasi muda tidak lupa dengan asalnya dan malah mengikuti kebudayaan asing dari negara lain. Uraian tersebut berkaitan erat dengan tujuan pemajuan kebudayaan nasional, yaitu...* - memperteguh jati diri bangsa - mewujudkan masyarakat madani - mencerdaskan kehidupan bangsa - memperkaya keberagaman budaya 36. Pemajuan kebudayaan Indonesia harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik daerahnya masing-masing. Hal ini merupakan penjabaran dari salah satu asas pemajuan kebudayaan, yaitu...* - keberagaman - kelokalan - kesederajatan - keselarasan 37. Berikut yang bukan merupakan tujuan pemajuan kebudayaan adalah...* - memperteguh jati diri bangsa - mengembangkan nilai luhur bangsa - mewujudkan masyarakat madani - menerima kebudayaan asing sebagai kebudayaan bangsa 38. Anak-anak dari SMP Ruan Raya memainkan permainan tradisional bakiak. Permainan ini melatih keseimbangan, konsentrasi serta kerja sama tim sehingga dapat memupuk karakter anak. Ilustrasi tersebut sesuai dengan tujuan pemajuan kebudayaan nasional, yaitu...* - memperkaya keragaman budaya - mencerdaskan kehidupan bangsa - meningkatkan kesejahteraan rakyat - memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa 39. Perhatikan pernyataan berikut ini! (1) Merawat alat musik tradisional (2) Menulis penelitian seputar batik dan memublikasikannya (3) Menggelar lomba robotik (4) Menggeluti hobi fotograi Dari pernyataan tersebut, yang merupakan upaya melestarikan budaya nasional ditunjukkan oleh nomor ….* - 1 dan 2 - 1 dan 3 - 2 dan 3 - 2 dan 4 40. Setiap bangsa memiliki karakteristik budaya masing-masing, termasuk bangsa Indonesia. Hal tersebut terjadi karena adanya nilai-nilai yang mendasari kebudayaan bangsa Indonesia yang membedakannya dari - kebudayaanbangsa-bangsalain. Pernyataanyangsesuaidenganparagraf tersebut yaitu...* - budaya nasional memiliki persamaan dan perbedaan dengan budaya bangsa lain - gaya berpakaian dan berbahasa bukan merupakan bagian dari suatu budaya - budaya nasional menjadi identitas dan jati diri yang terdapat pada suatu bangsa budaya nasional dapat tersisih oleh budaya yang terdapat pada bangsa-bangsa lain

14

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

14

5.0

Jawaban terverifikasi