Yublina I

25 Oktober 2024 11:13

Iklan

Yublina I

25 Oktober 2024 11:13

Pertanyaan

Pengambilan keputusan Untuk kasus-kasus tertentu diambil di MK dan MA sedangkan dalam syarat pengambilan keputusan harus kolektif. Pertanyaanya kolektifan dari pengambilan keputusan tersebut dimana?

Pengambilan keputusan Untuk kasus-kasus tertentu diambil di MK dan MA sedangkan dalam syarat pengambilan keputusan harus kolektif. Pertanyaanya kolektifan dari pengambilan keputusan tersebut dimana?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

47

:

07

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

27 Oktober 2024 04:45

Jawaban terverifikasi

<p>Pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara kolektif melalui mekanisme musyawarah dan pemungutan suara di antara para hakim. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai proses kolektif pengambilan keputusan di kedua lembaga tersebut:</p><p>1. <strong>Mahkamah Konstitusi (MK)</strong></p><p>Di MK, keputusan diambil oleh <strong>panel hakim konstitusi</strong> yang terdiri dari sembilan hakim. Dalam setiap sidang, hakim-hakim ini mendiskusikan dan mempertimbangkan argumen, bukti, dan pendapat hukum mengenai kasus yang sedang ditangani.</p><ul><li><strong>Musyawarah dan Pemungutan Suara</strong>: Setelah melalui proses persidangan, para hakim melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Jika kesepakatan tidak tercapai melalui musyawarah, maka dilakukan pemungutan suara.</li><li><strong>Keputusan Kolektif dan Terikat</strong>: Keputusan akhir yang dihasilkan mewakili pandangan kolektif majelis hakim, meskipun mungkin ada perbedaan pendapat. Hakim yang tidak setuju tetap terikat pada keputusan yang diambil secara mayoritas, dan keputusan ini akan mengikat dan berlaku final.</li><li><strong>Dissenting Opinion</strong>: Jika ada hakim yang tidak setuju dengan putusan mayoritas, mereka dapat mengajukan <i>dissenting opinion</i> atau pendapat berbeda, yang kemudian dicantumkan dalam putusan sebagai bagian dari transparansi.</li></ul><p>2. <strong>Mahkamah Agung (MA)</strong></p><p>Di MA, kasus-kasus juga ditangani oleh majelis hakim yang jumlahnya tergantung pada jenis kasus, misalnya, tiga atau lebih hakim agung.</p><ul><li><strong>Majelis Hakim</strong>: Setiap kasus ditangani oleh majelis hakim yang mempertimbangkan fakta, bukti, dan argumen dari semua pihak. Dalam majelis ini, keputusan yang diambil dianggap sebagai keputusan bersama yang mengikat.</li><li><strong>Musyawarah Majelis</strong>: Majelis hakim bermusyawarah untuk mencapai keputusan bersama. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, dilakukan pemungutan suara. Mayoritas suara yang diambil oleh para hakim dalam majelis ini menjadi keputusan akhir.</li><li><strong>Kolektifitas dan Kewajiban Mentaati</strong>: Seperti di MK, jika ada hakim yang tidak setuju, mereka tetap harus menghormati keputusan kolektif yang diambil oleh mayoritas, meskipun mereka dapat memberikan pendapat berbeda (<i>dissenting opinion</i>).</li></ul><p>Inti Kolektifitas dalam Pengambilan Keputusan</p><p>Kolektifitas dalam pengambilan keputusan di MK dan MA terletak pada beberapa aspek berikut:</p><ul><li><strong>Musyawarah Bersama</strong>: Semua hakim yang terlibat dalam kasus berkontribusi melalui musyawarah dan diskusi.</li><li><strong>Keputusan Berdasarkan Mayoritas</strong>: Keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak dalam majelis, mencerminkan pandangan kolektif majelis, bukan pandangan individu hakim.</li><li><strong>Keterikatan pada Putusan</strong>: Semua hakim dalam majelis, meskipun tidak sepakat secara pribadi, harus menghormati dan menjalankan putusan yang telah diambil bersama.</li></ul><p>Dengan demikian, kolektifitas pengambilan keputusan ini memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan merupakan hasil dari proses bersama, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dari seluruh hakim di majelis.</p>

Pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara kolektif melalui mekanisme musyawarah dan pemungutan suara di antara para hakim. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai proses kolektif pengambilan keputusan di kedua lembaga tersebut:

1. Mahkamah Konstitusi (MK)

Di MK, keputusan diambil oleh panel hakim konstitusi yang terdiri dari sembilan hakim. Dalam setiap sidang, hakim-hakim ini mendiskusikan dan mempertimbangkan argumen, bukti, dan pendapat hukum mengenai kasus yang sedang ditangani.

