Anonim A
10 Desember 2024 10:00
Iklan
Anonim A
10 Desember 2024 10:00
Pertanyaan
1
2
Iklan
Squad S
Level 79
10 Desember 2024 11:00
Permasalahan hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi (TIK) meliputi:
Penipuan
Pelaku memberikan informasi palsu untuk menguntungkan diri sendiri, seperti menjual barang yang tidak ada dalam penipuan belanja online.
Pencurian data pribadi
Data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Pencurian data pribadi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti skimming atau penyalinan data kartu ATM nasabah.
Pelanggaran kekayaan intelektual
Penggunaan TIK dapat berpotensi melanggar kekayaan intelektual.
Plagiarisme
Plagiarisme adalah pencurian karya orang lain, seperti menyalin karya orang lain seolah-olah itu adalah milik sendiri.
· 0.0 (0)
Iklan
Agung P
Level 8
12 Desember 2024 03:16
Berikut beberapa permasalahan hukum Teknologi Informasi (TIK) yang sering dihadapi:
# Permasalahan Hukum
1. *Kebocoran Data Pribadi*: Pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi pengguna.
2. *Pencurian Hak Cipta*: Pelanggaran hak cipta atas karya digital, seperti musik, film, dan perangkat lunak.
3. *Penyebaran Konten Ilegal*: Penyebaran konten yang melanggar hukum, seperti pornografi anak, ujaran kebencian, dan konten teroris.
4. *Cybercrime*: Kejahatan dunia maya, seperti hacking, phishing, dan ransomware.
5. *Penggunaan Perangkat Lunak Ilegal*: Penggunaan perangkat lunak bajakan atau tidak berlisensi.
6. *Pelanggaran Kontrak Digital*: Pelanggaran syarat dan ketentuan kontrak digital.
7. *Ketergantungan pada Teknologi*: Ketergantungan berlebihan pada teknologi yang dapat menyebabkan ketergantungan dan efek negatif.
# Permasalahan Hukum di Indonesia
1. *UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
2. *UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi.
3. *Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik*: Mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
4. *Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi.
# Solusi
1. Meningkatkan kesadaran hukum dan etika digital.
2. Mengembangkan peraturan dan kebijakan yang jelas.
3. Meningkatkan keamanan dan privasi data.
4. Menggunakan teknologi keamanan yang efektif.
5. Melakukan pendidikan dan pelatihan tentang hukum TIK.
6. Membangun sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa online.
Sumber:
1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
4. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016.
5. Situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika.
· 0.0 (0)
Buka akses jawaban yang telah terverifikasi
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia