Desiya C

26 September 2024 01:32

Iklan

Desiya C

26 September 2024 01:32

Pertanyaan

di dalam islam saat mempelajari ilmu warisan kita mengenal istilah hijab dan mahjub ada istilah hijab hirman dan naqshan tolong jelaskan menjelaskan masing masing disertai ayat alquran yang melandasinya jelaskan mengapa ayat itu memberikan pencerahan tersebut

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

13

:

53

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Tama T

28 September 2024 01:04

Jawaban terverifikasi

Hijab dan Mahjub dalam Ilmu Waris Dalam ilmu waris Islam, hijab dan mahjub merupakan istilah yang berkaitan dengan hak waris seseorang. Hijab berarti penghalang, sedangkan mahjub adalah orang yang terhalang hak warisnya. Hijab Hirman dan Naqshan Hijab terbagi menjadi dua jenis utama: * Hijab Hirman: * Pengertian: Hijab hirman adalah suatu keadaan di mana seorang ahli waris sama sekali kehilangan hak warisnya karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris. Dengan kata lain, ahli waris yang terkena hijab hirman tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali. * Contoh: Anak laki-laki akan menghalangi (melakukan hijab hirman) terhadap kakek dari pihak ayah dalam mendapatkan warisan dari kakeknya. * Alasan: Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris memiliki hak yang lebih kuat untuk mendapatkan warisan. * Hijab Naqshan: * Pengertian: Hijab naqshan adalah suatu keadaan di mana seorang ahli waris mendapatkan bagian warisan yang lebih kecil dari yang seharusnya ia dapatkan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. Dengan kata lain, hak warisnya berkurang. * Contoh: Adanya anak laki-laki akan mengurangi bagian warisan yang seharusnya didapatkan oleh ibu. Jika tidak ada anak, ibu berhak mendapatkan sepertiga bagian, namun dengan adanya anak, bagian ibu menjadi seperti enam. * Alasan: Sama seperti hijab hirman, alasannya adalah karena adanya ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. Ayat Al-Qur'an yang Melandasi Sayangnya, tidak ada satu ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan istilah hijab hirman dan naqshan. Konsep ini lebih merupakan hasil dari ijtihad para ulama dalam memahami ayat-ayat waris dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi. Ayat-ayat yang menjadi dasar hukum waris secara umum antara lain: * Surat An-Nisa ayat 7-12: Ayat ini menjelaskan secara umum tentang pembagian warisan bagi ahli waris yang berhak. * Surat An-Nisa ayat 11: Ayat ini menyebutkan tentang bagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan. Mengapa Ayat-ayat Tersebut Memberikan Pencerahan? Ayat-ayat waris dalam Al-Qur'an memberikan prinsip-prinsip dasar tentang pembagian harta warisan. Dari prinsip-prinsip dasar inilah, para ulama kemudian mengembangkan hukum-hukum waris yang lebih detail, termasuk konsep hijab hirman dan naqshan. Pencerahan yang diberikan oleh ayat-ayat tersebut antara lain: * Keadilan dalam pembagian: Ayat-ayat waris menunjukkan bahwa Allah SWT sangat adil dalam mengatur pembagian harta warisan. Setiap ahli waris mendapatkan bagian yang telah ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatannya dengan pewaris. * Pelindungan terhadap keluarga: Hukum waris Islam bertujuan untuk melindungi keluarga pewaris, terutama mereka yang lemah seperti anak-anak, istri, dan orang tua. * Penyelesaian konflik: Hukum waris Islam memberikan pedoman yang jelas tentang cara membagi harta warisan sehingga dapat menghindari perselisihan dan konflik di antara ahli waris. Kesimpulan Konsep hijab hirman dan naqshan merupakan bagian penting dalam memahami hukum waris Islam. Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan kedua istilah tersebut, namun prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam ayat-ayat waris menjadi landasan bagi para ulama untuk mengembangkan hukum-hukum waris yang lebih detail. Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih menghargai keadilan dan hikmah yang terkandung dalam hukum waris Islam.


Iklan

Rendi R

Community

20 Oktober 2024 23:53

<p>&nbsp;</p><p>Di dalam ilmu faraidh (ilmu waris dalam Islam), terdapat beberapa istilah yang penting dipahami, di antaranya <strong>hijab</strong>, <strong>mahjub</strong>, <strong>hijab hirman</strong>, dan <strong>hijab naqshan</strong>. Istilah-istilah ini berhubungan dengan siapa yang berhak menerima warisan, serta bagaimana hak waris tersebut dapat tertutup atau berkurang karena adanya ahli waris lain.</p><p>Berikut penjelasan masing-masing istilah:</p><p>1. <strong>Hijab dan Mahjub</strong></p><p><strong>Hijab</strong>: Dalam konteks ilmu waris, <strong>hijab</strong> berarti terhalang atau tertutup. Seseorang yang mengalami "hijab" tidak bisa menerima hak waris karena ada ahli waris lain yang memiliki prioritas yang lebih tinggi.</p><p><strong>Mahjub</strong>: <strong>Mahjub</strong> berarti orang yang <strong>terhalang</strong> mendapatkan warisan karena terkena hijab. Seorang ahli waris bisa terhalang (mahjub) baik secara keseluruhan atau sebagian dari warisannya.</p><p>Contoh: Seorang cucu terhalang untuk mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki yang masih hidup, karena anak laki-laki memiliki prioritas lebih tinggi.</p><p>2. <strong>Hijab Hirman (حِجَابِ الحِرْمَان)</strong></p><p><strong>Hijab Hirman</strong> berarti <strong>terhalang secara total</strong> dari menerima warisan. Seorang ahli waris terkena hijab hirman jika kehadiran ahli waris lain yang lebih dekat secara garis keturunan menyebabkan dia sama sekali tidak mendapatkan bagian warisan.</p><p>Contoh:</p><ul><li>Seorang saudara laki-laki (sibling) tidak mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki si mayit. Anak laki-laki menjadi ahli waris yang lebih dekat sehingga menutup hak saudara laki-laki.</li></ul><p>Dalil Al-Qur'an terkait <strong>Hijab Hirman</strong>:</p><p>Al-Qur'an menjelaskan tentang ahli waris yang utama dalam QS. An-Nisa (4:11):</p><p><i>"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."</i><br>(QS. An-Nisa: 11)</p><p>Ayat ini memberikan pencerahan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris utama, sehingga ahli waris lain seperti saudara laki-laki atau cucu bisa tertutup haknya (mahjub) oleh kehadiran anak laki-laki.</p><p>3. <strong>Hijab Naqshan (حِجَابِ النَّقْصَان)</strong></p><p><strong>Hijab Naqshan</strong> berarti <strong>terhalang sebagian</strong> atau terkurangi hak warisnya karena kehadiran ahli waris lain. Dalam hijab naqshan, seorang ahli waris tetap mendapatkan warisan, tetapi jumlah bagiannya dikurangi karena adanya ahli waris lain yang mempengaruhi bagiannya.</p><p>Contoh:</p><ul><li>Ibu si mayit mendapatkan bagian <strong>1/6</strong> jika si mayit memiliki anak, tetapi akan mendapatkan <strong>1/3</strong> jika si mayit tidak memiliki anak atau saudara. Kehadiran anak menyebabkan pengurangan hak waris ibu (hijab naqshan).</li></ul><p>Dalil Al-Qur'an terkait <strong>Hijab Naqshan</strong>:</p><p>Al-Qur'an juga menjelaskan tentang bagian waris ibu dalam QS. An-Nisa (4:11):</p><p><i>"...Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga..."</i><br>(QS. An-Nisa: 11)</p><p>Ayat ini memberikan pencerahan tentang hijab naqshan, di mana bagian warisan ibu bisa dikurangi dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6) jika si mayit memiliki anak.</p><p><strong>Mengapa Ayat-ayat Tersebut Memberikan Pencerahan?</strong></p><p><strong>Keadilan dalam Pembagian Warisan</strong>: Ayat-ayat ini menegaskan prinsip keadilan dalam pembagian warisan sesuai dengan kedekatan hubungan ahli waris dengan si mayit. Anak-anak dan orang tua yang memiliki hubungan langsung dengan pewaris mendapatkan prioritas lebih tinggi daripada ahli waris lainnya seperti saudara atau kakek/nenek.</p><p><strong>Pengaturan Terstruktur</strong>: Dengan adanya aturan hijab hirman dan naqshan, Al-Qur'an memberikan pengaturan yang sangat terperinci, memastikan bahwa harta warisan dibagikan dengan cara yang adil sesuai dengan hak masing-masing ahli waris. Sistem ini mencegah perselisihan keluarga dan memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak dan siapa yang terhalang.</p><p><strong>Kemudahan dalam Penerapan</strong>: Ketika ahli waris yang lebih dekat (seperti anak laki-laki) ada, ahli waris yang lebih jauh (seperti saudara) terhalang. Ini adalah sistem yang mudah dipahami, memastikan bahwa hak-hak keluarga yang paling dekat terjamin terlebih dahulu.</p><p>Kesimpulannya, dalam pembagian warisan Islam, <strong>hijab hirman</strong> dan <strong>hijab naqshan</strong> berfungsi untuk mengatur urutan prioritas ahli waris. Al-Qur'an memberikan dasar pembagian yang jelas untuk memastikan bahwa hak-hak orang yang paling berhak terjaga sesuai dengan kedekatan hubungan mereka dengan pewaris.</p>

 

Di dalam ilmu faraidh (ilmu waris dalam Islam), terdapat beberapa istilah yang penting dipahami, di antaranya hijab, mahjub, hijab hirman, dan hijab naqshan. Istilah-istilah ini berhubungan dengan siapa yang berhak menerima warisan, serta bagaimana hak waris tersebut dapat tertutup atau berkurang karena adanya ahli waris lain.

Berikut penjelasan masing-masing istilah:

1. Hijab dan Mahjub

Hijab: Dalam konteks ilmu waris, hijab berarti terhalang atau tertutup. Seseorang yang mengalami "hijab" tidak bisa menerima hak waris karena ada ahli waris lain yang memiliki prioritas yang lebih tinggi.

Mahjub: Mahjub berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan karena terkena hijab. Seorang ahli waris bisa terhalang (mahjub) baik secara keseluruhan atau sebagian dari warisannya.

Contoh: Seorang cucu terhalang untuk mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki yang masih hidup, karena anak laki-laki memiliki prioritas lebih tinggi.

2. Hijab Hirman (حِجَابِ الحِرْمَان)

Hijab Hirman berarti terhalang secara total dari menerima warisan. Seorang ahli waris terkena hijab hirman jika kehadiran ahli waris lain yang lebih dekat secara garis keturunan menyebabkan dia sama sekali tidak mendapatkan bagian warisan.

Contoh:

  • Seorang saudara laki-laki (sibling) tidak mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki si mayit. Anak laki-laki menjadi ahli waris yang lebih dekat sehingga menutup hak saudara laki-laki.

Dalil Al-Qur'an terkait Hijab Hirman:

Al-Qur'an menjelaskan tentang ahli waris yang utama dalam QS. An-Nisa (4:11):

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
(QS. An-Nisa: 11)

Ayat ini memberikan pencerahan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris utama, sehingga ahli waris lain seperti saudara laki-laki atau cucu bisa tertutup haknya (mahjub) oleh kehadiran anak laki-laki.

3. Hijab Naqshan (حِجَابِ النَّقْصَان)

Hijab Naqshan berarti terhalang sebagian atau terkurangi hak warisnya karena kehadiran ahli waris lain. Dalam hijab naqshan, seorang ahli waris tetap mendapatkan warisan, tetapi jumlah bagiannya dikurangi karena adanya ahli waris lain yang mempengaruhi bagiannya.

Contoh:

  • Ibu si mayit mendapatkan bagian 1/6 jika si mayit memiliki anak, tetapi akan mendapatkan 1/3 jika si mayit tidak memiliki anak atau saudara. Kehadiran anak menyebabkan pengurangan hak waris ibu (hijab naqshan).

Dalil Al-Qur'an terkait Hijab Naqshan:

Al-Qur'an juga menjelaskan tentang bagian waris ibu dalam QS. An-Nisa (4:11):

"...Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga..."
(QS. An-Nisa: 11)

Ayat ini memberikan pencerahan tentang hijab naqshan, di mana bagian warisan ibu bisa dikurangi dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6) jika si mayit memiliki anak.

Mengapa Ayat-ayat Tersebut Memberikan Pencerahan?

Keadilan dalam Pembagian Warisan: Ayat-ayat ini menegaskan prinsip keadilan dalam pembagian warisan sesuai dengan kedekatan hubungan ahli waris dengan si mayit. Anak-anak dan orang tua yang memiliki hubungan langsung dengan pewaris mendapatkan prioritas lebih tinggi daripada ahli waris lainnya seperti saudara atau kakek/nenek.

Pengaturan Terstruktur: Dengan adanya aturan hijab hirman dan naqshan, Al-Qur'an memberikan pengaturan yang sangat terperinci, memastikan bahwa harta warisan dibagikan dengan cara yang adil sesuai dengan hak masing-masing ahli waris. Sistem ini mencegah perselisihan keluarga dan memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak dan siapa yang terhalang.

Kemudahan dalam Penerapan: Ketika ahli waris yang lebih dekat (seperti anak laki-laki) ada, ahli waris yang lebih jauh (seperti saudara) terhalang. Ini adalah sistem yang mudah dipahami, memastikan bahwa hak-hak keluarga yang paling dekat terjamin terlebih dahulu.

Kesimpulannya, dalam pembagian warisan Islam, hijab hirman dan hijab naqshan berfungsi untuk mengatur urutan prioritas ahli waris. Al-Qur'an memberikan dasar pembagian yang jelas untuk memastikan bahwa hak-hak orang yang paling berhak terjaga sesuai dengan kedekatan hubungan mereka dengan pewaris.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Teks 1 Salah Kelas Pagi itu, Joni nampak bahagia sekali. Di meja makan, ibunya bertanya kepada Joni. "Jon, Ibu perhatikan dari tadi kamu senyum-senyum sendiri?" "Anu, Bu, semalam ibu wali kelas membagikan jadwal tatap muka terbatas. Senang rasanya karena besok aku bisa bertemu teman-teman. Belajar daring di rumah membosankan, Bu. Apalagi kalau zoom meeting Matematika." "Memangnya kenapa kalau Matematika, Jon?" Ibu bertanya kembali. "Gurunya galak, Bu, materinya juga susah, wong diajarkan di kelas saja masih susah pahamnya, apalagi daring," jawab Joni. "Oh, begitu," Ibu menimpali. "Ya sudah, Bu. Joni pamit, ya." Joni langsung pergi sambil mencium tangan ibunya. Sekolah sudah nampak ramai. Joni berjalan sambil sesekali melihat jadwal mapel yang dibagikan wali kelasnya. Lalu, dia segera masuk kelas dan ternyata sudah ada guru di dalam kelas. "Selamat pagi, Pak. Maaf, saya terlambat." "Selamat pagi juga, Nak, silakan duduk," sahut Pak Guru. Joni langsung mencari kursi dan duduk tanpa melihat kanan kiri. Saat mengeluarkan buku catatan, Joni mengedarkan pandangannya dan langsung kaget. Semua seperti asing. Dia seperti tidak mengenali teman sekelasnya, apalagi semuanya memakai masker. Dia berusaha meyakinkan diri sendiri bahwa mereka adalah teman kelasnya. Tidak berapa lama, Joni kaget ketika melihat ke papan tulis Pak Guru sedang menjelaskan soal Matematika, padahal seingatnya jadwal pagi itu adalah Bahasa Indonesia. "Astaga, ini kan kelasku satu tahun yang lalu, ini kan kelas satu. Sekarang kan aku sudah naik kelas dua." Keringat dingin keluar di wajah Joni, lalu dia memberanikan diri menemui Pak Guru. "Maaf, Pak, karena sudah satu tahun daring, saya lupa kalau sekarang saya sudah kelas dua. Saya salah masuk kelas, Pak." Semua peserta didik pun tertawa. Dengan wajah malu, Joni keluar kelas. Teks 2 PKH Pada suatu hari, dua orang ibu rumah tangga sedang berbincang-bincang di depan rumah. Mereka sedang asyik membahas tentang bantuan pemerintah yang dinamakan PKH. Bu Tuti : Mar, aku semakin heran dengan pemerintah sekarang. Bu Marni Loh, kenapa, Bu? Ada masalah? (penasaran) Bu Tuti : Ya jelas ada. Kalau enggak ada, buat apa saya repot-repot membahas masalah ini? Bu Marni: Oalah, Bu, sempat-sempatnya memikirkan pemerintah, memangnya pemerintah memikirkan nasib kita? Bu Tuti : Jangan salah. Tuh, lihat tetangga sebelah kita. Dia dapat bantuan dari pemerintah. Setiap bulan, dia rutin mengambil sembako di warung dekat balai desa sana. Bu Marni Masa? Enggak salah, sampeyan, Bu? Dia, kan, lumayan mampu. Lihat saja, kulkas ada, mesin cuci punya, motor dua, kalau pergi perhiasannya selalu menempel di tangannya. Benar enggak salah, Bu? (sedikit tidak percaya) Bu Tuti : Nah, itu yang membuat saya bingung. Kenapa dia dapat bantuan? Padahal, kalau dipikir, dia tergolong keluarga mampu. Coba kita bandingkan dengan tetangga kita yang lain. Ada yang jauh lebih berhak mendapatkan bantuan itu sebenarnya. Bu Marni : Iya betul Bu. Ngomong-ngomong, bantuan apa yang bisa dia dapat, Bu? Bu Tuti Bu Marni: Masa kamu enggak tahu? Itu, loh, bantuan PKH. Oh, yang rumahnya ditempeli stiker "Keluarga Miskin" itu, to? Bu Tuti Nah, itu kamu tahu, Mar. (mengacungkan jempol kepada Bu Marni) Bu Marni Bu Tuti Ya tahu lah, Bu. Apa, sih, yang tidak saya ketahui? Mar, PKH itu apa, to? (penasaran) Bu Marni Program Keluarga Harapan. Bu Tuti : Harapan apa? Bu Marni Harapan biar dikasih sembako tiap bulan, ha...ha...ha... Bu Tuti : Ngawur kamu, Mar. Tulislah persamaan dan perbedaan kedua teks tersebut

