Firda N

17 Oktober 2024 15:14

Iklan

Firda N

17 Oktober 2024 15:14

Pertanyaan

Soal TTS 8. Jasa perbankan berupa penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah tolong dibantu jawab ya, jumlah kotaknya ada 9 kotak, huruf ke empat nya "e"

Soal TTS

8. Jasa perbankan berupa penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah

tolong dibantu jawab ya, jumlah kotaknya ada 9 kotak, huruf ke empat nya "e"

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

15

:

35

:

47

Klaim

19

1


Iklan

Rendi R

Community

17 Oktober 2024 23:28

<p>&nbsp;</p><p>Jawaban untuk pertanyaan TTS tersebut adalah <strong>"kustodian"</strong>.</p><p>Kustodian adalah layanan perbankan yang menawarkan jasa penyimpanan surat berharga dan barang-barang berharga milik nasabah, seperti saham atau obligasi. Jumlah hurufnya 9, dan huruf keempatnya adalah "e", sesuai dengan petunjuk yang Anda berikan.</p><p>Semoga ini membantu!</p>

 

Jawaban untuk pertanyaan TTS tersebut adalah "kustodian".

Kustodian adalah layanan perbankan yang menawarkan jasa penyimpanan surat berharga dan barang-barang berharga milik nasabah, seperti saham atau obligasi. Jumlah hurufnya 9, dan huruf keempatnya adalah "e", sesuai dengan petunjuk yang Anda berikan.

Semoga ini membantu!


Firda N

18 Oktober 2024 05:11

maaf, ternyata masih salah jawabannya

Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Bacalah cerpen berikut dengan cermat! Si Kopi Jur Karya Ani Lestari Bel sekolah baru saja berbunyi. Seluruh siswa yang baru sampai sekolah bergegas menuju kelasnya masing-masing. Mereka berbaris di depan kelas dengan rapih yang dipimpin oleh ketua kelas masing-masing. Tampak beberapa guru pun, telah siap menunggu mereka di pintu kelas sembari memperhatikan kerapian seragam para siswa sebelum masuk ke dalam kelas. Tidak berbeda dengan kelas 9-A. Seluruh siswa di kelas itu tampak mematuhi aba-aba dari ketua kelas. Setelah barisan rapi, satu persatu siswa masuk ke dalam kelas yang dibimbing oleh Bu Lesta. Bu Lesta adalah guru bahasa Indonesia sekaligus wali kelas 9-A. Setelah semua siswa duduk di tempatnya masing-masing, ketua kelas lalu memimpin doa. “Selamat pagi, Anak-anak!” kata Bu Lesta “Selamat pagi, Bu” jawab mereka kompak. “Baik, sebelum kita mulai pelajaran hari ini. Ada hal yang akan Ibu sampaikan. Sekolah kita saat ini mengadakan koperasi mini di kelas masing-masing. Jadi, di pojok kelas nanti akan disediakan beberapa alat tulis yang dibeli pakai uang kas kelas. Jika dari kalian ada yang kehabisan pulpen, buku, atau pensil, kalian bisa beli di dalam kelas saja.” Jelas Bu Lesta. Sang ketua kelas lalu mengangkat tangannya dan berkata, “Terus kita bayarnya ke siapa, Bu?” tanyanya. “Nah, nanti ada daftar harga dan kotak pembayaran. Uangnya dimasukkan ke dalam kotak pembayaran itu.” “Wah, kalau ada yang gak bayar gimana, Bu? Bisa-bisa rugi dong!” sahut salah satu siswa. Bu Lesta tersenyum. “Gimana ya caranya biar gak rugi?” tanya Bu Lesta. “Harus bayar sesuai daftar harganya, Bu!” jawab salah satu siswa yang lain. “Betul! Nanti, kalau semua alat tulis yang disediakan sudah habis. Kita akan hitung jumlahnya. Apakah sesuai atau kurang? Untuk langkah awal, kita beli satu kotak untuk masing-masing alat tulis. Kalau hasilnya baik, akan kita lanjutkan. Bagaimana? ” Terang Bu Lesta. “Baik, Bu!” jawab mereka. “Baiklah kalau gitu, nanti setelah pulang sekolah bendahara kelas bersama sekretaris beli barang-barangnya, ya.” tambahnya lalu melanjutkan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. *** Keesokan harinya, koperasi mini kelas mereka sudah tertata rapih di pojok kelas dekat meja guru. Daftar harga setiap barang sudah dicetak dan ditempel di mading kelas yang terletak di atas meja koperasi mini mereka. Terlihat seluruh siswa tampat antusias dengan hasil akhir dari adanya koperasi ini. Bahkan, beberapa dari mereka banyak yang bercanda mengatakan bahwa mereka akan rugi. “Dikasih nama dong koperasinya!” sahut salah satu dari mereka. “Iya, kasih nama biar keren gitu!” sahut yang lain. “Namanya apa ya yang bagus?” kata ketua kelas. “Ehm.. Si Kopi Jur, gimana? Bagus kan?” sahut bendahara kelas. Seluruh siswa mengernyitkan keningnya. “Iya, kepanjangannya Si Koperasi Jujur” jelas si bendahara. “Wah iya! Bagus! Kedengarannya kereeeeen! Seperti kedai kopi gitu. Hahahha” sahut salah satu siswa yang disambung gelak tawa mereka. “Oke! Jadi kita kasih nama Si Kopi Jur.” Kata ketua kelas yang dibalas anggukan setuju siswa yang lain. Mereka lalu membuat papan nama untuk koperasi mini tersebut. Tak lama kemudian, Bu Lesta memasuki kelas. Ia ingin memastikan barang-barang yang akan di jual sudah tersedia dan bisa dijalankan hari ini. Ia berjalan mendekati meja kecil yang sudah ditata rapih itu. Kotak pembayaran yang terbuat dari kotak kecil yang dibungkus kertas kado dengan corak bunga itu berada di belakang barang-barang yang akan dijual. Ia tertegun dan tertawa kecil ketika melihat papan nama koperasi kelas itu. “Jadi, nama koperasi kelas kita Si Kopi Jur, ya.” Sahut Bu Lesta. “Iya, Bu! Kalau nanti kita rugi, namanya diganti Si Korup! Hahaha” sahut siswa laki-laki yang duduk paling belakang. Teman-temannya pun ikut tertawa. “Eiits! Makanya, kalian harus jujur bayarnya. Kalian gak malu kalau kelas kita ternyata rugi karena ada siswa yang gak jujur?” tanya Bu Lesta. “Malu lah, Bu!” jawab mereka. “Kalau gitu ayok kita buktikan kalau kelas kita tidak seperti itu” kata Bu Lesta. “Siap, Bu!” jawab mereka kompak. *** Hari-hari berlalu seperti biasa. Beberapa siswa sudah mulai menjalankan koperasi jujur di kelas mereka. Barang-barang yang tersedia pun mulai menipis. Tampaknya, seluruh siswa memang memilih membeli barang-barang di kelas mereka daripada harus keluar kelas dan membeli ke kantin sekolah yang jaraknya cukup jauh dari kelas mereka itu. Buku dan pulpen adalah barang yang paling banyak diburu. Sedangkan, pensil dan beberapa alat tulis yang lain masih terlihat banyak. Sesekali Bu Lesta melihat kondisi koperasi di kelas 9-A. Melihat antusias para siswa yang lebih suka membeli di koperasi mini kelas, membuatnya bangga. Jika, hasil akhirnya nanti baik, koperasi mini kejujuran ini akan dilanjutkan. Tiga minggu berlalu. Semua barang yang diperjualbelikan di koperasi mini kelas sudah habis. Seluruh siswa antusias dan penasaran dengan jumlah pemasukan yang berada di dalam kotak pembayaran itu. Beberapa siswa tampak berkumpul di sekitar meja koperasi mini kelas mereka. “Hari ini dibuka kan?” tanya sekretaris kelas pada ketua kelas. “Iya, hari ini dibuka sama Bu Lesta.” Jawabnya. Bel berbunyi, tanda masuk kelas. Seluruh siswa yang masih istirahat di luar kelas bergegas masuk ke kelas mereka masing-masing. Bu Lesta memasuki kelas 9-A yang disambut wajah-wajah antusias siswanya. Ia tersenyum lalu mengambil kotak pembayaran dan meletakkannya di atas meja guru depannya. “Gimana? Pensaran?” tanya Bu Lesta sembari membuka kota pembayaran yang berisi uang hasil penjualan koperasi kejujuran kelas. “Deg-degan , Bu!” sahut beberapa siswa. “Baik, sekarang kita jumlahkan dulu berapa harusnya hasil penjualannya.” Kata Bu Lesta. Setelah menjumlahkan total penjualan yang seharusnya didapatkan, Bu Lesta mengeluarkan uang dari kotak pembayaran. “Jadi, total penjualan kita seharusnya berjumlah tujuh puluh dua ribu rupiah. Sekarang kita hitung jumlah uangnya.” Kata Bu Lesta lalu menghitung uang pecahan dua ribuan itu. Seluruh siswa tampak sangat penasaran melihat Bu Lesta menghitung. Setelah selesai menghitung, Bu Lesta lalu berdiri di depan kelas. Ia diam beberapa saat. Melihat ekspresi Bu Lesta yang diam, seluruh siswa di kelas itu pun ikut diam. Beberapa siswa tampak berbisik-bisik. “Tuh kan, uangnya pasti kurang. Pasti ada yang gak bayar itu.” “Iya, Bu Lesta sepertinya kecewa.” Setelah menghela napas panjang, Bu Lesta lalu menyampaikan hasilnya. “Total uang yang di tangan ibu sekarang berjumlah tujuh puluh dua ribu rupiah!” kata Bu Lesta diikuti senyum. “Yeeeeeeeeaaayyy!” sorak seluruh siswa kelas 9-A. “Ibu bangga sama kejujuran kalian. Tetap dipertahankan sikap seperti ini, ya. Walaupun dimulai dari hal kecil seperti ini, kalau dilakukan terus menerus kalian akan terbiasa untuk melakukan tindakan jujur ini sampai dewasa nanti.” Kata Bu Lesta. “Baik, Bu!” jawab mereka kompak. Simpulkan unsur-unsur yang membangun karya sastra dalam cerpen Kopi Jur! No Unsur-unsur Simpulan dan Bukti Kutipan Cerpen 1 Tema 2 Alur 3 Penokohan 4 Latar 5 Sudut Pandang 6 Gaya Bahasa 7 Amanat 8 Sosial 9 Moral 10 budaya

1

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

45

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pilihlah Jawaban Yang Paling Benar 1. Budi Utomo merupakan organisasi pertama di Indonesia yang perjuangannya lebih bersifat nasionalis dibandingkan organisasi organiasi perjuangan sebelumnya yang lebih bersifat kedaerahan. Pada tanggal berapa Budi Utomo itu didirikan* - 2 Mei 1908 - 20 Mei 1928 - 20 Mei 1908 - 2 Mei 1928 2. Budi Utomo mengadakan Kongres Pertama di Yogyakarta pada tanggal* - 2 Mei 1908 - 20 Mei 1908 - 5 Oktober 1908 - 28 Oktober 1908 3. Perjuangan melawan penjajah selalu mengalami kegagalan, penyebab kegagalan perjuangan melawan penjajah adalah* - bangsa Indonesia kekurangan pejuang - kuranganya persatuan dan kesatuan - penjajah terlalu banyak jumlahnya - banyak orang Indonesia yang ikut penjajah 4. Pencipta lagu Indonesia Raya adalah* - W.R. Soepratman - C. Simanjuntak - Muhammad Tabrani - M.H. Thamrin 5. Salah satu pendiri Budi Utomo adalah* - Jokowi - Bung Karno - Dr. Sutomo - Soeharto 6. Sikap positif yang perlu diwujudkan dalam rangka mengisi dan mempertahkan proklamasi Kemerdekaan RI adalah* - Semangat menantang dominasi asing dalam segala bentuk - Semangat tahan derita dan tahan uji - Semangat persatuan dan kesatuan - Semangat opportunitasi yang selalu mementingkan diri sendiri. 7. Setiap tanggal 20 Mei bagi bangsa Indonesia diperingati sebagai hari* - Sumpah pemuda - Kebangkitan nasional - Kemerdekaan Indonesia - Pendidikan Nasional 8. Bentuk penghargaan terhadap para pahlawan bangsa diwujudkan dengan cara* - diteruskan cita-citanya untuk kepentingan bangsa dan Negara - dibuat monumen atau patung pahlawan yang megah - dijadikan nama tempat yang bersejarah - diperingati setiap tahun secara meriah. 9. Contoh sikap patriotisme berbangsa dan bernegara adalah* - bersedia bertugas di daerah terpencil dengan baik - selalu mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa - menyumbangkan harta benda untuk pembangunan - membeli barang barang mewah 10. Persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting bagi bangsa Indonesia, hal itu karena* - Bangsa Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika - Pengalaman sejarah Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa barat selama 350 tahun - Dengan persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan mampu menghilangkan keanekaragaman - Dengan persatuan dan kesatuan, bangsa Indonesia akan menjadi kokoh dan kuat 11. Tujuan dari siswa yang menyanyikan lagu kebangsaan pada awal kegiatan belajar adalah untuk* - Menanamkan nasionalisme - Menanamkan kebiasaan baik - Mengenal penciptanya - Agar hafal syair lagunya 12. Apa yang telah diperjuangkan dan ditorehkan para pemuda dalam mendorong Kebangkitan Nasional 1908 akan makin berarti apabila kita sebagai generasi penerus bangsa mampu* - Bekerja keras - Bekerja cerdas - Menorehkan prestasi di berbagai bidang - Tiada mengenal putus asa 13. Pada saat ini, upaya memperingati Kebangkitan Nasional 1908 merupakan upaya kita untuk mengingat dan menjadi pendorong agar Indonesia bangkit kembali untuk membangun Indonesia yang maju dan mandiri serta* - Dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain - Dapat mengolah kekayaan alam dengan teknologi maju - Dapat menjadi negara yang kompetitif - Dapat melawan ketidakadilan dunia 14. Rasa cinta terhadap tanah air disebut juga dengan* - Sukuisme - Nasionalisme - Imprealisme - Rasisme 15. Dari sejarah Sumpah Pemuda terdapat nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan membuktikan bahwa ternyata berbagai perbedaan dapat disatukan. Yang tidak termasuk dalam nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Pemuda adalah* - Cinta bangsa dan tanah air - Sikap rela berkorban - Aktualisasi diri - Bangga dengan produk luar negeri 16. Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah, untuk pertama kalinya diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia dan dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 yaitu pada media cetak* - Lembaran Negara - Surat Kabar Sin Po - Berita Negara - Surat Kabar Kompas 17. Gerakan Budi Utomo yaitu sebuah organisasi pertama di Indonesia yang bersifat nasional dan berbentuk modern atau lebih jelasnya sebuah organisasi dengan sistem pengurusan yang tetap, ada anggota, tujuan dan program kerja. Organisasi Budi Utomo sendiri dibentuk oleh pelajar STOVIA yang bernama* - Moh. Hatta - Soeharto - Bung Tomo - Sutomo 18. Lahirnya organisasi kebangsaan di Indonesia mempunyai pengaruh terhadap perubahan bentuk perjuangan bangsa Indonesia yaitu* - Tidak tergantung pada satu pimpinan - Menggunakan persenjataan tradisional - Bersifat lokal kedaerahan - Kurang menggunakan siasat perjuangan diplomasi. 19. Semangat sumpah pemuda bukan hanya menggerakkan pada pemuda untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga mempertegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang mencapai puncaknya pada...* - 28 Oktober 1945 - 20 Mei 1908 - 17 Agustus 1945 - 18 Agustus 1945 20. Sumpah pemuda merupakan intisari putusan kerapatan pemuda-pemudi Indonesia yang dikenal dengan kongres pemuda I dan kongres pemuda II melalui kongres itulah kita bisa mengenal istilah ...* - Bhineka tunggal ika berbeda-beda tetap satu jua - Sumpah Pemuda - Kebangkitan Nasional - Satu tanah air, bangsa dan bahasa 21. Awal kebangkitan semangat persatuan dan kesatuan serta nasionalisme bangsa Indonesia ditandai dengan* - Lahirnya Budi Utomo - Tumbangnya Rezim Orde Baru - Dicetuskannya Sumpah Pemuda - Proklamasi Kemerdekaan 22. Peristiwa nasional yang mampu menggerakkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga mewujudkan perasaan sebangsa, setanah air, dan berbahasa satu adalah* - Sumpah Pemuda - Kebangkitan Nasional - Pergerakan Nasional - Proklamasi Kemerdekaan 23. Dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI demi terciptanya persatuan dan kesatuan, seluruh bangsa Indonesia hendaknya dapat menuunjung tinggi nilai-nilai persatuan. Nilai-nilai tersebut merupakan cerminan nilai Pancasila yang terdapat pada sila* - I - II - III - V 24. Sikap berani dan pantang menyerah seseorang yang ditunjukkan dengan rela berkorban untuk bangsa dan negara demi keutuhan negara disebut sebagai* - Patriotisme - Chauvenisme - Imprealisme - kolonialisme 25. Dari sekian banyak negara yang menjajah bangsa Indonesia, negara mana yang paling lama menjajah Indonesia* - Jepang - Belanda - Portugal - Inggris 26. Berdasarkan hasil Kongres Pemuda I semua organisasi kepemudaan dilebur dalam satu wadah organisasi dengan nama...* - PPM - PPI - PIR - PI 27. Sumpah Pemuda merupakan babak baru bagi perjuangan bangsa Indonesia karena hal-hal berikut ini, kecuali...* - Perjuangan menggunakan senjata meriam dan rudal - Para pemuda sadar bahwa perjuangan yang bersifat lokal adalah sia-sia - Mereka juga sadar bahwa hanya dengan persatuan dan kesatuan cita-cita kemerdekaan dapat diraih - Perjuangan yang bersifat lokal kedaerahan berubah menjadi perjuangan yang bersifat nasional 28. Organisasi Boedi Oetomo didirikan oleh para pemuda Indonesia memiliki tujuan utama...* - Membantu penduduk yang fakir dan miskin - Menjual hasil rempah rempah kepada belanda, dan keuntunganya untuk kesejahteraan penduduk - Pendidikan dan pengajaran - membantu pihak jepang untuk mengalahkan belanda 29. Hidup di jaman now yang sangat akrab dengan media sosial tentu kita sering membaca HOAX (berita palsu yang menyesatkan) bagaimana sikap anda, Sebagai pelajar yang memahami dan menerapkan nilai nilai Kebangkitan Nasional, harus bersikap* - Membiarkan saja dan ikut menyebarkan - berusaha mencari tahu kebenarannya dengan bertanya kepada guru atau orang tua - Membalas dengan membuat info lain yang menyesatkan - Berusaha menenangkan diri 30. Pengaruh sumpah pemuda 28 Oktober 1928 bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah* - Memperkuat semangat dan tekad para pemuda untuk bersatu - Belanda bersikap lunak kepada pejuang indonesia - Mempercepat proses kemerdekaan indonesia - Para pemuda makin berani melawan penjajah 31.Berikut ini merupakan katakteristik yang dimiliki oleh budaya Indonesia, kecuali...