Naima N
22 Februari 2024 04:47
Iklan
Naima N
22 Februari 2024 04:47
Pertanyaan
Saat ini salah satu BPR telah ditutup karena kesalahan tata kelola oleh manajemen yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Bu Wanti adalah salah satu nasabah BPR tersebut, tetapi ia bisa mendapatkan kembali simpanannya secara utuh. Hal ini karena ....
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
20
:
48
:
12
2
2
Iklan
Mulyani U
22 Februari 2024 08:13
Bu Wanti dapat mendapatkan kembali simpanannya secara utuh karena adanya jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga yang memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan uang di bank atau lembaga keuangan, termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Jika suatu bank atau BPR mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah, LPS akan menjamin pengembalian dana nasabah hingga batas tertentu.
Jadi, dalam kasus penutupan BPR karena kesalahan tata kelola, simpanan Bu Wanti dapat dipulihkan melalui jaminan LPS sehingga ia tidak kehilangan seluruh simpanannya.
· 5.0 (4)
Iklan
Erwin A
Community
22 Februari 2024 09:00
Bu Wanti bisa mendapatkan kembali simpanannya secara utuh karena simpanan nasabah di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS merupakan lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin simpanan nasabah bank di Indonesia.
LPS menjamin simpanan nasabah di BPR hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika simpanan Bu Wanti di BPR tersebut kurang dari Rp2 miliar, maka ia akan mendapatkan kembali seluruh simpanannya.
Berikut beberapa alasan mengapa Bu Wanti bisa mendapatkan kembali simpanannya secara utuh:
1. Simpanan di BPR dijamin oleh LPS:
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, LPS menjamin simpanan nasabah di BPR hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Hal ini berarti bahwa jika bank mengalami masalah dan ditutup, nasabah akan tetap mendapatkan simpanannya kembali, asalkan tidak melebihi batas penjaminan.
2. Bu Wanti memenuhi persyaratan penjaminan LPS:
Untuk mendapatkan penjaminan LPS, nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
Berdasarkan informasi yang diberikan, Bu Wanti tampaknya memenuhi semua persyaratan tersebut.
3. BPR telah dicabut izin usahanya oleh OJK:
Jika BPR mengalami masalah dan ditutup oleh OJK, maka LPS akan mengambil alih proses pembayaran klaim simpanan nasabah. Nasabah dapat mengajukan klaim simpanannya kepada LPS melalui bank yang ditunjuk oleh LPS.
Kesimpulan:
Bu Wanti bisa mendapatkan kembali simpanannya secara utuh karena simpanan di BPR dijamin oleh LPS. LPS menjamin simpanan nasabah di BPR hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Semoga penjelasan ini membantu!
· 5.0 (1)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!