Mufid A
27 April 2024 05:17
Iklan
Iklan
Mufid A
27 April 2024 05:17
19
2
Iklan
Iklan
Nanda R
Gold
29 April 2024 04:25
jawabannya adalah C.
Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan atau sebab tertentu yang memaksa. Pemberian hibah ini bersifat sukarela dan didasarkan pada keinginan pemberi untuk memberikan sesuatu kepada penerima. Hibah dapat berupa uang, properti, atau aset lainnya.
Dalam konteks hukum Islam, hibah merupakan salah satu bentuk transaksi yang diakui dan diperbolehkan. Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hibah tersebut sah, seperti kejelasan objek hibah, kesediaan penerima, dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan hukum Islam.
· 0.0 (0)
Mutia S
Dijawab 2 hari yang lalu
c. hibah
Iklan
Iklan
Salsabila M
Community
29 April 2024 13:07
C. Hibah
Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan dari seorang individu (pemberi hibah) kepada individu lain (penerima hibah) tanpa adanya kewajiban atau ikatan hukum yang mengikat. Pemberian hibah dapat berupa uang tunai, properti, atau aset lainnya, dan tidak memerlukan balasan atau pengembalian dari penerima hibah.
· 0.0 (0)
Yah, akses pembahasan gratismu habis
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!