Anna T

25 Mei 2022 11:04

Iklan

Anna T

25 Mei 2022 11:04

Pertanyaan

Rissa memiliki kebiasaan memakai baju berwarna berbeda dalam jangka waktu satu minggu dengan aturan main sebagai berikut. (a) Salah satu hari ia memakai baju hitam. (b) Baju ungu dipakai dua hari setelah baju hijau. (c) Hari Selasa Rissa tidak memakai baju biru. (d) Rissa memakai baju kuning pada saat ia sedang senang. (e) Pada hari di awal minggu ia mengenakan baju hijau. (f) Rissa mendapatkan hadiah spesial dari kakaknya pada hari Kamis. (g) Baju pink dipakai dua hari setelah baju kuning. (h) Pada hari sebelum Senin, Rissa memakai baju putih. Rissa mengenakan baju ungu pada hari .... A. Rabu B. Senin C. Minggu D. Jumat E. Sabtu

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

23

:

05

Klaim

8

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

H. Angereni

13 Agustus 2022 06:08

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar yaitu A. Rabu Pembahasan: Soal penalaran umum merupakan persoalan yang berhubungan dengan cara kerja otak dalam melihat sebuah permasalahan, sehingga sebelum menjawab perlu untuk menganalisis terlebih dahulu bacaannya. Pada soal dijelaskan bahwa Rissa memiliki kebiasaan memakai baju berwarna berbeda dalam jangka waktu satu minggu. Warna baju yang dimiliki yaitu Hitam, Ungu, Hijau, Biru, Kuning, Pink, dan Putih. Dengan aturan-aturan yang terdapat pada soal, didapatkan analisis sebagai berikut: a. Senin = Hijau (di awal minggu) b. Selasa = Hitam (hari yang tidak memakai baju biru) c. Rabu = Ungu (dua hari setelah baju hijau) d. Kamis = Kuning (sedang senang mendapat hadiah) e. Jumat = Biru (tidak dipakai di hari Selasa) f. Sabtu = Pink (dua hari setelah baju kuning) g. Minggu = Putih (hari sebelum Senin) Maka dari itu, Rissa mengenakan baju ungu pada hari Rabu. Jadi, jawabannya adalah A. Rabu


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Negara tidak hadir dalam mengawasi dan menindak perusahaan batu bara yang terindikasi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan aturan sehingga perusahaan tambang batu bara merasa leluasa mengoperasikan. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah mengemukakan hal tersebut kepada Mongabay Indonesia. "Kami (Walhi Bengkulu) akan menggugat negara, dalam hal ini pemerintah daerah, melalui jalur hukum. lni sangat perlu dilakukan. Tidak terlihat itikad pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi termasuk memulihkan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup, dan menegakkan aturan terhadap kejahatan lingkungan hidup," kata Bi:mi, Senin (8/05/2017). Kerusakan lingkungan hidup akibat limbah batu bara di sepanjang DAS Air Bengkulu hingga pesisir pantai di Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah yang terjadi sejak 1980-an hingga kini adalah nyata dan bukan kasat mata. Kendati demikian, pemerintah daerah tidak pernah berupaya menemukan perusahaan tambang untuk dimintai pertanggung jawaban. "lndikasi lainnya seperti lubang bekas tambang tidak direklamasi, kerusakan kawasan hutan, kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang tidak dipenuhi juga terkesan dibiarkan. Bahkan, masalah izin terindikasi masuk kawasan hutan konservasi dan lindung yang terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Palonologi Kementerian Kehutanan No. S.706NII-PKH/2014 bertanggallO Juli 2014 pun belum ditindaklanjuti," tambah Beni. Setidaknya, 12 IUP lzin Usaha Pertambangan tambang batu bara terindikator masuk kawasan hutan konservasi dan lindung yang tidak jelas tindak lanjutnya. "Misalnya, IUP terindikasi masuk hutan konservasi, apakah dicabut, tidak jelas. Begitu pula IUP terindikasi masuk hutan lindung, khususnya IUP operasi dan produksi, boleh jadi sudah berproduksi, kendati belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan. Kalau sudah produksi, tapi belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan, tentunya itu adalah pelanggaran aturan," kata Beni. Data Yayasan Genesis dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menunjukkan, hanya 8 perusahaan tambang batu bara yang menunaikan kewajiban membayar jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan tersebut yakni, PT Bumi Arma Sentosa, PT lnjatama, PT Kaltim Global, dan PT Rekasindo Guriang Tandang. [... ], empat perusahaan lainnya, yakni PT Bara Adhipratama, PT Firman Ketahun, PT Krida Darma Andika, dan PT Ferto Rejang hanya membayar jaminan reklamasi. "Banyak perusahaan tambang tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang. Padahal kewajiban itu diatur UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. lni bisa disebut pelanggaran aturan telah dilakukan," kata Manager Kampanye Yayasan Genesis Uli Arta Siagian, Jumat (28/04/2017). Sumber: https://www. mongabay. ca. id/2017/05/17/kerusakan-lingkungan-akibat-tambang-batubara-terus-berlanjut-apa-soluslnya/ Kata yang tepat untuk melengkapi kalimat ketiga paragraf terakhir adalah .. .. A. sehingga B. meskipun C. selain itu D. sementara itu E. oleh karena itu

