Mufid A

27 April 2024 05:17

Iklan

Iklan

Mufid A

27 April 2024 05:17

Pertanyaan

Pemberian harta dari seseorang ke- pada orang lain tanpa sebab tertentu disebut.... a. zakat b. sedekah C. hibah d. wakaf e. hadiah

Pemberian harta dari seseorang ke- pada orang lain tanpa sebab tertentu disebut....

a. zakat

b. sedekah

C. hibah

d. wakaf

e. hadiah


19

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

29 April 2024 04:25

Jawaban terverifikasi

<p>jawabannya adalah C.</p><p>&nbsp;</p><p>Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan atau sebab tertentu yang memaksa. Pemberian hibah ini bersifat sukarela dan didasarkan pada keinginan pemberi untuk memberikan sesuatu kepada penerima. Hibah dapat berupa uang, properti, atau aset lainnya.</p><p>Dalam konteks hukum Islam, hibah merupakan salah satu bentuk transaksi yang diakui dan diperbolehkan. Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hibah tersebut sah, seperti kejelasan objek hibah, kesediaan penerima, dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan hukum Islam.</p>

jawabannya adalah C.

 

Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan atau sebab tertentu yang memaksa. Pemberian hibah ini bersifat sukarela dan didasarkan pada keinginan pemberi untuk memberikan sesuatu kepada penerima. Hibah dapat berupa uang, properti, atau aset lainnya.

Dalam konteks hukum Islam, hibah merupakan salah satu bentuk transaksi yang diakui dan diperbolehkan. Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hibah tersebut sah, seperti kejelasan objek hibah, kesediaan penerima, dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan hukum Islam.


Mutia S

Dijawab 2 hari yang lalu

c. hibah

Iklan

Iklan

Salsabila M

Community

29 April 2024 13:07

Jawaban terverifikasi

<p>C. Hibah</p><p>&nbsp;</p><p><br>Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan dari seorang individu (pemberi hibah) kepada individu lain (penerima hibah) tanpa adanya kewajiban atau ikatan hukum yang mengikat. Pemberian hibah dapat berupa uang tunai, properti, atau aset lainnya, dan tidak memerlukan balasan atau pengembalian dari penerima hibah.</p>

C. Hibah

 


Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan dari seorang individu (pemberi hibah) kepada individu lain (penerima hibah) tanpa adanya kewajiban atau ikatan hukum yang mengikat. Pemberian hibah dapat berupa uang tunai, properti, atau aset lainnya, dan tidak memerlukan balasan atau pengembalian dari penerima hibah.


lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Fungsi f(x) = x ^ 2 + 4x - 12 untuk x &lt; - 2 dirotasi 270° searah jarum jam. Jika hasil peta dari fungsi tersebut adalah g(x), fungsi g(x) =..... A - 2 - sqrt(x - 4) B. - 2 + sqrt(x - 16) C. - 2 - sqrt(16 - x) D. - 2 + sqrt(x + 18) E. 2 + sqrt(x + 16)

6

5.0

Jawaban terverifikasi