Mufid A
24 Mei 2024 23:07
Iklan
Mufid A
24 Mei 2024 23:07
Pertanyaan
Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah
2
2
Iklan
Navniaaa N
25 Mei 2024 13:48
Menurut ulama Hanafiyah berakhir dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu: 1. Memang karena jangka waktu al-musaqah yang telah disepakati telah habis. 2. Meninggalnya salah satu pihak.
Apabila penggarap tidak mampu bekerja keras karena sakit atau bepergian yang mendesak, maka musaqah menjadi batal (fasakh), apabila dalam akad musaqah disyaratkan bahwa penggarap harus menggarap secara langsung.
· 5.0 (1)
Iklan
Nanda R
Community
25 Mei 2024 05:50
Musaqah adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam Islam di mana pemilik kebun atau ladang (sahib al-bustan) memberikan kebunnya kepada seorang pekerja (amil) untuk dirawat dan dipelihara, dengan imbalan sebagian dari hasil panen. Masa musaqah dapat berakhir karena beberapa hal. Berikut adalah hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah:
Berakhirnya Waktu Perjanjian:
Panen Selesai:
Kesepakatan Bersama untuk Mengakhiri Perjanjian:
Kegagalan atau Kehancuran Tanaman:
Meninggalnya Salah Satu Pihak:
Ketidakmampuan Salah Satu Pihak untuk Melaksanakan Kewajiban:
Pelanggaran Perjanjian:
Pengalihan Kepemilikan Kebun:
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!