Mufid A

24 Mei 2024 23:07

Iklan

Iklan

Mufid A

24 Mei 2024 23:07

Pertanyaan

Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah

Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah


5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Navniaaa N

25 Mei 2024 13:48

Jawaban terverifikasi

<p>Menurut ulama Hanafiyah berakhir dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu: 1. Memang karena jangka waktu al-musaqah yang telah disepakati telah habis. 2. Meninggalnya salah satu pihak.</p><p>Apabila penggarap tidak mampu bekerja keras karena sakit atau bepergian yang mendesak, maka musaqah menjadi batal (fasakh), apabila dalam akad musaqah disyaratkan bahwa penggarap harus menggarap secara langsung.</p>

Menurut ulama Hanafiyah berakhir dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu: 1. Memang karena jangka waktu al-musaqah yang telah disepakati telah habis. 2. Meninggalnya salah satu pihak.

Apabila penggarap tidak mampu bekerja keras karena sakit atau bepergian yang mendesak, maka musaqah menjadi batal (fasakh), apabila dalam akad musaqah disyaratkan bahwa penggarap harus menggarap secara langsung.


Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

25 Mei 2024 05:50

<p>Musaqah adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam Islam di mana pemilik kebun atau ladang (sahib al-bustan) memberikan kebunnya kepada seorang pekerja (amil) untuk dirawat dan dipelihara, dengan imbalan sebagian dari hasil panen. Masa musaqah dapat berakhir karena beberapa hal. Berikut adalah hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah:</p><p><strong>Berakhirnya Waktu Perjanjian</strong>:</p><ul><li>Masa musaqah secara otomatis berakhir ketika jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian telah habis. Misalnya, jika perjanjian musaqah dibuat untuk jangka waktu satu tahun, maka setelah satu tahun perjanjian tersebut berakhir.</li></ul><p><strong>Panen Selesai</strong>:</p><ul><li>Jika perjanjian musaqah dibuat untuk satu musim panen, maka perjanjian akan berakhir setelah panen selesai dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan.</li></ul><p><strong>Kesepakatan Bersama untuk Mengakhiri Perjanjian</strong>:</p><ul><li>Kedua belah pihak (pemilik kebun dan pekerja) sepakat untuk mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti perubahan kondisi atau kesepakatan baru.</li></ul><p><strong>Kegagalan atau Kehancuran Tanaman</strong>:</p><ul><li>Jika tanaman mengalami kerusakan total yang tidak memungkinkan perjanjian untuk dilanjutkan, masa musaqah dapat diakhiri. Misalnya, kebun hancur karena bencana alam atau serangan hama yang parah.</li></ul><p><strong>Meninggalnya Salah Satu Pihak</strong>:</p><ul><li>Meninggalnya pemilik kebun atau pekerja dapat mengakhiri perjanjian musaqah, terutama jika tidak ada pengganti yang dapat melanjutkan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.</li></ul><p><strong>Ketidakmampuan Salah Satu Pihak untuk Melaksanakan Kewajiban</strong>:</p><ul><li>Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, seperti pekerja tidak mampu lagi merawat kebun karena sakit atau cacat, perjanjian musaqah bisa berakhir.</li></ul><p><strong>Pelanggaran Perjanjian</strong>:</p><ul><li>Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian musaqah, pihak lain berhak untuk mengakhiri perjanjian. Misalnya, jika pekerja tidak merawat kebun sesuai dengan yang disepakati, pemilik kebun dapat mengakhiri perjanjian.</li></ul><p><strong>Pengalihan Kepemilikan Kebun</strong>:</p><ul><li>Jika pemilik kebun menjual atau mengalihkan kepemilikan kebun kepada pihak lain dan pemilik baru tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian musaqah, maka perjanjian tersebut dapat diakhiri.</li></ul>

Musaqah adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam Islam di mana pemilik kebun atau ladang (sahib al-bustan) memberikan kebunnya kepada seorang pekerja (amil) untuk dirawat dan dipelihara, dengan imbalan sebagian dari hasil panen. Masa musaqah dapat berakhir karena beberapa hal. Berikut adalah hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah:

Berakhirnya Waktu Perjanjian:

  • Masa musaqah secara otomatis berakhir ketika jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian telah habis. Misalnya, jika perjanjian musaqah dibuat untuk jangka waktu satu tahun, maka setelah satu tahun perjanjian tersebut berakhir.

Panen Selesai:

  • Jika perjanjian musaqah dibuat untuk satu musim panen, maka perjanjian akan berakhir setelah panen selesai dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Kesepakatan Bersama untuk Mengakhiri Perjanjian:

  • Kedua belah pihak (pemilik kebun dan pekerja) sepakat untuk mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti perubahan kondisi atau kesepakatan baru.

Kegagalan atau Kehancuran Tanaman:

  • Jika tanaman mengalami kerusakan total yang tidak memungkinkan perjanjian untuk dilanjutkan, masa musaqah dapat diakhiri. Misalnya, kebun hancur karena bencana alam atau serangan hama yang parah.

Meninggalnya Salah Satu Pihak:

  • Meninggalnya pemilik kebun atau pekerja dapat mengakhiri perjanjian musaqah, terutama jika tidak ada pengganti yang dapat melanjutkan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Ketidakmampuan Salah Satu Pihak untuk Melaksanakan Kewajiban:

  • Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, seperti pekerja tidak mampu lagi merawat kebun karena sakit atau cacat, perjanjian musaqah bisa berakhir.

Pelanggaran Perjanjian:

  • Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian musaqah, pihak lain berhak untuk mengakhiri perjanjian. Misalnya, jika pekerja tidak merawat kebun sesuai dengan yang disepakati, pemilik kebun dapat mengakhiri perjanjian.

Pengalihan Kepemilikan Kebun:

  • Jika pemilik kebun menjual atau mengalihkan kepemilikan kebun kepada pihak lain dan pemilik baru tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian musaqah, maka perjanjian tersebut dapat diakhiri.

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Ketika manusia adalah makhluk biologi yang membutuhkan gizi. Lantas mengapa gizi harus terus menerus dipenuhi, jika itu tidak dapat membawa mereka pada keabadian?

0

3.0

Jawaban terverifikasi