* - hasil dari budidaya individu - merupakan kebanggan nasional - hasil dari budidaya masyarakat Indonesia yang sudah ada sebelum tahun 1945 - berasal dari budaya-budaya lokal daerah dan budaya nasional 32. Pembangunan nasional harus didasarkan pada pembangunan karakter dan semangat gotong royong. Hal tersebut merupakan contoh dari tujuan pemajuan budaya, yaitu...* - haluan pembangunan nasional - mencerdaskan kehidupan bangsa - meningkatkan kesejahteraan rakyat - melestarikan warisan budaya Indonesia 33. Dalam pemajuan budaya, hendaknya kebudayaan dilaksanakan dengan semangat kerja sama yang tulus. Hal tersebut merupakan asas.... dalam pemajuan kebudayaan.* - keberlanjutan - kelokalan - keterpaduan - gotong royong 34. Investasi kebudayaan atau pencatatan kebudayaan merupakan salah satu upaya pemajuan kebudayaan. Hasil dari pencatatan ini umumnya akan mengalami peningkatan, misalnya pada tahun 2016 tercatat ada 50 warisan budaya tak benda berupa adat istiadat dan ritual di seluruh Indonesia. Ternyata pada tahun 2018 ditemukan lebih banyak lagi yang jumlahnya mencapai 72. Oleh karena itu, dapat disimpulkan kebudayaan Indonesia makin berkembang tiap tahunnya. Hal sesuai dengan salah satu tujuan pemajuan kebudayaan nasional, yaitu...* - memperkaya keragaman budaya - mencerdaskan kehidupan bangsa - menciptakan masyrakat yang sejahtera - meningkatkan citra bangsa di mata dunia 35. Pengenalan kebudayaan tradisional Indonesia perlu dilakukan sejak dini. Hal ini penting dilakukan agar generasi muda tidak lupa dengan asalnya dan malah mengikuti kebudayaan asing dari negara lain. Uraian tersebut berkaitan erat dengan tujuan pemajuan kebudayaan nasional, yaitu...* - memperteguh jati diri bangsa - mewujudkan masyarakat madani - mencerdaskan kehidupan bangsa - memperkaya keberagaman budaya 36. Pemajuan kebudayaan Indonesia harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik daerahnya masing-masing. Hal ini merupakan penjabaran dari salah satu asas pemajuan kebudayaan, yaitu...* - keberagaman - kelokalan - kesederajatan - keselarasan 37. Berikut yang bukan merupakan tujuan pemajuan kebudayaan adalah...* - memperteguh jati diri bangsa - mengembangkan nilai luhur bangsa - mewujudkan masyarakat madani - menerima kebudayaan asing sebagai kebudayaan bangsa 38. Anak-anak dari SMP Ruan Raya memainkan permainan tradisional bakiak. Permainan ini melatih keseimbangan, konsentrasi serta kerja sama tim sehingga dapat memupuk karakter anak. Ilustrasi tersebut sesuai dengan tujuan pemajuan kebudayaan nasional, yaitu...* - memperkaya keragaman budaya - mencerdaskan kehidupan bangsa - meningkatkan kesejahteraan rakyat - memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa 39. Perhatikan pernyataan berikut ini! (1) Merawat alat musik tradisional (2) Menulis penelitian seputar batik dan memublikasikannya (3) Menggelar lomba robotik (4) Menggeluti hobi fotograi Dari pernyataan tersebut, yang merupakan upaya melestarikan budaya nasional ditunjukkan oleh nomor ….* - 1 dan 2 - 1 dan 3 - 2 dan 3 - 2 dan 4 40. Setiap bangsa memiliki karakteristik budaya masing-masing, termasuk bangsa Indonesia. Hal tersebut terjadi karena adanya nilai-nilai yang mendasari kebudayaan bangsa Indonesia yang membedakannya dari - kebudayaanbangsa-bangsalain. Pernyataanyangsesuaidenganparagraf tersebut yaitu...* - budaya nasional memiliki persamaan dan perbedaan dengan budaya bangsa lain - gaya berpakaian dan berbahasa bukan merupakan bagian dari suatu budaya - budaya nasional menjadi identitas dan jati diri yang terdapat pada suatu bangsa budaya nasional dapat tersisih oleh budaya yang terdapat pada bangsa-bangsa lain

6

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

31

5.0

Jawaban terverifikasi