  • Musyawarah dan Pemungutan Suara: Setelah melalui proses persidangan, para hakim melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Jika kesepakatan tidak tercapai melalui musyawarah, maka dilakukan pemungutan suara.
  • Keputusan Kolektif dan Terikat: Keputusan akhir yang dihasilkan mewakili pandangan kolektif majelis hakim, meskipun mungkin ada perbedaan pendapat. Hakim yang tidak setuju tetap terikat pada keputusan yang diambil secara mayoritas, dan keputusan ini akan mengikat dan berlaku final.
  • Dissenting Opinion: Jika ada hakim yang tidak setuju dengan putusan mayoritas, mereka dapat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yang kemudian dicantumkan dalam putusan sebagai bagian dari transparansi.

2. Mahkamah Agung (MA)

Di MA, kasus-kasus juga ditangani oleh majelis hakim yang jumlahnya tergantung pada jenis kasus, misalnya, tiga atau lebih hakim agung.

  • Majelis Hakim: Setiap kasus ditangani oleh majelis hakim yang mempertimbangkan fakta, bukti, dan argumen dari semua pihak. Dalam majelis ini, keputusan yang diambil dianggap sebagai keputusan bersama yang mengikat.
  • Musyawarah Majelis: Majelis hakim bermusyawarah untuk mencapai keputusan bersama. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, dilakukan pemungutan suara. Mayoritas suara yang diambil oleh para hakim dalam majelis ini menjadi keputusan akhir.
  • Kolektifitas dan Kewajiban Mentaati: Seperti di MK, jika ada hakim yang tidak setuju, mereka tetap harus menghormati keputusan kolektif yang diambil oleh mayoritas, meskipun mereka dapat memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Inti Kolektifitas dalam Pengambilan Keputusan

Kolektifitas dalam pengambilan keputusan di MK dan MA terletak pada beberapa aspek berikut:

  • Musyawarah Bersama: Semua hakim yang terlibat dalam kasus berkontribusi melalui musyawarah dan diskusi.
  • Keputusan Berdasarkan Mayoritas: Keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak dalam majelis, mencerminkan pandangan kolektif majelis, bukan pandangan individu hakim.
  • Keterikatan pada Putusan: Semua hakim dalam majelis, meskipun tidak sepakat secara pribadi, harus menghormati dan menjalankan putusan yang telah diambil bersama.

Dengan demikian, kolektifitas pengambilan keputusan ini memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan merupakan hasil dari proses bersama, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dari seluruh hakim di majelis.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah puisi " Aku " Karya CHAIRIL ANWAR benkut ini! Aku Kalau sampai waktuku Ku mau tak seorang kan merayu Tidak juga kau Tak pertu sedu sedan itu Dari kumpulannya terbuang Biar peluru menembus kulitku Aku tetap meradang menerjang Tema puisi di atas adalah.... A. ketekunan dan kemauan seseorang dalam memperjuangan hak dirinya B. kemauan untuk hidup tenang tanpa beban C. kegigihan sesorang dalam mendapatkan cinta sejati D. seseorang yang tidak mau diganggu oleh siapapun E. kepasrahan kepada keadaan yang sedang terjadi

7

5.0

Jawaban terverifikasi

[1] Gaya hidup sedentari alias kurang gerak atau mager (malas gerak) adalah masalah yang sering dialami oleh penduduk perkotaan. [2] Bekerja di depan layar komputer sepanjang hari, kelamaan terjebak macet di jalan,atau hobi main gim tanpa diimbangi olahraga merupakan bentuk dari gaya hidup sedentari. [3] Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering melakukan berbagai rutinitas tersebut, Anda harus waspada. [4] Pasalnya, gaya hidup sedentari sangat berbahaya karena membuat Anda berisiko terkena diabetes tipe 2. [5] Gaya hidup sedentari menyebabkan masyarakat, terutama penduduk kota, malas bergerak. [6] Coba ingat-ingat, dalam sehari ini, sudah berapa kali Anda dalam menggunakan aplikasi online untuk memenuhi kebutuh Anda? [7] Selain itu, tilik juga berapa banyak langkah yang sudah Anda dapatkan pada hari ini? [8] Seiring dengan pengembangan teknologi yang makin canggih, apa pun yang Anda butuhkan kini bisa langsung diantar ke ruangan kantor Anda atau depan rumah. [9] Selain hemat waktu, Anda pun jadi tak perlu mengeluarkan energi untuk mendapatkan apa yang Anda mau. [10] Namun, tahukah Anda bahwa segala kemudahan tersebut menyimpan bahaya bagi tubuh Anda? [11] Minimnya aktifitas fisik karena gaya hidup ini membuatmu berisiko lebih tinggi terkena berbagai penyakit kronis, termasuk diabetes. [12] Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa gaya hidup ini juga termasuk 1 dari 10 penyebab kematian terbanyak di dunia. [13] Selain itu, data terbaru dari Riskedas 2018 menguak bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat diabetes melitus tertinggi di Indonesia. [14] Ini menunjukkan bahwa gaya hidup mager amat erat kaitannya dengan tingkat diabetes di perkotaan. Bentuk bahasa yang sejenis dengan mager pada kalimat 1 adalah.... a. magang b. oncom c. rudal d. pugar

9

5.0

Jawaban terverifikasi