Shavira A

09 September 2024 01:05

Iklan

Shavira A

09 September 2024 01:05

Pertanyaan

sebutkan 5 hak WNI yang tidak dimiliki WNA!

sebutkan 5 hak WNI yang tidak dimiliki WNA!

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

02

:

05

:

47

:

35

Klaim

3

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Syifa M

09 September 2024 07:39

Jawaban terverifikasi

<p>Hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) meliputi beberapa hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan, hak politik, dan perlindungan hukum. Berikut adalah beberapa contohnya:</p><p>1. **Hak untuk memilih dan dipilih**: WNI memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon dalam pemilihan umum, baik di tingkat daerah maupun nasional. WNA tidak memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilu.</p><p>2. **Hak untuk mendapatkan pekerjaan di sektor tertentu**: Beberapa pekerjaan di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI, terutama yang berkaitan dengan keamanan nasional atau pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.</p><p>3. **Hak untuk memiliki tanah**: Hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. WNA hanya dapat memiliki hak pakai atas tanah dengan batasan tertentu.</p><p>4. **Hak untuk tinggal tanpa batas waktu**: WNI memiliki hak untuk tinggal di Indonesia tanpa perlu memperpanjang visa atau izin tinggal. Sementara itu, WNA harus mematuhi aturan imigrasi dan hanya dapat tinggal di Indonesia dengan visa atau izin tinggal yang berlaku.</p><p>5. **Hak untuk mendapatkan perlindungan diplomatik**: WNI yang berada di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan dari kedutaan besar atau konsulat Indonesia. WNA tidak memiliki hak ini dari pemerintah Indonesia.</p><p>6. **Hak atas pendidikan dasar yang disubsidi oleh pemerintah**: WNI memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang disubsidi oleh pemerintah, sedangkan WNA harus membayar biaya yang lebih tinggi jika ingin mengakses layanan pendidikan publik di Indonesia.</p><p>Hak-hak ini melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan negara, serta mengatur peran WNA di Indonesia.</p>

Hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) meliputi beberapa hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan, hak politik, dan perlindungan hukum. Berikut adalah beberapa contohnya:

1. **Hak untuk memilih dan dipilih**: WNI memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon dalam pemilihan umum, baik di tingkat daerah maupun nasional. WNA tidak memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilu.

2. **Hak untuk mendapatkan pekerjaan di sektor tertentu**: Beberapa pekerjaan di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI, terutama yang berkaitan dengan keamanan nasional atau pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.

3. **Hak untuk memiliki tanah**: Hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. WNA hanya dapat memiliki hak pakai atas tanah dengan batasan tertentu.

4. **Hak untuk tinggal tanpa batas waktu**: WNI memiliki hak untuk tinggal di Indonesia tanpa perlu memperpanjang visa atau izin tinggal. Sementara itu, WNA harus mematuhi aturan imigrasi dan hanya dapat tinggal di Indonesia dengan visa atau izin tinggal yang berlaku.

5. **Hak untuk mendapatkan perlindungan diplomatik**: WNI yang berada di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan dari kedutaan besar atau konsulat Indonesia. WNA tidak memiliki hak ini dari pemerintah Indonesia.

6. **Hak atas pendidikan dasar yang disubsidi oleh pemerintah**: WNI memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang disubsidi oleh pemerintah, sedangkan WNA harus membayar biaya yang lebih tinggi jika ingin mengakses layanan pendidikan publik di Indonesia.

Hak-hak ini melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan negara, serta mengatur peran WNA di Indonesia.


Iklan

Rendi R

Community

22 September 2024 00:05

Jawaban terverifikasi

<p>Berikut adalah lima hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang <strong>tidak dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA)</strong>:</p><p>1. <strong>Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilu</strong></p><ul><li>Hanya WNI yang memiliki hak untuk <strong>memilih</strong> dalam pemilihan umum (Pemilu), baik itu untuk pemilihan presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Selain itu, hanya WNI yang berhak untuk <strong>dicalonkan</strong> atau dipilih sebagai pejabat publik dalam Pemilu, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau presiden.</li></ul><p>2. <strong>Hak Memperoleh Paspor Indonesia</strong></p><ul><li>Hanya WNI yang memiliki hak untuk <strong>memiliki dan mendapatkan paspor Indonesia</strong> sebagai dokumen perjalanan resmi. Paspor ini digunakan untuk bepergian ke luar negeri dengan status sebagai warga negara Indonesia.</li></ul><p>3. <strong>Hak untuk Bekerja di Lembaga Pemerintahan dan Militer</strong></p><ul><li>WNI memiliki hak untuk <strong>bekerja di lembaga pemerintahan</strong> dan institusi negara, seperti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). WNA tidak diizinkan bekerja dalam bidang-bidang tersebut karena terkait dengan kedaulatan dan keamanan negara.</li></ul><p>4. <strong>Hak atas Kepemilikan Properti dan Tanah secara Penuh</strong></p><ul><li>Dalam hukum Indonesia, hanya WNI yang memiliki <strong>hak penuh untuk memiliki properti dan tanah</strong> secara permanen dengan status <strong>Hak Milik</strong>. WNA hanya bisa memperoleh hak terbatas atas tanah dan properti, misalnya melalui hak guna bangunan atau hak pakai yang bersifat sementara.</li></ul><p>5. <strong>Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum dari Pemerintah Indonesia secara Penuh</strong></p><ul><li>WNI berhak mendapatkan <strong>perlindungan hukum</strong> dari pemerintah Indonesia di mana pun mereka berada, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi dan membantu WNI, termasuk melalui perwakilan diplomatik (kedutaan besar atau konsulat) jika mereka berada di luar negeri. WNA tidak mendapat jaminan perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia.</li></ul><p>Kelima hak ini mencerminkan keistimewaan yang hanya dimiliki oleh WNI dan merupakan bagian penting dari status kewarganegaraan di Indonesia.</p>

Berikut adalah lima hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA):

1. Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilu

  • Hanya WNI yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum (Pemilu), baik itu untuk pemilihan presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Selain itu, hanya WNI yang berhak untuk dicalonkan atau dipilih sebagai pejabat publik dalam Pemilu, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau presiden.

2. Hak Memperoleh Paspor Indonesia

  • Hanya WNI yang memiliki hak untuk memiliki dan mendapatkan paspor Indonesia sebagai dokumen perjalanan resmi. Paspor ini digunakan untuk bepergian ke luar negeri dengan status sebagai warga negara Indonesia.

3. Hak untuk Bekerja di Lembaga Pemerintahan dan Militer

  • WNI memiliki hak untuk bekerja di lembaga pemerintahan dan institusi negara, seperti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). WNA tidak diizinkan bekerja dalam bidang-bidang tersebut karena terkait dengan kedaulatan dan keamanan negara.

4. Hak atas Kepemilikan Properti dan Tanah secara Penuh

  • Dalam hukum Indonesia, hanya WNI yang memiliki hak penuh untuk memiliki properti dan tanah secara permanen dengan status Hak Milik. WNA hanya bisa memperoleh hak terbatas atas tanah dan properti, misalnya melalui hak guna bangunan atau hak pakai yang bersifat sementara.

5. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum dari Pemerintah Indonesia secara Penuh

  • WNI berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia di mana pun mereka berada, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi dan membantu WNI, termasuk melalui perwakilan diplomatik (kedutaan besar atau konsulat) jika mereka berada di luar negeri. WNA tidak mendapat jaminan perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia.

Kelima hak ini mencerminkan keistimewaan yang hanya dimiliki oleh WNI dan merupakan bagian penting dari status kewarganegaraan di Indonesia.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan