Krisna A
21 Januari 2024 15:22
Iklan
Krisna A
21 Januari 2024 15:22
Pertanyaan
Santi memiliki rumah yang luasnya 100 m2 dan berada di atas tanah yang luasnya sekitar 140 m2. Berdasarkan NJOP harga tanah sebesar Rp 1.500.000/ m2 dan harga bangunan sebesar Rp 1.100.000/ m2. Dari data di atas Santi harus membayar PBB sebesar
12
1
Iklan
Samsa R
22 Januari 2024 11:51
NJOP tanah milik Santi adalah:
140 m2 x Rp 1.500.000/m2 = Rp 210.000.000
NJOP bangunan milik Santi adalah:
100 m2 x Rp 1.100.000/m2 = Rp 110.000.000
Dasar pengenaan PBB (DPP) milik Santi adalah:
Rp 210.000.000 + Rp 110.000.000 = Rp 320.000.000
Tarif PBB di Jambi adalah 0,1%.
Oleh karena itu, PBB yang harus dibayar oleh Santi adalah:
0,1% x Rp 320.000.000 = Rp 3.200.000
Jadi, jawabannya adalah Rp 3.200.000.
Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
NJOP tanah = Luas tanah x Harga tanah per m2
NJOP tanah = 140 m2 x Rp 1.500.000/m2
NJOP tanah = Rp 210.000.000
NJOP bangunan = Luas bangunan x Harga bangunan per m2
NJOP bangunan = 100 m2 x Rp 1.100.000/m2
NJOP bangunan = Rp 110.000.000
DPP = NJOP tanah + NJOP bangunan
DPP = Rp 210.000.000 + Rp 110.000.000
DPP = Rp 320.000.000
PBB = Tarif x DPP
PBB = 0,1% x Rp 320.000.000
PBB = Rp 3.200.000
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!