Amelia A

04 Maret 2024 08:43

Iklan

Amelia A

04 Maret 2024 08:43

Pertanyaan

ruksyoh sholat jumat

ruksyoh sholat jumat

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

28

:

10

Klaim

2

1


Iklan

Mohammad A

04 Maret 2024 13:05

<p>Rukhshah sholat Jumat adalah keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat menunaikan sholat Jumat karena adanya udzur syar'i. Udzur syar'i ini bisa berupa:</p><p><strong>1. Sakit:</strong> Orang yang sakit parah sehingga tidak mampu pergi ke masjid untuk sholat Jumat.&nbsp;</p><p><strong>2. Musafir:</strong> Orang yang sedang bepergian jauh dan tidak memungkinkan untuk menunaikan sholat Jumat di tempat tujuan.</p><p>&nbsp;<strong>3. Hujan deras:</strong> Hujan deras yang disertai angin kencang dan membahayakan keselamatan jamaah.&nbsp;</p><p><strong>4. Keadaan yang tidak aman:</strong> Keadaan yang tidak aman, seperti peperangan atau kerusuhan, yang membuat jamaah tidak bisa pergi ke masjid dengan aman.&nbsp;</p><p><strong>5. Faktor lain:</strong> Faktor lain yang dihukumi syar'i sebagai udzur, seperti:&nbsp;</p><p>a. &nbsp;Lansia yang sudah lemah dan kesulitan bepergian.&nbsp;</p><p>b. Orang yang memiliki pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk meninggalkan pekerjaannya pada waktu sholat Jumat.&nbsp;</p><p>c. Orang yang terhalang oleh suatu rintangan, seperti sungai atau gunung, yang sulit untuk dilalui.</p><p>&nbsp;</p><p>Orang-orang yang mendapatkan rukhshah sholat Jumat tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur sebanyak 4 rakaat.</p><p>&nbsp;</p><p>Harus diingat bahwa rukhshah ini adalah keringanan, bukan kewajiban. Bagi orang-orang yang mampu menunaikan sholat Jumat, maka dianjurkan untuk tetap menunaikannya.</p>

Rukhshah sholat Jumat adalah keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat menunaikan sholat Jumat karena adanya udzur syar'i. Udzur syar'i ini bisa berupa:

1. Sakit: Orang yang sakit parah sehingga tidak mampu pergi ke masjid untuk sholat Jumat. 

2. Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh dan tidak memungkinkan untuk menunaikan sholat Jumat di tempat tujuan.

 3. Hujan deras: Hujan deras yang disertai angin kencang dan membahayakan keselamatan jamaah. 

4. Keadaan yang tidak aman: Keadaan yang tidak aman, seperti peperangan atau kerusuhan, yang membuat jamaah tidak bisa pergi ke masjid dengan aman. 

5. Faktor lain: Faktor lain yang dihukumi syar'i sebagai udzur, seperti: 

a.  Lansia yang sudah lemah dan kesulitan bepergian. 

b. Orang yang memiliki pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk meninggalkan pekerjaannya pada waktu sholat Jumat. 

c. Orang yang terhalang oleh suatu rintangan, seperti sungai atau gunung, yang sulit untuk dilalui.

 

Orang-orang yang mendapatkan rukhshah sholat Jumat tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur sebanyak 4 rakaat.

 

Harus diingat bahwa rukhshah ini adalah keringanan, bukan kewajiban. Bagi orang-orang yang mampu menunaikan sholat Jumat, maka dianjurkan untuk tetap menunaikannya.


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Berikan saya penjelasan nya

19

0.0

Jawaban terverifikasi