Rajor R

24 Juli 2019 11:09

Iklan

Rajor R

24 Juli 2019 11:09

Pertanyaan

Penulisan kata remote yg baku pada bhs indonesia apakah msih tetap remote apa berganti?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

48

:

01

Klaim

4

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

A. Cermati teks berikut, selanjutnya diskusikanlah pertanyaan-pertanyaan yang menyertainya. Hal : lamaran pekerjaan Lampiran satu berkas Bogor, 25 Januari 2018 Yth. Direktur penerbitan majalah & tabloid properti d.a. BBID Plaza Lt. 26 II. Imam Bonjol 61-JKP 10310 Dengan hormat, Saya membaca iklan lowongan kerja dalam harian Kompas tanggal 23 Januari 2018 tentang dibutuhkannya tenaga reporter. Iklan tersebut sangat menarik karena itu segera saya menulis untuk melamar pekerjaan tersebut. Sesuai dengan kualifikasi dalam iklan tersebut, saya memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Kemampuan tersebut saya peroleh selama kuliah di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FPBS, Universitas Pendidikan Indonesia di bawah bimbingan Prof. Dr. Yus Rusyana dan Prof. Dr. Ahmadslamet Harjasudjana, M.A. Selama kuliah, saya menjadi redaktur pada koran kampus Isola Pos. Sekarang, saya menjadi wartawan lepas pada sebuah harian Jawa Barat untuk berita ekonomi dan bisnis selama dua tahun. Wawasan dalam bidang ekonomi dan bisnis tersebut, saya peroleh selama kuliah di Jurusan Perbankan, Fakultas Ekonomi, Universitas Padjajaran untuk program extention. Saya pun aktif menulis di beberapa media, khususnya berkenaan dengan pendidikan dan ekonomi. Dua buah artikel di antaranya saya lampirkan dalam lamaran ini. Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu tentang kualifikasi saya yang lebih lengkap, berikut saya lampirkan: 1. fotokopi ijazah terakhir dan IKP, 2. fotokopi tes TOEFL, 3, dua buah artikel, dan 4. pasfoto ukuran 4 x 6. Saya sangat berbahagia apabila Bapak/Ibu berkenan memberi kesempatan untuk mewawancarai saya. Saya siap memenuhi panggilan kapan pun Bapak/ Ibu minta. Hormat saya, Ttd. Aisyah Kusumawardhana, S.Pd., S.E. 1. Surat tersebut berisi tentang apa? 2. Berdasarkan apakah surat tersebut diajukan? 3. Apakah latar belakang pelamar sesuai dengan pekerjaan yang dilamarnya? 4. Apakah struktur surat tersebut sudah lengkap? 5. Berdasarkan kebahasaannya, apakah surat tersebut sudah memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana yang berlaku pada surat lamaran pekerjaan? B. 1. Secara berkelompok, jelaskanlah isi, struktur, dan kaidah kebahasaan yang ada pada surat tersebut. A. Aspek Isi = penjelasan..... B. Aspek Struktur = penjelasan...... C. Aspek Kebahasaan = penjelasan.... Simpulan = penjelasan...... 2.Sampaikanlah hasilnya kepada kelompok lain untuk mereka tanggapi berdasarkan kelengkapan, kesesuaian, dan keterperinciannya. A. Aspek kelengkapan = penjelasan..... B. Aspek kesesuaian = penjelasan.... C. Aspek keterperician = penjelasan.... Simpulan =penjelasan....

7

5.0

Jawaban terverifikasi

Jika sebuah mobil bergerak dengan kecepatan tetap, apakah terdapat gaya yang bekerja pada mobil tersebut? Jika ada, tentukan resultan gayanya! Jika tidak, apa alasannya?

4

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya & merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

5

5.0

Jawaban terverifikasi