Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang berperan dalam mewujudkan keadilan sosial. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua nilai tersebut:
1. Nilai Instrumental dalam Sila Kelima
Nilai instrumental adalah penjabaran atau perwujudan dari nilai dasar Pancasila, yang kemudian diimplementasikan dalam berbagai bentuk kebijakan, peraturan, dan norma sosial untuk mencapai tujuan keadilan sosial. Nilai-nilai instrumental yang terkandung dalam sila kelima meliputi:
- Pemerataan Ekonomi: Sistem ekonomi yang berpihak pada pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat, seperti kebijakan redistribusi kekayaan, subsidi untuk rakyat miskin, dan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok kurang mampu.
- Akses yang Setara Terhadap Pendidikan dan Kesehatan: Kebijakan pendidikan dan kesehatan yang memberikan akses setara bagi semua lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau ekonomi.
- Perlindungan Hukum yang Adil: Sistem hukum yang memastikan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
- Pengentasan Kemiskinan: Kebijakan sosial yang fokus pada pengurangan kemiskinan melalui program-program seperti bantuan langsung tunai, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, dan pengembangan lapangan kerja.
- Keadilan dalam Distribusi Sumber Daya Alam: Pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan adil, sehingga manfaat dari kekayaan alam dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Contoh Nilai Instrumental:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33: Menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP): Program pemerintah yang berusaha menjamin akses kesehatan dan pendidikan yang setara bagi masyarakat kurang mampu.
2. Nilai Praksis dalam Sila Kelima
Nilai praksis adalah bentuk nyata dari pelaksanaan atau penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks sila kelima, nilai praksis adalah tindakan-tindakan konkret yang dilakukan masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial. Nilai-nilai praksis ini mencakup:
- Perilaku Saling Membantu dan Gotong Royong: Wujud solidaritas sosial di mana masyarakat bekerja sama membantu sesama yang membutuhkan, seperti membantu tetangga yang kesulitan, melakukan kerja bakti, atau memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan.
- Menghormati Hak Orang Lain: Menghargai hak-hak sosial dan ekonomi orang lain, termasuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan akses terhadap pelayanan publik.
- Tidak Berperilaku Diskriminatif: Bertindak adil dalam perlakuan terhadap orang lain, tanpa memandang latar belakang ekonomi, suku, agama, atau ras. Misalnya, tidak membedakan orang berdasarkan status sosial dalam pemberian bantuan atau pelayanan publik.
- Berpartisipasi dalam Kegiatan Sosial: Ikut serta dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bergabung dalam program-program pemberdayaan masyarakat atau proyek-proyek pembangunan desa.
- Bela Rasa terhadap Orang yang Kurang Mampu: Secara pribadi atau sebagai bagian dari masyarakat, menunjukkan rasa empati dan melakukan tindakan nyata untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti memberikan bantuan kepada fakir miskin atau korban bencana alam.
Contoh Nilai Praksis:
- Gotong Royong: Bekerja sama dalam masyarakat untuk membantu membangun infrastruktur di desa, seperti memperbaiki jalan, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya.
- Pemberian Bantuan Sosial: Masyarakat aktif dalam berbagai kegiatan sosial seperti menggalang dana untuk korban bencana alam atau memberikan bantuan kepada anak-anak yatim piatu.
- Memperlakukan Semua Orang dengan Setara: Dalam kehidupan sehari-hari, tidak membedakan orang berdasarkan status ekonomi dalam pergaulan, pelayanan, atau pekerjaan.
Kesimpulan:
Dalam Sila Kelima Pancasila, nilai instrumental berfokus pada perwujudan keadilan sosial melalui kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang mendukung pemerataan kesejahteraan dan kesempatan bagi semua orang. Sedangkan nilai praksis lebih kepada tindakan sehari-hari masyarakat dalam menerapkan prinsip keadilan sosial, seperti perilaku gotong royong, empati terhadap sesama, dan tidak mendiskriminasi orang lain. Kedua nilai ini saling melengkapi untuk mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.