4

0.0

Jawaban terverifikasi

Libur panjang atau long weekend di akhir Oktober 2020 tinggal menghitung hari. Ada tebersit kekhawatiran libur panjang berpotensi melahirkan lonjakan kasus baru penularan virus Corona (COVID-19). Pemerintah menambah cuti bersama maulid Nabi Muhammad SAW., yangjatuh pada tanggal29 Oktober, sehingga total libur menjadi 3 hari, yaitu 28, 29, dan 30 Oktobe! 2020. Dengan demikian, ada libur pada Rabu, Kamis, dan Jumat. Kebijakan cuti bersama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020. Menghadapi rencana libur panjang itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wejangan. Jokowi berpesan agar jangan sampai libur panjang berdampak kenaikan kasus Corona di Tanah Air. Wanti-wanti itu disampaikan Jokowi saat memimpin Ratas Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 yang disiarkan di kana! YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/10/2020). Jokowi kemudian mengingatkan lagi soal/ong weekend pada Agustus 2020 yang mengakibatkan kasus Corona meningkat. "Ratas hari ini kita berbicara antisipasi penyebaran COVID-19 berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober 2020. Mengingat kita punya pengalaman kemarin libur panjang 1,5 bulan yang lalu, setelah itu terjadi kenaikan agak tinggi," ungkap Jokowi. Jokowi mengajak para menterinya menyusun strategi agar peristiwa itu tidak terjadi lagi. Jangan sampai kasus Corona di Indonesia naik akibat libur panjang. Sebelumnya pada Rabu, 2 September 2020, anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah pernah mengungkapkan kasus Corona (COVID-19) di Indonesia meningkat 32,9 persen dalam satu minggu di pekan terakhir yang kemungkinan disebabkan efek libur panjang atau long weekend. Dewi mengatakan kenaikan kasus Corona paling banyak di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Daerah-daerah tersebut menjadi daerah penyumbang kasus tertinggi di pekan terakhir. Padahal, kata Dewi, kenaikah kasus di daerah ini sebelumnya tidak terlalu tajam. Sumber: https://news.detik.com/berito/d-5220176/wanti-wanti-jokowi-agar-klaster-long-weekend-tak-terjadi-lagi?_ga=2.78509268.1596733021.1603069406-1316695339.1569816843 Berdasarkan paragraf terakhir, manakah simpulan yang paling mungkin apabila tidak ada libur panjang? A. Para pelancong tetap berwisata ke pulau lain. B. Pulau Jawa tidak akan mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang tajam. C. Pulau Jawa akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus. D. Masyarakat akan tetap berlibur di tempat wisata berhari-hari. E. Para pelaku wisata akan berdemo karena tidak ada waktu untuk beristirahat.

3

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Upaya Indonesia memperbaiki tata kelola sumber daya alam melalui moratorium izin perikanan di laut dan izin perhutanan perlu diperbaiki. Langkah itu perlu segera dilakukan mengingat setiap kebijakan pemerintah karena berakhir dalam 1 sampai 2 bulan mendatang. "Moratorium tak hanya untuk Indonesia, tetapi juga komitmen bagi dunia global," kata Rizal Gamar. Country Director The Nature Covervancylndonesia di Jakarta. Saat ini, ancaman global perubahan iklim nyata. Itu bisa makin parah ketika hutan hujan tropis tidak dikelola dengan baik. Di hutan, masih terjadi tumpah tindih perizinan, pembalakan liar dan konflik sosial. Di sektor perikanan tangkap, pencurian, dan eksploitasi ikan membuat sebagian perairan Indonesia ada penangkapan berlebih. Selama ini perairan Indonesia menyuplai kebutuhan ikan di berbagai belahan dunia. Namun, sumber daya laut dan hutan yang menjadi modal alam Indonesia itu belum dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pemerintah merespons kondisi itu dengan kebijakan moratorium izin kehutanan di hutan alam primer dan gambut sejak 2011 dan yang akan berakhir Mei 2015 yang lalu. November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan sementara izin perikanan tangkap yang berakhir pada April 2015. "Moratorium kehutanan belum dilakukan secara efektif. Namun, sayang kalau moratorium dihentikan, mengingat usahanya sudah sangat besar," kata Herlina Hartanto, Direktur Terestrial TNC Indonesia. la berharap moratorium kehutanan dilanjutkan dengan memperkuat aturan main. Itu bisa dilakukan dengan meningkatkan penegakan hukum serta meninjau izin-izin dengan tata ruang maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Selain itu, dalam negosiasi global dan konferensi PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC), moratorium kehutanan merupakan salah satu komitmen Indonesia dalam mencapai penurunan emisi 26 sampai 41 persen. "Moratorium adalah kesempatan, pemerintah mengatasi kerusakan hutan dan meningkatkan citra pemerintah," katanya. Di sektor perikanan, Direktur Perikanan Berkelanjutan TNC Indonesia, Peter Mous mengatakan, langkah moratorium izin perikanan tangkap oleh Menteri Susi Pudjiastuti sukses membawa efek kejut. "Moratorium memang dibutuhkan untuk melindungi, kemudian harus ada metode efektif yang tak keras, tetapi stok ikan bisa pulih," katanya. Moratorium perizinan diberlakukan bagi izin kapal besar berbobot lebih dari 30 gross ton. Selama moratorium kapal ikan eks asing, pemerintah memverifikasi kapal-kapal itu. 44. lstilah emisi pada bacaan di atas sama artinya dengan ... (A) pancaran (B) gas buang (C) perusakan (D) perpaduan (E) pencemaran

1

0.0

Jawaban terverifikasi

Bacalah teks berikut! Federica Bertocchini, peneliti dari Institute of Biomedicine and Biotechnology of Cantabria, Spanyol melakukan riset mengenai pengurai plastik secara biologis dengan memanfaatkan larva ngengat Galleria mellonella. Percobaan yang dilakukan Bertocchini menunjukkan bahwa ngengat tersebut dapat memecah ikatan plastik dengan cara seperti mereka mencerna Jilin sarang lebah. Secara alami, larva Galleria mellonella hidup di Jilin sarang lebah. Karena itulah kehadiran larva ini menjadi momok bagi peternak lebah di seluruh Eropa. Termasuk Bertocchini yang juga berprofesi sebagai peternak lebah. Pertama ia memulai penelitian tentang ngengat urai plastik ini karena ketidaksengajaan atas satu kejadian unik di sarang lebah di rumahnya. Kejadian itu terjadi saat dia meletakkan larva Galleria mellonella tersebut di kantong plastik, mengikatnya sampai tertutup, dan meletakkan kantong tersebut di kamar rumahnya sementara dia menyelesaikan pembersihan sarang. Saat kembali ke kamar ia menemukan larva-larva tersebut di mana-mana. Mereka berhasillolos dengan cara mengunyah kantong hingga bolong secara cepat. Kantong plastik tersebut penuh dengan lubang setelah larva Galleria mellonella terkurung di dalamnya selama sekitar 40 menit. Dalam tes laboratorium, peneliti menemukan bahwa 100 larva Galleria mellonella dapat melahap 92 mg polietilena dalam waktu 12 jam. Sumber: http s.//tirto.id/l ar va-go/leria-alias-ngengat-s ang-pengurai-p/astik-cs E5 Kata "urai" pada paragraf ke-2 akan lebih tepat jika diberikan imbuhan, sehingga menjadi .... A. menguraikan B. teruraikan C. mengurai D. pengurai E. terurai

3

0.0

Jawaban terverifikasi