18

0.0

Jawaban terverifikasi

1.Pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila berfungsi sebagai.... a. dasar negara b. idelogi negara c. pandangan hidup bangsa d. cita-cita nasional 2.Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Wakil ketua BPUPKI ketika itu dijabat oleh .... a. Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo b. K.R.T Radjiman Wediodiningrat c. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta d. Ichibangase Yosio dan Radern Pandji Soeroso 3.Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya tentang dasar negara pada tanggal .... a. 4 Juni 1945 b. 3 Juni 1945 c. 2 Juni 1945 d. 1 Juni 1945 4."Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Pernyataan tersebut tercantum di dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1 b. Pasal 1 Ayat 2 c. Pasal 1 Ayat 3 d. Pasal 18 5.Pemilu pada 15 Desember 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota.... a.MPRS b.KNIP c.DPR d.konstitusi 6.Pemilihan umum (pemilu) merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu mulai dari presiden, wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Di Indonesia pemilu dilaksanakan tiap .... a. 3 tahun sekali b. 4 tahun sekali c. 5 tahun sekali d. 6 tahun sekali 7.Pemilu merupakan salah satu syarat terbentuknya pemerintahan yang .... a. bersih b. terbuka c. transparan d. demokratis 8.Perhatikan pernyataan di bawah ini ! (1) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara (2) Menyuarakan pemilu (3) Menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat (4) Melaporkan penyelenggaraan pemilu Pernyataan-pernyataan di atas merupakan tugas .... a. KPU b. rakyat c. presiden d. PPS 9.Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pemilu tersebut adalah untuk memilih .... a. anggota DPR dan DPRD b. anggota KPU c. persaingan calon presiden dan wakil presiden d. partai politik 10.Indonesia merupakan negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu eksekutif legislatif, dan yudikatif. Pemegang kekuasaan legislatif pada tingkat pemerintah desa ialah .... a. BPD b. kepala desa c. Sekretaris desa d. perangkat desa 11.Munurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh .... a. presiden b. DPR c. MPR d. MK 12.Perhatikan pernyataan berikut ini ! (1) Perlindungan konstitusional (2) Kebebasan menyatakan pendapat (3) Kebebasan untuk berserikat (4) Jaminan hak asasi manusia (5) Badan peradilan dikendalikan pemerintah Prinsip-prinsip demokrasi ditunjukkan oleh nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), dan (3) d. (1), dan (2) 13.Tiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan si dunia ini. Saat ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan .... a. sosialisasi b. komunis c. Presidensial d. parlementer 14.Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khusus nya pemerintahan daerah, sangat berhubungan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara. Asas-asas yang dimaksud adalah .... a. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan b. desentralisasi, konsentrasi, dan tugas pembantuan c. desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas utama d. desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi 15.Bacalah pernyataan-pernyataan berikut ini ! (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) Memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Menciptakan masyarakat yang jujur dan adil (5) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada nomor .... a. (1), (2), (3), (4), dan (5) b. (1), (2), (3), dan (4) c. (1), (2), (3), dan (5) d. (1), (2), dan (3) 16.Anggota komisi Yudisial di angkat diberhentikan oleh .... a. presiden dan para menteri b. presiden dengan persetujuan DPR RI c. DPR RI dan MPR d. Mahkamah Agung 17.Lembaga tinggi negeri ini menurut UUD 45 sebelum diamandemen memiliki fungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Lembaga tinggi negara ini juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Namun sekarang, lembaga tinggi negara ini sudah dihapuskan. Lembaga yang dimaksudkan adalah .... a. Dewan Pertimbangan Daerah b. Dewan Pertimbangan Agung c. Mahkamah Konstitusi d. Mahkamah Agung 18.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah atau provinsi. Pernyataan ini merupakan tugas dan wewenang .... a. presiden b. kepala daerah c. wakil presiden d. wakil kepala daerah 19.Fungsi anggaran yang dijalankan oleh DPR ditunjukkan oleh .... a. Kekuasaan dalam membentuk UU b. mengesahkan rancangan APBN yang telah diajukan oleh presiden c. mengawasi jalannya pemerintahan d. menindak pelaku kejahatan 20.Basis daerah pemilihan anggota DPD adalah provinsi. Tiap provinsi diwakili oleh perwakilan DPD, yang terdiri dari .... a. 2 anggota b. 3 anggota c. 5 anggota d. 4 anggota

55

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena... 2. Makna UUD NRI... 3. Amandemen memiliki pengertian... 4. Amandemen terhadap UUD 1945 tidaklah dilakukan tanpa kesepakatan dasar mengenai batasan-batasan perundang-undangan. Yang termasuk batasan tersebut adalah... 5. Kewajiban pelajar terhadap UUD 1945 adalah... 6. Usaha yang paling tepat untuk dilakukan oleh setuap warga negara dalam menyebarkan perulaku positif terhadap UUD 1945 adalah... 7. Perwujudan sikap setia terhadap UUD 1945 yang disahkan oleh para pendiri negara adalah 8. Sebutkan sistematika UUD 1945 saat ini! 9. Sebutkan dan jelaskan 2 sifat UUD 1945 10. Sebutkan dan tuliskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang A. Pendidikan B. Agama C. Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat 11. Dalam perjuangan bahasa indonesia pendiri bangsa memasukan tujuan bangsa indonesia. Dasarnegara dan cita-cita bangsa indonesia, dasar negara dan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam... 12. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, hal itu termuat dalam UUD negara indonesia tahun 1945 alinea ke... 13. Pembukaan UUD dasar NRI tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakab satu kesatuan yang dibuat karena... 14. Tujuan bangsa indonesia adalah... 15. Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum atau perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu wilayah disebut... 16. UUD NRI 1945 merupakan bentuk peraturan tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi perturang yang lebih rendah merupakan kedudukan UUD sebagai... 17. UUD NRI bersifat singkat artinya... 18. Melalui sidang MPR, telah melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 sebanyak... 19. Amandemen kedua dilakukan dan ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tahun... 20. Dampak jika tidak ada UUD NRI ? Mohon tolong bantu dijawab ya

10

0.0

Jawaban terverifikasi

kisi-kisi UTS BAB Tauhid dan Asmaul Husna 1. Apa itu tauhid dan mengapa konsep ini menjadi pondasi utama dalam Islam? Pertanyaan ini akan menggali pemahaman dasar tentang tauhid dan pentingnya mengesakan Allah dalam semua aspek kehidupan.. . 2. Bagaimana hubungan antara tauhid dan Asmaul Husna? Pertanyaan ini akan mengkaji bagaimana nama-nama baik Allah (Asmaul Husna) merefleksikan sifat-sifat kesempurnaan Allah dan memperkuat keyakinan akan tauhid... 3. Apa saja jenis-jenis tauhid dan bagaimana kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari? Pertanyaan ini akan membahas tiga jenis tauhid (rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat) dan penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan.... 4. Bagaimana Asmaul Husna dapat menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas ibadah dan akhlak kita? Pertanyaan ini akan mengeksplorasi bagaimana merenungkan makna Asmaul Husna dapat mengubah perilaku dan sikap kita... 5. Apa saja tantangan dalam mengimani tauhid di era modern ini dan bagaimana kita dapat mengatasinya? Pertanyaan ini akan membahas berbagai pengaruh negatif yang dapat melemahkan iman seseorang dan solusi untuk menghadapinya... 6. Bagaimana kita dapat mengajarkan konsep tauhid kepada anak-anak dengan cara yang efektif dan menarik? Pertanyaan ini akan membahas metode-metode yang tepat untuk menanamkan akidah tauhid sejak dini... 7. Apa hubungan antara tauhid dengan ilmu pengetahuan? Pertanyaan ini akan mengkaji apakah ada pertentangan antara ilmu pengetahuan dan keyakinan terhadap tauhid serta bagaimana keduanya dapat saling melengkapi.... 8. Bagaimana kita dapat menerapkan nilai-nilai tauhid dalam kehidupan bermasyarakat? Pertanyaan ini akan membahas pentingnya toleransi, keadilan, dan persaudaraan dalam konteks tauhid.... 9. Apa peran ulama dalam menjaga kemurnian akidah tauhid? Pertanyaan ini akan membahas peran ulama dalam memberikan pemahaman yang benar tentang tauhid dan membentengi umat dari penyimpangan akidah.... 10. Bagaimana kita dapat menjaga keimanan kepada tauhid agar tetap kuat dan kokoh sepanjang hidup? Pertanyaan ini akan membahas pentingnya terus belajar, beribadah, dan berdzikir untuk memperkuat iman.....

3

0.0

Jawaban terverifikasi