Anthony S

13 Juni 2024 16:38

Iklan

Anthony S

13 Juni 2024 16:38

Pertanyaan

Setarakan reaksi redoks dt bawah ini dengan cara biloks (PBO) Cr2O72- + C2O42- + H+ ---> Cr3+ + CO2 + H2O

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

23

:

41

Klaim

2

1


Iklan

Kevin L

Gold

09 Juli 2024 00:05

Menyetarakan Reaksi Redoks dengan Cara Bilangan Oksidasi (Biloks) Langkah-langkah: 1. Menuliskan persamaan skema. Persamaan skema adalah persamaan reaksi yang hanya menunjukkan rumus reaktan dan produk, tanpa koefisien. Contoh: Cr2O72- + C2O42- + H+ ---> Cr3+ + CO2 + H2O 2. Menghitung biloks setiap elemen. Biloks adalah bilangan yang menunjukkan jumlah elektron yang hilang atau diperoleh oleh suatu atom dalam suatu senyawa. Contoh: | Unsur | Biloks | |---|---| | Cr | +6 | | O | -2 | | C | +3 | | O | -2 | | H | +1 | 3. Menentukan oksidator dan reduktor. Oksidator adalah zat yang mengalami reduksi, yaitu kehilangan elektron. Reduktor adalah zat yang mengalami oksidasi, yaitu memperoleh elektron. Pada reaksi di atas, oksidator adalah Cr2O72- karena biloks Cr berubah dari +6 menjadi +3. Sedangkan reduktor adalah C2O42- karena biloks C berubah dari +3 menjadi +4. 4. Menyetarakan jumlah elektron yang hilang dan diperoleh. Jumlah elektron yang hilang oleh oksidator harus sama dengan jumlah elektron yang diperoleh oleh reduktor. Pada reaksi di atas, jumlah elektron yang hilang oleh 1 mol Cr2O72- adalah 6 elektron. Sedangkan jumlah elektron yang diperoleh oleh 1 mol C2O42- adalah 2 elektron. Oleh karena itu, perlu mengalikan C2O42- dengan 3 agar jumlah elektron yang hilang dan diperoleh sama. Cr2O72- + 3C2O42- + H+ ---> Cr3+ + 3CO2 + H2O 5. Menyetarakan unsur-unsur lainnya. Unsur-unsur lainnya diseimbangkan dengan menambahkan koefisien yang sesuai. Dalam hal ini, unsur O dan H sudah seimbang. Cr2O72- + 3C2O42- + 8H+ ---> 2Cr3+ + 3CO2 + 4H2O 6. Memeriksa kembali. Pastikan semua unsur sudah seimbang dan jumlah elektron yang hilang dan diperoleh sama. Jawaban: Persamaan reaksi redoks yang telah diseimbangkan dengan cara biloks adalah: Cr2O72- + 3C2O42- + 8H+ ---> 2Cr3+ + 3CO2 + 4H2O Penjelasan: * Biloks Cr berubah dari +6 menjadi +3, sehingga Cr mengalami reduksi. * Biloks C berubah dari +3 menjadi +4, sehingga C mengalami oksidasi. * Jumlah elektron yang hilang oleh 1 mol Cr2O72- sama dengan jumlah elektron yang diperoleh oleh 3 mol C2O42-. * Semua unsur sudah seimbang. Kesimpulan: Metode biloks merupakan salah satu cara yang efektif untuk menyetarakan reaksi redoks. Metode ini didasarkan pada perubahan biloks unsur-unsur yang terlibat dalam reaksi.


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

LKPD 1 Perhatikan reaksi berikut ini! Fe (s) + O 2 (g) Tanda panah Fe 2 O 3 (s) 1. Zat yang termasuk reaktan/ pereaksi adalah 2. Zat yang termasuk produk atau hasil reaksi adalah? 3. Tuliskan fasa zat yang terdapat dalam persamaan reaksi di atas? 4. Berapa jumlah unsur Fe di kiri panah? 5. Berapa jumlah unsur Fedi kanan panah? 6. Bagaimana cara menyamakan jumlah unsur Fe di kiri dan kanan panah? 7. Berapa jumlah unsur O di kiri panah? 8. Berapa jumlah unsur O di kanan panah? 9. Bagaimana cara menyamakan jumlah unsur O di kiri dan kanan panah? 10. Tuliskan kembali persamaan reaksi di atas yang sudah setara? LKPD 2 Perhatikan reaksi berikut! Cr 2 O 3 (g) + CO (g) Tanda panah Cr (s) + CO 2 (g) 1. Zat yang termasuk reaktan / pereaksi adalah 2. Zat yang termasuk produk atau hasil reaksi adalah? 3. Tuliskan fasa zat yang terdapat dalam persamaan reaksi diatas? 4. Setarakan reaksi di atas dengan metode aljabar? Mohon dibantuu soalnya mau dibikin skrangg jugaa๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ

44

4.2

Jawaban terverifikasi

(1) Kita sering menggunakan istilah "negara dunia ketiga" sebagai pengganti dari "negara miskin dan berkembang". (2) Sebaliknya, negara-negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa digambarkan sebagai negara dunia pertama. (3) Dari mana perbedaan ini berasal? (4) Mengapa kita jarang mendengar "negara dunia kedua"? (5) Model geopolitik tiga dunia itu pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-20 sebagai cara pemetaan berbagai pemain dalam Perang Dingin. (6) Para sejarawan merujuk pada ahli demografi asal Prancis bernama Alfred Sauvy untuk penamaan tiga dunia itu yang terbit dalam artikel tahun 1952 berjudul Three Worlds, One Planet. (7) Sauvy memasukkan Amerika Serikat, Eropa Barat, lepang, dan Australia dalam dunia pertama, lalu Uni Soviet dan Eropa Timur pada dunia kedua. (8) Sementara itu, dunia ketiga mencakup semua negara yang tidak aktif memihak pada suatu kubu dalam Perang Dingin. (9) Negara tersebut mencakup negara Eropa yang miskin, Afrika, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia. (10) Pada zaman kiwari, negara-negara Barat dengan perekonomian yang kuat digambarkan sebagai dunia pertama. (11) Tampaknya, penyebutan negara dunia kedua telah usang pascaruntuhnya Uni Soviet. (12) Penyebutan negara dunia ketiga masih umum kita jumpai. (12) Namun, artinya telah menyimpang, dari negara Non-Blok menjadi negara berkembang. (13) Banyak akademisi melihat bahwa label dunia ketiga saat ini sudah ketinggalan zaman. (14) Istilah lain seperti negara berkembang atau negara berpenghasilan menengah ke bawah lebih sering digunakan sebagai penggantinya. Sumber: National Geographic indonesia, 20 Januari 2021. 34. Judul artikel yang terdapat pada kalimat ke-6 seharusnya ditulis dengan โ€ฆ (A) tanda petik (B) huruf tebal (C) huruf miring (D) tanda petik tunggal (E) huruf miring dan tanda petik

20

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

53

5.0

Jawaban terverifikasi