Desiya C

26 September 2024 01:32

Iklan

Desiya C

26 September 2024 01:32

Pertanyaan

di dalam islam saat mempelajari ilmu warisan kita mengenal istilah hijab dan mahjub ada istilah hijab hirman dan naqshan tolong jelaskan menjelaskan masing masing disertai ayat alquran yang melandasinya jelaskan mengapa ayat itu memberikan pencerahan tersebut

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

01

:

33

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Tama T

28 September 2024 01:04

Jawaban terverifikasi

Hijab dan Mahjub dalam Ilmu Waris Dalam ilmu waris Islam, hijab dan mahjub merupakan istilah yang berkaitan dengan hak waris seseorang. Hijab berarti penghalang, sedangkan mahjub adalah orang yang terhalang hak warisnya. Hijab Hirman dan Naqshan Hijab terbagi menjadi dua jenis utama: * Hijab Hirman: * Pengertian: Hijab hirman adalah suatu keadaan di mana seorang ahli waris sama sekali kehilangan hak warisnya karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris. Dengan kata lain, ahli waris yang terkena hijab hirman tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali. * Contoh: Anak laki-laki akan menghalangi (melakukan hijab hirman) terhadap kakek dari pihak ayah dalam mendapatkan warisan dari kakeknya. * Alasan: Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris memiliki hak yang lebih kuat untuk mendapatkan warisan. * Hijab Naqshan: * Pengertian: Hijab naqshan adalah suatu keadaan di mana seorang ahli waris mendapatkan bagian warisan yang lebih kecil dari yang seharusnya ia dapatkan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. Dengan kata lain, hak warisnya berkurang. * Contoh: Adanya anak laki-laki akan mengurangi bagian warisan yang seharusnya didapatkan oleh ibu. Jika tidak ada anak, ibu berhak mendapatkan sepertiga bagian, namun dengan adanya anak, bagian ibu menjadi seperti enam. * Alasan: Sama seperti hijab hirman, alasannya adalah karena adanya ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya. Ayat Al-Qur'an yang Melandasi Sayangnya, tidak ada satu ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan istilah hijab hirman dan naqshan. Konsep ini lebih merupakan hasil dari ijtihad para ulama dalam memahami ayat-ayat waris dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi. Ayat-ayat yang menjadi dasar hukum waris secara umum antara lain: * Surat An-Nisa ayat 7-12: Ayat ini menjelaskan secara umum tentang pembagian warisan bagi ahli waris yang berhak. * Surat An-Nisa ayat 11: Ayat ini menyebutkan tentang bagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan. Mengapa Ayat-ayat Tersebut Memberikan Pencerahan? Ayat-ayat waris dalam Al-Qur'an memberikan prinsip-prinsip dasar tentang pembagian harta warisan. Dari prinsip-prinsip dasar inilah, para ulama kemudian mengembangkan hukum-hukum waris yang lebih detail, termasuk konsep hijab hirman dan naqshan. Pencerahan yang diberikan oleh ayat-ayat tersebut antara lain: * Keadilan dalam pembagian: Ayat-ayat waris menunjukkan bahwa Allah SWT sangat adil dalam mengatur pembagian harta warisan. Setiap ahli waris mendapatkan bagian yang telah ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatannya dengan pewaris. * Pelindungan terhadap keluarga: Hukum waris Islam bertujuan untuk melindungi keluarga pewaris, terutama mereka yang lemah seperti anak-anak, istri, dan orang tua. * Penyelesaian konflik: Hukum waris Islam memberikan pedoman yang jelas tentang cara membagi harta warisan sehingga dapat menghindari perselisihan dan konflik di antara ahli waris. Kesimpulan Konsep hijab hirman dan naqshan merupakan bagian penting dalam memahami hukum waris Islam. Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan kedua istilah tersebut, namun prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam ayat-ayat waris menjadi landasan bagi para ulama untuk mengembangkan hukum-hukum waris yang lebih detail. Dengan memahami konsep ini, kita dapat lebih menghargai keadilan dan hikmah yang terkandung dalam hukum waris Islam.


Iklan

Rendi R

Community

20 Oktober 2024 23:53

<p>&nbsp;</p><p>Di dalam ilmu faraidh (ilmu waris dalam Islam), terdapat beberapa istilah yang penting dipahami, di antaranya <strong>hijab</strong>, <strong>mahjub</strong>, <strong>hijab hirman</strong>, dan <strong>hijab naqshan</strong>. Istilah-istilah ini berhubungan dengan siapa yang berhak menerima warisan, serta bagaimana hak waris tersebut dapat tertutup atau berkurang karena adanya ahli waris lain.</p><p>Berikut penjelasan masing-masing istilah:</p><p>1. <strong>Hijab dan Mahjub</strong></p><p><strong>Hijab</strong>: Dalam konteks ilmu waris, <strong>hijab</strong> berarti terhalang atau tertutup. Seseorang yang mengalami "hijab" tidak bisa menerima hak waris karena ada ahli waris lain yang memiliki prioritas yang lebih tinggi.</p><p><strong>Mahjub</strong>: <strong>Mahjub</strong> berarti orang yang <strong>terhalang</strong> mendapatkan warisan karena terkena hijab. Seorang ahli waris bisa terhalang (mahjub) baik secara keseluruhan atau sebagian dari warisannya.</p><p>Contoh: Seorang cucu terhalang untuk mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki yang masih hidup, karena anak laki-laki memiliki prioritas lebih tinggi.</p><p>2. <strong>Hijab Hirman (حِجَابِ الحِرْمَان)</strong></p><p><strong>Hijab Hirman</strong> berarti <strong>terhalang secara total</strong> dari menerima warisan. Seorang ahli waris terkena hijab hirman jika kehadiran ahli waris lain yang lebih dekat secara garis keturunan menyebabkan dia sama sekali tidak mendapatkan bagian warisan.</p><p>Contoh:</p><ul><li>Seorang saudara laki-laki (sibling) tidak mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki si mayit. Anak laki-laki menjadi ahli waris yang lebih dekat sehingga menutup hak saudara laki-laki.</li></ul><p>Dalil Al-Qur'an terkait <strong>Hijab Hirman</strong>:</p><p>Al-Qur'an menjelaskan tentang ahli waris yang utama dalam QS. An-Nisa (4:11):</p><p><i>"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."</i><br>(QS. An-Nisa: 11)</p><p>Ayat ini memberikan pencerahan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris utama, sehingga ahli waris lain seperti saudara laki-laki atau cucu bisa tertutup haknya (mahjub) oleh kehadiran anak laki-laki.</p><p>3. <strong>Hijab Naqshan (حِجَابِ النَّقْصَان)</strong></p><p><strong>Hijab Naqshan</strong> berarti <strong>terhalang sebagian</strong> atau terkurangi hak warisnya karena kehadiran ahli waris lain. Dalam hijab naqshan, seorang ahli waris tetap mendapatkan warisan, tetapi jumlah bagiannya dikurangi karena adanya ahli waris lain yang mempengaruhi bagiannya.</p><p>Contoh:</p><ul><li>Ibu si mayit mendapatkan bagian <strong>1/6</strong> jika si mayit memiliki anak, tetapi akan mendapatkan <strong>1/3</strong> jika si mayit tidak memiliki anak atau saudara. Kehadiran anak menyebabkan pengurangan hak waris ibu (hijab naqshan).</li></ul><p>Dalil Al-Qur'an terkait <strong>Hijab Naqshan</strong>:</p><p>Al-Qur'an juga menjelaskan tentang bagian waris ibu dalam QS. An-Nisa (4:11):</p><p><i>"...Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga..."</i><br>(QS. An-Nisa: 11)</p><p>Ayat ini memberikan pencerahan tentang hijab naqshan, di mana bagian warisan ibu bisa dikurangi dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6) jika si mayit memiliki anak.</p><p><strong>Mengapa Ayat-ayat Tersebut Memberikan Pencerahan?</strong></p><p><strong>Keadilan dalam Pembagian Warisan</strong>: Ayat-ayat ini menegaskan prinsip keadilan dalam pembagian warisan sesuai dengan kedekatan hubungan ahli waris dengan si mayit. Anak-anak dan orang tua yang memiliki hubungan langsung dengan pewaris mendapatkan prioritas lebih tinggi daripada ahli waris lainnya seperti saudara atau kakek/nenek.</p><p><strong>Pengaturan Terstruktur</strong>: Dengan adanya aturan hijab hirman dan naqshan, Al-Qur'an memberikan pengaturan yang sangat terperinci, memastikan bahwa harta warisan dibagikan dengan cara yang adil sesuai dengan hak masing-masing ahli waris. Sistem ini mencegah perselisihan keluarga dan memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak dan siapa yang terhalang.</p><p><strong>Kemudahan dalam Penerapan</strong>: Ketika ahli waris yang lebih dekat (seperti anak laki-laki) ada, ahli waris yang lebih jauh (seperti saudara) terhalang. Ini adalah sistem yang mudah dipahami, memastikan bahwa hak-hak keluarga yang paling dekat terjamin terlebih dahulu.</p><p>Kesimpulannya, dalam pembagian warisan Islam, <strong>hijab hirman</strong> dan <strong>hijab naqshan</strong> berfungsi untuk mengatur urutan prioritas ahli waris. Al-Qur'an memberikan dasar pembagian yang jelas untuk memastikan bahwa hak-hak orang yang paling berhak terjaga sesuai dengan kedekatan hubungan mereka dengan pewaris.</p>

 

Di dalam ilmu faraidh (ilmu waris dalam Islam), terdapat beberapa istilah yang penting dipahami, di antaranya hijab, mahjub, hijab hirman, dan hijab naqshan. Istilah-istilah ini berhubungan dengan siapa yang berhak menerima warisan, serta bagaimana hak waris tersebut dapat tertutup atau berkurang karena adanya ahli waris lain.

Berikut penjelasan masing-masing istilah:

1. Hijab dan Mahjub

Hijab: Dalam konteks ilmu waris, hijab berarti terhalang atau tertutup. Seseorang yang mengalami "hijab" tidak bisa menerima hak waris karena ada ahli waris lain yang memiliki prioritas yang lebih tinggi.

Mahjub: Mahjub berarti orang yang terhalang mendapatkan warisan karena terkena hijab. Seorang ahli waris bisa terhalang (mahjub) baik secara keseluruhan atau sebagian dari warisannya.

Contoh: Seorang cucu terhalang untuk mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki yang masih hidup, karena anak laki-laki memiliki prioritas lebih tinggi.

2. Hijab Hirman (حِجَابِ الحِرْمَان)

Hijab Hirman berarti terhalang secara total dari menerima warisan. Seorang ahli waris terkena hijab hirman jika kehadiran ahli waris lain yang lebih dekat secara garis keturunan menyebabkan dia sama sekali tidak mendapatkan bagian warisan.

Contoh:

  • Seorang saudara laki-laki (sibling) tidak mendapatkan warisan jika ada anak laki-laki si mayit. Anak laki-laki menjadi ahli waris yang lebih dekat sehingga menutup hak saudara laki-laki.

Dalil Al-Qur'an terkait Hijab Hirman:

Al-Qur'an menjelaskan tentang ahli waris yang utama dalam QS. An-Nisa (4:11):

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
(QS. An-Nisa: 11)

Ayat ini memberikan pencerahan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris utama, sehingga ahli waris lain seperti saudara laki-laki atau cucu bisa tertutup haknya (mahjub) oleh kehadiran anak laki-laki.

3. Hijab Naqshan (حِجَابِ النَّقْصَان)

Hijab Naqshan berarti terhalang sebagian atau terkurangi hak warisnya karena kehadiran ahli waris lain. Dalam hijab naqshan, seorang ahli waris tetap mendapatkan warisan, tetapi jumlah bagiannya dikurangi karena adanya ahli waris lain yang mempengaruhi bagiannya.

Contoh:

  • Ibu si mayit mendapatkan bagian 1/6 jika si mayit memiliki anak, tetapi akan mendapatkan 1/3 jika si mayit tidak memiliki anak atau saudara. Kehadiran anak menyebabkan pengurangan hak waris ibu (hijab naqshan).

Dalil Al-Qur'an terkait Hijab Naqshan:

Al-Qur'an juga menjelaskan tentang bagian waris ibu dalam QS. An-Nisa (4:11):

"...Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga..."
(QS. An-Nisa: 11)

Ayat ini memberikan pencerahan tentang hijab naqshan, di mana bagian warisan ibu bisa dikurangi dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6) jika si mayit memiliki anak.

Mengapa Ayat-ayat Tersebut Memberikan Pencerahan?

Keadilan dalam Pembagian Warisan: Ayat-ayat ini menegaskan prinsip keadilan dalam pembagian warisan sesuai dengan kedekatan hubungan ahli waris dengan si mayit. Anak-anak dan orang tua yang memiliki hubungan langsung dengan pewaris mendapatkan prioritas lebih tinggi daripada ahli waris lainnya seperti saudara atau kakek/nenek.

Pengaturan Terstruktur: Dengan adanya aturan hijab hirman dan naqshan, Al-Qur'an memberikan pengaturan yang sangat terperinci, memastikan bahwa harta warisan dibagikan dengan cara yang adil sesuai dengan hak masing-masing ahli waris. Sistem ini mencegah perselisihan keluarga dan memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak dan siapa yang terhalang.

Kemudahan dalam Penerapan: Ketika ahli waris yang lebih dekat (seperti anak laki-laki) ada, ahli waris yang lebih jauh (seperti saudara) terhalang. Ini adalah sistem yang mudah dipahami, memastikan bahwa hak-hak keluarga yang paling dekat terjamin terlebih dahulu.

Kesimpulannya, dalam pembagian warisan Islam, hijab hirman dan hijab naqshan berfungsi untuk mengatur urutan prioritas ahli waris. Al-Qur'an memberikan dasar pembagian yang jelas untuk memastikan bahwa hak-hak orang yang paling berhak terjaga sesuai dengan kedekatan hubungan mereka dengan pewaris.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1.Kedudukan agama islam 2.Penerapan etos kerja 3.Mengidentifikasi arti dari potongan Q.S Al-Maidah Juz 5 ayat 48 4.Pembagian Iman 5.Tanda-tanda orang beriman 6.Dampak tidak menerapkan syu'baik iman 7.Dampak buruk tidak melaksanakan etos kerja 8.Contoh-contoh pembagian cabang iman 9.Hikmah iman 10.Ujian bagi orang yang beriman 11.Anjuran untuk membaca basmallah saat melaksanakan kebaikan 12.Menceritakan pengalaman pribadi berkaitan dengan berlomba-lomba dalam kebaikan dan beretos kerja 13.Menyegerakan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan beretos kerja 14.Menjelaskan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 15.Cabang-cabang iman dan contohnya

11

5.0

Jawaban terverifikasi

Sahabat yang Tergadai Rina dan Maya telah bersahabat sejak kecil. Mereka tinggal di kompleks perumahan yang sama, duduk di bangku sekolah yang sama, bahkan berbagi mimpi untuk bisa terus bersama hingga dewasa. Setiap sore, Rina selalu datang ke rumah Maya untuk bermain atau sekadar mengerjakan PR bersama. Rumah Maya terasa hangat dan nyaman, penuh dengan canda tawa dan rasa kekeluargaan. Maya adalah teman yang selalu mendukung Rina dalam segala hal, tak peduli apa yang terjadi. Namun, suatu hari segalanya berubah. Ayah Maya, yang sebelumnya memiliki usaha sukses, mengalami kebangkrutan. Usahanya gulung tikar setelah dihadapkan pada masalah keuangan yang tak terduga. Keluarga Maya terpaksa menjual rumah mereka dan pindah ke sebuah rumah kontrakan kecil di pinggiran kota. Maya tak lagi bisa mengenakan seragam baru yang biasa mereka beli bersama di awal tahun ajaran. Kini, pakaian Maya tampak kusam, dan sepatu yang dia kenakan mulai berlubang di ujungnya. Pada awalnya, Rina tetap berteman dengan Maya seperti biasa. Mereka masih bertemu di sekolah, dan Rina sesekali mengundang Maya ke rumahnya. Namun, Rina mulai mendengar bisik-bisik dari teman-teman lainnya. "Kenapa masih berteman dengan Maya? Keluarganya sudah jatuh miskin. Nanti kamu jadi terlihat seperti dia." Salah seorang teman di kelas berkata dengan nada mengejek. Bisikan-bisikan itu semakin keras, bahkan beberapa di antaranya terang-terangan menertawakan Maya di depan Rina. Rina merasa tersudut. Di satu sisi, dia merasa bersalah kepada Maya, sahabatnya sejak kecil, yang tidak pernah memintanya apa-apa kecuali persahabatan tulus. Namun di sisi lain, dia merasa takut dijauhi oleh teman-teman lain yang mulai memandang rendah Maya. Rina mulai menjaga jarak. Suatu sore, Maya mendatangi Rina. "Kenapa kamu menjauh? Aku merindukanmu, Rina," Maya bertanya dengan mata yang penuh harap, mencoba mencari jawaban atas perubahan sikap sahabatnya. Rina menghindari tatapan Maya, menunduk dan berpura-pura sibuk dengan bukunya. "Aku sibuk sekarang, banyak tugas. Maaf, Maya." Maya terdiam. Hatinya hancur. Dia tahu apa yang sebenarnya terjadi, tapi dia berharap itu tidak benar. Namun, kenyataannya terlalu menyakitkan untuk diabaikan. Sejak itu Maya tak pernah lagi mengajak Rina berbicara. Mereka masih bertemu di sekolah, tetapi Maya belajar untuk menahan diri dari rasa sakit ditinggalkan. Waktu berlalu, dan pertemanan mereka tergerus oleh jarak yang diciptakan Rina. Suatu hari, sekolah mengadakan reuni kecil bagi siswa-siswa angkatan mereka. Maya, yang sekarang telah menemukan jalan hidupnya sendiri, datang dengan percaya diri. Dia tak lagi terjebak dalam bayang-bayang masa lalu. Rina melihat Maya dari jauh, merasa tertampar oleh keberadaan sahabatnya yang dulu. Maya telah tumbuh menjadi sosok yang mandiri dan sukses, meski tanpa dirinya. Rina mendekat dengan perasaan bersalah. "Maya... maafkan aku." Maya menatapnya, senyumnya tenang. "Rina, aku sudah memaafkanmu sejak lama. Aku hanya belajar bahwa tidak semua hal bisa kita pertahankan, bahkan persahabatan. Kadang, orang berubah, dan itu tidak apa-apa. Yang penting, kita tetap berdiri dan melanjutkan hidup." Rina menahan air matanya. Pada saat itu, dia menyadari bahwa dia telah kehilangan lebih dari sekadar seorang sahabat. Dia telah kehilangan kesempatan untuk setia pada seseorang yang benar-benar berarti dalam hidupnya. Tapi, waktu tak bisa diputar kembali. Rina hanya bisa menerima kenyataan bahwa persahabatan mereka telah tergadai oleh ketakutan dan gengsi. Maya pun berbalik dan melangkah pergi, meninggalkan Rina dalam kesunyian yang menyesakkan. Ubahlah cerpen tersebut menjadi sebuah adegan 1, adegan 2, adegan 3, dan adegan 4

73

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena... 2. Makna UUD NRI... 3. Amandemen memiliki pengertian... 4. Amandemen terhadap UUD 1945 tidaklah dilakukan tanpa kesepakatan dasar mengenai batasan-batasan perundang-undangan. Yang termasuk batasan tersebut adalah... 5. Kewajiban pelajar terhadap UUD 1945 adalah... 6. Usaha yang paling tepat untuk dilakukan oleh setuap warga negara dalam menyebarkan perulaku positif terhadap UUD 1945 adalah... 7. Perwujudan sikap setia terhadap UUD 1945 yang disahkan oleh para pendiri negara adalah 8. Sebutkan sistematika UUD 1945 saat ini! 9. Sebutkan dan jelaskan 2 sifat UUD 1945 10. Sebutkan dan tuliskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang A. Pendidikan B. Agama C. Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat 11. Dalam perjuangan bahasa indonesia pendiri bangsa memasukan tujuan bangsa indonesia. Dasarnegara dan cita-cita bangsa indonesia, dasar negara dan cita-cita bangsa indonesia yang termuat dalam... 12. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, hal itu termuat dalam UUD negara indonesia tahun 1945 alinea ke... 13. Pembukaan UUD dasar NRI tahun 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakab satu kesatuan yang dibuat karena... 14. Tujuan bangsa indonesia adalah... 15. Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum atau perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintah negara pada suatu wilayah disebut... 16. UUD NRI 1945 merupakan bentuk peraturan tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi perturang yang lebih rendah merupakan kedudukan UUD sebagai... 17. UUD NRI bersifat singkat artinya... 18. Melalui sidang MPR, telah melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 sebanyak... 19. Amandemen kedua dilakukan dan ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tahun... 20. Dampak jika tidak ada UUD NRI ? Mohon tolong bantu dijawab ya

32

0.0

Jawaban terverifikasi

Kerusakan Situs Gunung Padang Akibat Gempa Cianjur Kepala Berita: Gunung Padang yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, mengalami kerusakan. Gunung Padang turut terdampak gempa bumi. Tubuh Berita: Dilansir detikJabar, Sabtu (26/11/2022), Koordinator Juru Pelihara Situs Gunung Padang, Nanang Sukmana, menjelaskan kerusakan Gunung Padang di bagian tourist information center (TIC), plafon TIC roboh akibat gempa. "Jadi yang rusak kantor TIC, itu pun hanya plafonnya yang jatuh. Kalau situs utamanya aman, tidak ada kerusakan apa pun," ucap Nanang, Sabtu (26/11/2022). Menurutnya, aktivitas wisata di Gunung Padang saat ini masih berjalan. Wisatawan dari luar daerah pun masih banyak yang berdatangan untuk melihat kemegahan struktur bangunan peninggalan leluhur itu. "Yang berkunjung masih banyak, terutama rombongan pelajar. Tapi tidak sebanyak sebelumnya, karena Cianjur masih berduka pascagempa," jelasnya. Ekor Berita: Gunung Padang merupakan situs megalitikum yang dibangun pada 5200 sebelum Masehi (SM). Situs dengan luas 291.800 meter persegi itu berlokasi di Kampung Gunung Padang, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Gunung Padang juga ternyata mengarah ke Gunung Gede Pangrango di sebelah utara. Bahkan perhitungan arahnya sangat tepat, di mana Gunung Gede sebenarnya tidak persis berada di nol derajat arah utara, dan Gunung Padang sengaja dirahakan sesuai garis lurus dengan Gunung Gede Pangrango. Situs Gunung Padang dibuat menggunakan bebatuan kekar kolom (coloumnar joint) dengan bentuk persegi lima memanjang disusun dan bukan terbentuk secara alami. Carilah ciri kebahasaan dalam teks berita tersebut!!

27

0.0

Jawaban terverifikasi